LGMI Provsu : “ Penggunaan Ijazah Palsu Tidakan Penipuan Terhadap Rakyat dan Negara”
Medan,Mimbar
Wakil
Ketua Pelaksana harian Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara
(Provsu) Saut Sagala,SE meminta institusi penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian
hingga KPK mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum pejabat negeri yang
diduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat berupa Ijazah Palsu untuk
kepentingan pribadi dan golongan.
Mantan
reporter Tv one ini berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan
yang tidak layak ditolerir. Sebab, pelaku bukan hanya melakukan penipuan
terhadap rakyat, tetapi bahkan kepada Negara. Selain itu, pelaku juga telah menggilas
tiga (3) ketentuan sekaligus, yakni Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69, 70,dan pasal 71.
Kemudian
KUHP Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana pemalsuan. Selanjutnya undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tidak ada
batasan bagi aparat hukum mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang
melakukan perbuatan tersebut. Hanya saja tinggal menunggu reaksi tegas dari
ketiga institusi ini, apakah hal demikian hanya menjadi sebuah responsitas yang
sifatnya menunggu perintah atau menunggu dilaporkan.
Tentu
hal ini menjadi pertanyaan serius bagi penegak hukum, dimana akan mempertaruhkan
harga diri institusi itu sendiri. Sebab menurut Saut, keprofesionalismean
lembaga penegak hukum Indonesia masih dibayang-banyangi oleh sebuah kepentingan
oknum penegak nya. Sehingga tak jarang kepentingan menjadi dasar
pertimbangan supremasi hukum. Kondisi ini
bisa saja terjadi pada penuntasan penanganan penyidikan perkara dugaan Ijazah
Palsu yang dialamatkan kepada Anggota DPRD Humbahas berinisial RLG. Alibi kuat
ini muncul berdasarkan ketidakjelasan penegakan hukum yang dilakukan pihak
Kepolisian, dalam hal ini Poldasu dan Polres Humbahas. Demikian disampaiakn
Saut kepada media di Kediaman nya Sabtu,(10/9) kilo meter (KM) 9 Pemko Binjai.
“
saya berharap kiranya, Polri dan Kejaksaan berkeinginan merubah mainsaid Masyarakat
terhadap institusi nya. Dengan memberikan bukti supremasi hukum yang adil dan
bijaksana serta menjunjung tinggi profesionalisme. Karena memang harus kita
akui bersama, bahwa masyarakat kita minus kepercayaan terhadap Polri dan
Kejaksaan.
Tenggapan
serupa dituliskan oleh salah seorang pakar ukum Slamet Priyadi makalahnya yang
menilai bahwa tindak pemalsuan surat-rurat atau Ijazah merupakan bagian dari system
administrasi. Dimana system administrasi tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrative
para pejabat Negara, sebab dengan sistem admnistrasi itu para penyelenggara
negara dapat melakukan perbuatan hukum maupun bukan. Namun para
penyelenggara ini sering mengabaikan sistem administrasi ini, item per item di
dalam sistem adminitrasi itu merupakan rangkaian cerita yang berepisode yang
mengandung perbuatan materiil yang harus dipertanggung jawabkan di dalam sistem
peradilan pidana, apabila sistem peradilan pidana membutuhkan, dimana
didalamnya diduga terjadi penyimpangan administratip, berupa perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang yang kemudian merugikan keuangan negara.
Karena terdapat aturan yang ada padanya di dalam melaksananakan sistem
adminstratip tidak ditaati oleh Penyelenggara Negara. Banyak para Penyelenggara
sejak awal dia bekerja secara administratip kurang mengerti tentang fungsi
administrasi, yang meletakkan fungsi negara dalam keadaan dinamis, dimana
didalamnya terdapat fakta hukum. Sehingga para Penyelenggara tidak melaksanakan
fungsi itu secara maksimal. Dengan kewenangan yg dimiliki penyelenggara negara
dapat mengeluarkan berbagai kebijakan, namun apabila kebijakan itu tidak sesuai
dengan aturan, tidak sesuai dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik atau
Azas-azas Penyelenggaraan Negara yang baik, maka akan berbuah penyimpangan,
apalagi jika penyimpangannya tersebut mengakibatkan kerugian negara,
menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka penyimpangannya akan
mengarah kepada Korupsi.(Fir)
Foto : Wakil Ketua Plh. LGMI Provsu, Saut Sagala,SE.
Komentar
Posting Komentar