Ketidakpastian Hukum Terhadap Penanganan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Dihumbahas di Lapor ke Mabes Polri
Humbahas,Mimbar
Gencarnya pemberitaan seputar ketidakpastian hukum dalam
proses penyidikan yang dilakukan Polres Humbahas atas penanganan perkara dugaan
tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Ramses Lumban Gaol dalam memenuhi
syarat pencalonan Legislatif di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya
belum juga mendapat tanggapan. Hingga kini, pihak Kepolisian Resort (Polres)
Humbahas, bahkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) belum juga dapat
memberikan jawaban ataupun penjelasan kepada para awak media terkait status
penanganan perkara dimaksud.
Melihat kondisi ini, timbul pertanyaan apakah kasus
tersebut sengaja di “ benamkan”, sehingga sampai saat ini penyelesaian
penyidikan perkara dugaan tindak pemalsuan ijazah ini tak pernah diketahui
kejelasannya walau sudah 10 tahun lama nya. Ironisnya, justru oknum dewan
anggota DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol yang namanya tertera dalam Laporan
Polisi : No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006 dan Nomor Sprindik . Pol.:SP
– Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006 melenggang bak peragawan masuk
menjadi anggota DPRD selama 3 (tiga) periode, yakni Periode 2004 s/d 2009
hingga periode 2014 s/d 2019.
Lagi-lagi disayangkan, Kabid Humas Poldasu, Kombes. Rina Sari
Ginting yang berulangkali dikonfirmasi wartawan melalui layanan WhatsApp belum
bersedia memberikan keterangan.
Atas keadaan ini, ketidakpastian hukum terhadap
penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum
anggota Dewan Humbang Hasundutan (Humbahas) asal PDI-P itu dilaporkan ke Markas
Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Diketahui adanya laporan
tersebut, berdasarkan surat tanda terima laporan yang dikeluarkan oleh
secretariat umum (Setum) Mabes Polri. Dimana, Bagian Reserse Kriminanl (Bareskrim)
Polri yang sebelum nya ditemui, mengarahkan pelapor ke bagian Setum Polri.
“
terima kasih atas pengajuan laporannya pak, mohon disampaikan saja melalui
bagian Setum. Sebab, tujuan surat ini kepada pimpinan kita, Pak Kapolri. Nanti,
pimpinan kita akan mendisposisikan laporan bapak ke bagian kita untuk dikaji
lebih lanjut” ujar salah satu personil Bareskrim Polri kepada Mimbar
Sabtu,7 di Jakarta
Sebelum
beranjak, Gultya seorang personil Setum Polri memberikan nomor telepon kantor
kepada awak media. Hal itu dimaksudkan agar Media dapat mengkonfirmasi pihak
Setum Polri atas tindak lanjut pengajuan laporan tersebut. sekaligus memberi
keyakinan terhadap awak media bahwa surat yang diajukan sampai kepada Pimpinan Polri. Selain kepada
Pimpinan Polri, laporan tersebut juga diteruskan ke Pimpinan KPK, dan Kejagung
RI.
Guna mendukung upaya perolehan kepastian hukum atas laporan tersebut, Wakil ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia Provinsi Sumatera, Saut Sagala,SE kepada Mimbar menegaskan bahwa pihaknya akan mengkhawal laporan yang diajukan salah seorang pesonilnya itu ke Mabes Polri. Bahkan menurutnya, LGMI Provsu akan mencoba berkordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) LGMI yang ada di Jakarta, agar berkenan memantau tindak lanjut laporan tersebut. (Frt)
Foto : Berkas dokumen
penyidikan perkara dugaan Ijazah Palsu
Komentar
Posting Komentar