Penanganan Perkara Dugaan IPAL Dewan Humbahas Tak Kunjung Tuntas, Polri Dinilai “Tak Bernyali”?
Humbahas,Mimbar
Banyaknya tanggapan
dan penilaian miring atas kinerja Kepolisian Daerah sumatera Utara (Poldasu) tentunya
mempengaruhi reputasi institusi Polri yang kian nyaris sirna di hati masyarakat.
Sementara pada era sekarang ini, melalui tangan kepemimpinan Jenderal Polisi
Tito Karnavian, Polri tengah berupaya keras mengembalikan jati diri dan
keperpercayaan public. Sehingga lembaga Polri ini dapat benar-benar konsisten
di jalurnya. Dengan dimikian, pandangan public terhadap lembaga Polri bisa memberi
keyakinan, bahwa Polri saat ini berada di zona paradigma baru.
Namun sepertinya komitmen yang dipondasikan oleh Bapak Kapolri
Tito Karnavia kurang begitu difahami oleh sebagian besar pihak. Sehingga,
apapun upaya yang ditekadkan oleh pimpinan tidak akan ada artinya jika, penerima
mandate kewenangan di daaerah tidak menjalankan. Hal ini tercontohkan pada penyelesaian
penangangan penyidikan perkara dugaan tindak pemalsuan Ijazah yang dilakukan
oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam
memenuhi persyaratan pencalonan Legislatif, demikian disampaikan Plh. Wakil
Ketua DPW Provisi Sumatera Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Saut Sagala,SE
kepada Mimbar Minggu,(25/9).
Apa yang menjadi kendala terhadap penuntasan perkara
dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oknum anggota dewan Humbahas tak
kunjung selesai hingga kini tak pernah diketahui. Padahal Polres Humbahas pada
kala itu telah melakukan gelar perkara bersama Poldasu, bahkan telah
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) No. Pol.:SP –
Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006. Hebat nya
lagi, Oknum dewan yang nama nya Ramses Lumban Gaol, sebagaimana dituliskan di
surat perintah penyidikan tersebut berhasil mengarungi 3 (tiga) periode
berturut-turut di kompetisi Pemilihan Legislatif Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya, periode
2004 s/d 2009 hingga periode 2014 – 2019 tanpa hambatan. Mungkinkah Polri dalam
kasus ini tidak memiliki nyali dalam menuntaskan perkara dimaksud, “tukasnya.
Patutnya, Poldasu dan Polres Humbahas dapat memahami hal
tersebut. Jangan hanya satu persoalan yang sampai saat ini mereka tutup-tutupi
memberikan pengaruh buruk bagi citra Polri yang sekarang ini sedang
dibangkitkan oleh Pak Tito Karnavian. Karena molor nya kinerja Polres dan Poldasu
terhadap penuntasan perkara dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oknum dewan ini, sama halnya
mempertaruhkan marwah institusi. Sebab, Polri selaku penegak hukum Negara,
justru melakukan pembiaran atas penipuan yang dilakukan Oknum dewan terhadap
Negara,”tegasnya.
Lagi-lagi disayangkan, Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Kombes
Rina Sari Ginting yang berulang kali dimintai keterangan oleh awak media atas
status penanganan perkara tersebut tak kunjung bersedia.
Seorang akademisi sekaligus praktisi, Iwan Yuliyanto
dalam kesempatatannya beranggapan bahwa tindak pemalsuan ijazah ini bukan hanya
sebuah pelanggaran pidana umum. Namun juga dapat dimasukkan pada pelanggaran
Undang-undang, yaitu UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan dan UU No.
12 tahun 2012. Bukan hanya itu, UU Tipikor juga dapat dikenakan dalam kasus
ini, karena Negara sudah dirugikan atas penipuan yang dilakukan bersangkutan. Untuk
itu, aparat hukum harus respon dengan hal ini, guna mengantisipasi kerugian
Negara yang kian besar. Sebab menurut temuan sementara oleh Kementerian Dikti,
terdapat 200 lebih pemilik ijazah palsu yang kini menduduki jabatan strategis
di berbagai lembaga Negara”katanya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar