Ketidakpastian Hukum Terhadap Penanganan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Dihumbahas di Lapor ke Mabes Polri


Humbahas,Mimbar
            Gencarnya pemberitaan seputar ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Humbahas atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Ramses Lumban Gaol dalam memenuhi syarat pencalonan Legislatif di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya belum juga mendapat tanggapan. Hingga kini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Humbahas, bahkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) belum juga dapat memberikan jawaban ataupun penjelasan kepada para awak media terkait status penanganan perkara dimaksud.
            Melihat kondisi ini, timbul pertanyaan apakah kasus tersebut sengaja di “ benamkan”,  sehingga sampai saat ini penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pemalsuan ijazah ini tak pernah diketahui kejelasannya walau sudah 10 tahun lama nya. Ironisnya, justru oknum dewan anggota DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol yang namanya tertera dalam Laporan Polisi : No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006 dan Nomor Sprindik . Pol.:SP – Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006 melenggang bak peragawan masuk menjadi anggota DPRD selama 3 (tiga) periode, yakni Periode 2004 s/d 2009 hingga periode 2014 s/d 2019.
            Lagi-lagi disayangkan, Kabid Humas Poldasu, Kombes. Rina Sari Ginting yang berulangkali dikonfirmasi wartawan melalui layanan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan.
            Atas keadaan ini, ketidakpastian hukum terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum anggota Dewan Humbang Hasundutan (Humbahas) asal PDI-P itu dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Diketahui adanya laporan tersebut, berdasarkan surat tanda terima laporan yang dikeluarkan oleh secretariat umum (Setum) Mabes Polri. Dimana, Bagian Reserse Kriminanl (Bareskrim) Polri yang sebelum nya ditemui, mengarahkan pelapor ke bagian Setum Polri.
“ terima kasih atas pengajuan laporannya pak, mohon disampaikan saja melalui bagian Setum. Sebab, tujuan surat ini kepada pimpinan kita, Pak Kapolri. Nanti, pimpinan kita akan mendisposisikan laporan bapak ke bagian kita untuk dikaji lebih lanjut” ujar salah satu personil Bareskrim Polri kepada Mimbar Sabtu,7 di Jakarta
Sebelum beranjak, Gultya seorang personil Setum Polri memberikan nomor telepon kantor kepada awak media. Hal itu dimaksudkan agar Media dapat mengkonfirmasi pihak Setum Polri atas tindak lanjut pengajuan laporan tersebut. sekaligus memberi keyakinan terhadap awak media bahwa surat yang diajukan  sampai kepada Pimpinan Polri. Selain kepada Pimpinan Polri, laporan tersebut juga diteruskan ke Pimpinan KPK, dan Kejagung RI. 
Guna mendukung upaya perolehan kepastian hukum atas laporan tersebut, Wakil ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera, Saut Sagala,SE kepada Mimbar menegaskan bahwa pihaknya akan mengkhawal laporan yang diajukan salah seorang pesonilnya itu ke Mabes Polri. Bahkan menurutnya, LGMI Provsu akan mencoba berkordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) LGMI yang ada di Jakarta, agar berkenan memantau tindak lanjut laporan tersebut. (Frt)
Foto : Berkas dokumen penyidikan perkara dugaan Ijazah Palsu

Komentar