Penangkapan Tuak Diduga Tak Berdasar, Mantan Penyidik KPK Akan Diprapid



Mimbar, Doloksanggul
            Hampir tiga bulan lama nya, kepastian hukum  atas penangkapan dan penyitaan beberapa kendaraan pengangkut ratusa liter tuak yang dilakukan oleh Pihak  Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), tak kunjung clear.  Sementara tertahan nya mobil beserta puluhan Jerigen tuak mengakibatkan  kerugian yang cukup besar dialami oleh pengusaha tuak. Selain itu, sumber penghidupan para penjual tuak ini pun harus berhenti, disebabkan aktifitas usaha penjualan minuman tradisional tadi tidak berjalan.
            Merasa adanya k e t i d a k a d i l a n salah seorang pengusaha tuak, Andolin Sihombing (32)  warga Kabupaten Simalungun menempuh upaya hukum. Dirinya berharap, persoalan penanggkapan tuak yang dilakukan melalui Instruksi Kapolres itu dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.
            Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan, Horas Sianturi, SH, Mth yang diberi kepercayakan memfasilitasi penyelesaian tersebut kepada awak media Jumat,(23/9) mengatakan pihak nya sudah mencoba upaya konsilidasi damai sebelum melangkah pada proses hukum. Sebab dirinya meyakini bahwa aksi penangkapan dan penyitaan mobil milik kliennya itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk direferensi ke Meja hijau. Akan tetetapi sepertinya Pak Kapolres Idodo Simangunsong yang nota bene Mantan Penyidik di Lembaga KPK ini agaknya terlalu mengedepankan sisi moralitas kebanding teknis supremasi hukum.
Sehingga diskusi hangat yang terjadi antara pihak LBH Citra Keadilan dengan Kapolres Humbahas, AKBP. Idodo Simangunsong dan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jonser Banjarnahor tidak mendapatkan kesepahaman. kata Horas Sianturi. Maka dari itu, Dirinya menegaskan berencana melakukan jalur Praperadilan jika dalam beberapa hari ini pihak Polres tidak juga dapat mempertimbangkan upaya damai yang sudah dimohonkan.
“ secara hukum, menurut saya Kapolres Humbahas tidak memiliki dasar dalam melakukan penangkapan dan penyitaan. Sebab tidak dapat diketahui sejauhmana penerapan hukum nya. Namun, menurut hemat saya, ada baik nya persoalan ini dirundingkan dengan yang bersangkutan secara kekeluargaan. Bilamana upaya ini juga menemukan jalan buntu, maka suka atau tidak suka kita harus menempuh jalur hukum. Dengan melakukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Pihak Polres Humbahas” bebernya.
Kapolres Humbahas, AKBP.DR. Idodo Simangunsong, SIK dihadapan wartawan yang berkesempatan hadir dalam perundingan tersebut mengatakan dirinya siap menerima praperadilan yang nantinya akan diajukan oleh pihak LBH Citra Keadilan. Tidak hanya itu, bahkan dirinya juga siap jika persoalan itu disampaikan ke Kapolri dan Presiden. Dirinya beranggapan bahwa tindakan yang dilakukannya sudah tepat. Sebab, pengaruh Tuak cukup meresahkan masyarakat. Dimana akibat pengaruh alcohol yang terkandung dalam minuman tuak tersebut membuat para orang tua kehilangan arah, terjadi penyiksaan suami terhadap istrinya, anaknya bahkan  kepada tindakan asusila. Sementara penjual hanya memikir kan laba atas peredaran tuak yang Ia lakukan di wilayah Humbahas”katanya.
Namun lebih lanjut  Mantan Penyidik KPK ini menyarankan agar para pengusaha tuak di Kabupaten Simalungun membuat kesepakatan untuk tidak mengedarkan atau memproduksi tuak lagi. Kesepakatan tersebut tentunya dihadiri tokoh masyarakat, kepala desa dan Camat. Setelahnya dirinya akan melepaskan kendaraan beserta jerigen yang telah diamankan.
Terpisah, Jhon Miduk Sitorus dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Tuak merupakan minuman khas suku batak. Dimana Tuak ini masuk menjadi, serta bagian  yang  tak terpisahkan dari tradisi atau kultur batak. Menurutnya hal itu tampak dalam acara-acara pesta adat hingga pada pertemuan-pertemuan orang batak.
Bicara soal dampat negative dari Tuak ini, Miduk berpendapat bahwa hal itu kembali pada diri sendiri. Jika difahami bahwa Tuak tersebut cukup memabukan, dan berpengaruh pada kesehatan tentunya pengkonsumsi sudah dapat mempertimbangkan hal itu. Tidak serta merta menghentikan peradaban yang berjalan selama ratusan tahun ini. Atau tidak juga harus menghentikan rantai perekonomian rakyat sebagai petani aren, penjual eceran dan pengkomsumsi. Pembinaan tentang dampak tuak tentunya alternative jitu untuk memberikan pemahaman tentang aturan mengkonsumsi tuak “ tukasnya.  
Foto : Sejumlah mobil pengangkut tuak tampak parkir dihalaman Mapolres Humbahas. 

Komentar