Pemda Humbahas Bangun Terminal di Lahan yang Masih Sengketa?



Humbahas,Mimbar
            Proses pelaksanaan pembangunan terminal Doloksanggul sepertinya tidak hanya menuai keganjilan pada Proses pelelangan atau tender saja. Selain digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) oleh salah seorang peserta lelang. Menurut ceritanya, proyek  pembangunan  Terminal yang berpagu  Rp. 5 Miliar ini dibagun diatas lahan yang masih dalam sengketa, tepatnya di Desa Sirisi-risi Kecamatan Doloksanggul.
            DR. Munthe kepada awak media menuturkan, dirinya bersama pemilik lahan lainnya yang tergabung dalam TIM SEMBILAN Masyarakat untuk pembahasan proses pelepasan lahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan agar dibangun terminal mengaku bahwa belum ada kesepahaman serta kesepakatan atas pelepasan lahan dimaksud. Sebab menurutnya, seorang anggota Tim atau masyarakat pemilik lahan belum menanda tangani berita acara pelepasan.
            “ belum ada kesepakatan mutlak antara kita dengan Pemerintah. Karena sejauh pengetahuan saya, masih ada seorang pemilik yang tidak menanda tangani document pelepasan itu. Bahkan Surat Keterangan Tanda Kepemilikan Tanah (SKTKT) juga belum kami serahkan” bebernya.
            Parahnya lagi, katanya “ lahan tempat pintu keluar masuk yang nantinya akan dibuat, juga masih sengketa terpisah”.
            Kepala Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Drs. Jhonny Gultom saat dimintai penjelasan seputar hal tersebut, mengaku belum bersedia memberikan keterangan. Sebab, dirinya ingin melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang terkait. “ untuk menjawab itu, sepertinya saya harus kordinasi lebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Tarukim dan ketua Tim Sembilan Pemerintah. Hasil koordinasi itu, yang kemudian saya sampaikan kepada rekan media” ujar mantan Sekretaris Dinas Kesehatan itu.
            Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Jaulim Manulang  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan proyek pembagunan Terminal yang ditemui Mimbar Jumat,(23/9) dikantornya menegaskan “ sepengetahuan saya, berita acara kesepakatan pelepasan lahan antara masyarakat dan pemerintah sudah selesai dilakukan. Atas dasar itulah dilakukan pembahasan perencanaan pembangunan terminal di DPRD dan diputuskan melalui sidang paripurna.
            Kalau seandainya ada mengaku masyarakat, bahwa hal itu belum disepakati secara mutlak. Tentunya hal tersebut diluar pemahaman saya. Karena pada prinsipnya saya hanya menjalankan teknis administrasi penyaluran anggaran pembangunan terminal tersebut berdasarkan tupoksi saya sebagai PPK yang diatur dalam Perpres No. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah”terangnya.
            Terkait guncang gancing di dalam proses tender, termasuk gugatan yang didaftarkan salah seorang peserta lelang dan sedang menunggu proses persidangan. Jaulim mengaku tidak memiliki kapasitas melakukan intervensi atas mekanisme lelang tersebut. Sebab, Dinas Tarukim selaku Pokja ULP yang bertanggungjawab penuh serta berhak memutuskan secara teknis dilaksanakannya kegiatan tersebut. “ Keputusan panitia lelang wajib hukum nya dilaksanakan oleh PPK. Bilamana terbit keputusan dari PT TUN yang memenangkan gugatan, maka atas dasar itu saya selaku PPK dapat menghentikan proses pekerjaan yang dilakukan penyedia selaku pemenang yang ditetapkan sebagai Panitia lelang. Sekalipun kegiatan tersebut sudah setengah jalan”bebernya.
            Melihat kondisi tersebut, Felix Andy Siregar, seorang aktivis pemerhati pembangunan menghimbau kira nya Pemerintah benar-benar memiliki pertimbangan yang matang dalam melaksanakan proses pembagunan terminal Doloksanggul ini. Sebab, jika seandainya gugatan yang diajukan peserta lelang tadi dimenangkan PT TUN, maka kerugian berdampak pada si penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang. Dan jika benar, bahwa belum ada kesepakatan mutlak dengan pemilik lahan, maka akan terjadi pelanggaran hukum.
“ jadi menurut hemat saya, dibatalkan saja sementara proses pekerjaan terminal ini. Menunggu penyelesaian persoalannya tuntas. Daripada berdampak ke semua pihak” himbau bekas siswa Kepastoran itu. (Fir)

Komentar