Penanganan Perkara Dugaan IPAL Dewan Humbahas Tak Kunjung Tuntas, Polri Dinilai “Tak Bernyali”?



Humbahas,Mimbar
            Banyaknya tanggapan dan penilaian miring atas kinerja Kepolisian Daerah sumatera Utara (Poldasu) tentunya mempengaruhi reputasi institusi Polri yang kian nyaris sirna di hati masyarakat. Sementara pada era sekarang ini, melalui tangan kepemimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian, Polri tengah berupaya keras mengembalikan jati diri dan keperpercayaan public. Sehingga lembaga Polri ini dapat benar-benar konsisten di jalurnya. Dengan dimikian, pandangan public terhadap lembaga Polri bisa memberi keyakinan, bahwa Polri saat ini berada di zona paradigma baru.
            Namun sepertinya komitmen yang dipondasikan oleh Bapak Kapolri Tito Karnavia kurang begitu difahami oleh sebagian besar pihak. Sehingga, apapun upaya yang ditekadkan oleh pimpinan tidak akan ada artinya jika, penerima mandate kewenangan di daaerah tidak menjalankan. Hal ini tercontohkan pada penyelesaian penangangan penyidikan perkara dugaan tindak pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam memenuhi persyaratan pencalonan Legislatif, demikian disampaikan Plh. Wakil Ketua DPW Provisi Sumatera Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Saut Sagala,SE kepada Mimbar Minggu,(25/9).
            Apa yang menjadi kendala terhadap penuntasan perkara dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oknum anggota dewan Humbahas tak kunjung selesai hingga kini tak pernah diketahui. Padahal Polres Humbahas pada kala itu telah melakukan gelar perkara bersama Poldasu, bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) No. Pol.:SP – Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006. Hebat nya lagi, Oknum dewan yang nama nya Ramses Lumban Gaol, sebagaimana dituliskan di surat perintah penyidikan tersebut berhasil mengarungi 3 (tiga) periode berturut-turut di kompetisi Pemilihan Legislatif  Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya, periode 2004 s/d 2009 hingga periode 2014 – 2019 tanpa hambatan. Mungkinkah Polri dalam kasus ini tidak memiliki nyali dalam menuntaskan perkara dimaksud, “tukasnya.
            Patutnya, Poldasu dan Polres Humbahas dapat memahami hal tersebut. Jangan hanya satu persoalan yang sampai saat ini mereka tutup-tutupi memberikan pengaruh buruk bagi citra Polri yang sekarang ini sedang dibangkitkan oleh Pak Tito Karnavian. Karena molor nya kinerja Polres dan Poldasu terhadap penuntasan perkara dugaan pemalsuan Ijazah  yang dilakukan oknum dewan ini, sama halnya mempertaruhkan marwah institusi. Sebab, Polri selaku penegak hukum Negara, justru melakukan pembiaran atas penipuan yang dilakukan Oknum dewan terhadap Negara,”tegasnya.
            Lagi-lagi disayangkan, Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Rina Sari Ginting yang berulang kali dimintai keterangan oleh awak media atas status penanganan perkara tersebut tak kunjung bersedia.
            Seorang akademisi sekaligus praktisi, Iwan Yuliyanto dalam kesempatatannya beranggapan bahwa tindak pemalsuan ijazah ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana umum. Namun juga dapat dimasukkan pada pelanggaran Undang-undang, yaitu UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan dan UU No. 12 tahun 2012. Bukan hanya itu, UU Tipikor juga dapat dikenakan dalam kasus ini, karena Negara sudah dirugikan atas penipuan yang dilakukan bersangkutan. Untuk itu, aparat hukum harus respon dengan hal ini, guna mengantisipasi kerugian Negara yang kian besar. Sebab menurut temuan sementara oleh Kementerian Dikti, terdapat 200 lebih pemilik ijazah palsu yang kini menduduki jabatan strategis di berbagai lembaga Negara”katanya. (Fir)

Komentar