LGMI Provsu : “ Penggunaan Ijazah Palsu Tidakan Penipuan Terhadap Rakyat dan Negara”


Medan,Mimbar
            Wakil Ketua Pelaksana harian Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Saut Sagala,SE meminta institusi penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum pejabat negeri yang diduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat berupa Ijazah Palsu untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Mantan reporter Tv one ini berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak ditolerir. Sebab, pelaku bukan hanya melakukan penipuan terhadap rakyat, tetapi bahkan kepada Negara. Selain itu, pelaku juga telah menggilas tiga (3) ketentuan sekaligus, yakni Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69, 70,dan pasal 71.
Kemudian KUHP Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana pemalsuan. Selanjutnya undang-undang  No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tidak ada batasan bagi aparat hukum mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hanya saja tinggal menunggu reaksi tegas dari ketiga institusi ini, apakah hal demikian hanya menjadi sebuah responsitas yang sifatnya menunggu perintah atau menunggu dilaporkan.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan serius bagi penegak hukum, dimana akan mempertaruhkan harga diri institusi itu sendiri. Sebab menurut Saut, keprofesionalismean lembaga penegak hukum Indonesia masih dibayang-banyangi oleh sebuah kepentingan oknum penegak nya. Sehingga tak jarang kepentingan menjadi dasar pertimbangan  supremasi hukum. Kondisi ini bisa saja terjadi pada penuntasan penanganan penyidikan perkara dugaan Ijazah Palsu yang dialamatkan kepada Anggota DPRD Humbahas berinisial RLG. Alibi kuat ini muncul berdasarkan ketidakjelasan penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian, dalam hal ini Poldasu dan Polres Humbahas. Demikian disampaiakn Saut kepada media di Kediaman nya Sabtu,(10/9) kilo meter (KM) 9 Pemko Binjai.
“ saya berharap kiranya, Polri dan Kejaksaan berkeinginan merubah mainsaid Masyarakat terhadap institusi nya. Dengan memberikan bukti supremasi hukum yang adil dan bijaksana serta menjunjung tinggi profesionalisme. Karena memang harus kita akui bersama, bahwa masyarakat kita minus kepercayaan terhadap Polri dan Kejaksaan.
Tenggapan serupa dituliskan oleh salah seorang pakar ukum Slamet Priyadi makalahnya yang menilai bahwa tindak pemalsuan surat-rurat atau Ijazah merupakan bagian dari system administrasi. Dimana system administrasi tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrative para pejabat Negara, sebab dengan sistem admnistrasi itu para penyelenggara negara dapat melakukan perbuatan  hukum maupun bukan. Namun para penyelenggara ini sering mengabaikan sistem administrasi ini, item per item di dalam sistem adminitrasi itu merupakan rangkaian cerita yang berepisode yang mengandung perbuatan materiil yang harus dipertanggung jawabkan di dalam sistem peradilan pidana, apabila sistem peradilan pidana membutuhkan, dimana didalamnya diduga terjadi penyimpangan administratip, berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang kemudian merugikan keuangan negara. Karena terdapat aturan yang ada padanya di dalam melaksananakan sistem adminstratip tidak ditaati oleh Penyelenggara Negara. Banyak para Penyelenggara sejak awal dia bekerja secara administratip kurang mengerti tentang fungsi administrasi, yang meletakkan fungsi negara dalam keadaan dinamis, dimana didalamnya terdapat fakta hukum. Sehingga para Penyelenggara tidak melaksanakan fungsi itu secara maksimal. Dengan kewenangan yg dimiliki penyelenggara negara dapat mengeluarkan berbagai kebijakan, namun apabila kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan, tidak sesuai dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik atau Azas-azas Penyelenggaraan Negara yang baik, maka akan berbuah penyimpangan, apalagi jika penyimpangannya tersebut mengakibatkan kerugian negara, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka penyimpangannya akan mengarah kepada Korupsi.(Fir)
Foto : Wakil Ketua Plh. LGMI Provsu, Saut Sagala,SE.
 

Komentar