Penangkapan Tuak Diduga Tak Berdasar, Mantan Penyidik KPK Akan Diprapid
Mimbar,
Doloksanggul
Hampir tiga
bulan lama nya, kepastian hukum atas penangkapan
dan penyitaan beberapa kendaraan pengangkut ratusa liter tuak yang dilakukan
oleh Pihak Polres Humbang Hasundutan
(Humbahas), tak kunjung clear. Sementara
tertahan nya mobil beserta puluhan Jerigen tuak mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami oleh
pengusaha tuak. Selain itu, sumber penghidupan para penjual tuak ini pun harus
berhenti, disebabkan aktifitas usaha penjualan minuman tradisional tadi tidak
berjalan.
Merasa adanya k e t i d a k a d i l a n salah seorang
pengusaha tuak, Andolin Sihombing (32) warga
Kabupaten Simalungun menempuh upaya hukum. Dirinya berharap, persoalan
penanggkapan tuak yang dilakukan melalui Instruksi Kapolres itu dapat
diselesaikan secara adil dan bijaksana.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan, Horas
Sianturi, SH, Mth yang diberi kepercayakan memfasilitasi penyelesaian tersebut
kepada awak media Jumat,(23/9) mengatakan pihak nya sudah mencoba upaya
konsilidasi damai sebelum melangkah pada proses hukum. Sebab dirinya meyakini
bahwa aksi penangkapan dan penyitaan mobil milik kliennya itu tidak memiliki
dasar hukum yang kuat untuk direferensi ke Meja hijau. Akan tetetapi sepertinya
Pak Kapolres Idodo Simangunsong yang nota bene Mantan Penyidik di Lembaga KPK
ini agaknya terlalu mengedepankan sisi moralitas kebanding teknis supremasi
hukum.
Sehingga
diskusi hangat yang terjadi antara pihak LBH Citra Keadilan dengan Kapolres
Humbahas, AKBP. Idodo Simangunsong dan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jonser
Banjarnahor tidak mendapatkan kesepahaman. kata Horas Sianturi. Maka dari itu,
Dirinya menegaskan berencana melakukan jalur Praperadilan jika dalam beberapa
hari ini pihak Polres tidak juga dapat mempertimbangkan upaya damai yang sudah
dimohonkan.
“
secara hukum, menurut saya Kapolres Humbahas tidak memiliki dasar dalam
melakukan penangkapan dan penyitaan. Sebab tidak dapat diketahui sejauhmana
penerapan hukum nya. Namun, menurut hemat saya, ada baik nya persoalan ini
dirundingkan dengan yang bersangkutan secara kekeluargaan. Bilamana upaya ini
juga menemukan jalan buntu, maka suka atau tidak suka kita harus menempuh jalur
hukum. Dengan melakukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan yang
dilakukan oleh Pihak Polres Humbahas” bebernya.
Kapolres
Humbahas, AKBP.DR. Idodo Simangunsong, SIK dihadapan wartawan yang
berkesempatan hadir dalam perundingan tersebut mengatakan dirinya siap menerima
praperadilan yang nantinya akan diajukan oleh pihak LBH Citra Keadilan. Tidak hanya
itu, bahkan dirinya juga siap jika persoalan itu disampaikan ke Kapolri dan
Presiden. Dirinya beranggapan bahwa tindakan yang dilakukannya sudah tepat. Sebab,
pengaruh Tuak cukup meresahkan masyarakat. Dimana akibat pengaruh alcohol yang
terkandung dalam minuman tuak tersebut membuat para orang tua kehilangan arah,
terjadi penyiksaan suami terhadap istrinya, anaknya bahkan kepada tindakan asusila. Sementara penjual
hanya memikir kan laba atas peredaran tuak yang Ia lakukan di wilayah Humbahas”katanya.
Namun
lebih lanjut Mantan Penyidik KPK ini
menyarankan agar para pengusaha tuak di Kabupaten Simalungun membuat kesepakatan
untuk tidak mengedarkan atau memproduksi tuak lagi. Kesepakatan tersebut
tentunya dihadiri tokoh masyarakat, kepala desa dan Camat. Setelahnya dirinya
akan melepaskan kendaraan beserta jerigen yang telah diamankan.
Terpisah,
Jhon Miduk Sitorus dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Tuak merupakan minuman
khas suku batak. Dimana Tuak ini masuk menjadi, serta bagian yang
tak terpisahkan dari tradisi atau kultur batak. Menurutnya hal itu
tampak dalam acara-acara pesta adat hingga pada pertemuan-pertemuan orang
batak.
Bicara
soal dampat negative dari Tuak ini, Miduk berpendapat bahwa hal itu kembali
pada diri sendiri. Jika difahami bahwa Tuak tersebut cukup memabukan, dan
berpengaruh pada kesehatan tentunya pengkonsumsi sudah dapat mempertimbangkan
hal itu. Tidak serta merta menghentikan peradaban yang berjalan selama ratusan
tahun ini. Atau tidak juga harus menghentikan rantai perekonomian rakyat
sebagai petani aren, penjual eceran dan pengkomsumsi. Pembinaan tentang dampak
tuak tentunya alternative jitu untuk memberikan pemahaman tentang aturan
mengkonsumsi tuak “ tukasnya.
Foto
: Sejumlah mobil pengangkut tuak tampak parkir dihalaman Mapolres Humbahas.
Komentar
Posting Komentar