Seputar Dugaan Pungli Di Dinas
Praswil
Bupati
Diminta Tindak Sekretaris Praswil Yang Diduga Pungli
Doloksanggul,Mimbar
Terkait
informasi yang berkembang yang menyebutkan
bahwa telah terjadi praktek Pungli di Dinas Praswil Humbang Hasundutan
(Humbahas) terhadap rekanan (Kontraktor-red), sebagai syarat serah terima
kegiatan proyek, Bupati Humbahas diminta agar menindak tegas oknum yang
tersebut sebagai mana yang disiarkan
sejumlah media beberapa hari lalu, karena dianggap telah mencoreng
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang
bersih dan berwibawa sebagai mana hal itu dibuktikan dengan diperolehnya prestasi
pengghargaan Opini WTP dari Badan
Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kategori laporan
keuangan .
Demikian
hal tersebut disampaikan Pengamat Pemerintahan sekaligus seorang Ketua
LSM-Pengamat layanan Masyarakat Marlan Pasaribu kepada Wartawan baru-baru
ini. Lebih lanjut Marlan mengatakan,
bahwa prosedur seperti itu, sepertinya sudah menjadi sistim yang berkarat dan
terjadi secara turun temurun mulai terbentuknya Pemerintahan Kabupaten
Humbahas. Sebagai contoh dasar, hal itu juga dibuktikan dengan maraknya
guncingan ditengah –tengah masyarakat Humbahas pada tahun 2011 lalu yang
mengatakan bahwa seluruh paket Proyek di jajaran instansi pemerintah telah
dilellangkan kepada pihak swasta yakni Warga Lintong Ni Huta berinisial BS. Dengan
kata lain, untuk pelaksanaan proyek tahun anggaran 2011 lalu, seluruh rekanan
harus menghadap kepada BS selaku pemegang mandate kuasa pembagi Proyek (Mafia
Proyek-red)
Oleh
karena itulah, diharapkan Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing,Msi segera
melakukan pembenahan management yang menurut hemat saya, amburadul dan perlu
tatanan yang bersih dan Proporsonal atas dasar sumber daya manusia yang
benar-benar mampu menjalankan amanat atau kepercayaan, dan bagi yang tidak “Mampu”
saya fikir pantas disingkirkan” tegasnya
Bupati
Humbahas,Drs. Maddin Sihombing yang baru-baru dikonfirmasi Wartawan melalui
surat Konfirmasi resmi, hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait
hal yang dimaksud. (Fir)
Komentar
Posting Komentar