Sekaitan pemalsuan Identitas
Diduga Ikut Bekerja Sama,Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Humbahas Dilaporkan
Humbahas, Mimbar
Sekaitan adanya laporan masyarakat
yang mengatasnamakan Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas (Lamhas) yang
diketuai Burju Sihombing menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti, diperoleh
kesimpulan bahwa ditemukan nya salah seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan bernama Taslim Bacin melakukan
rekayasa data diri untuk masuk sebagai anggota.
Maka dalam hal ini, yang
bersangkutan dinilai telah melanggar UU RI No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan
Pemilu dimana tertera di pasal 85 huruf G dan tengah kita laporkan ke pihak
yang berwajib dan pihak Badan Pengawasan Pemiliu di Jakarta. “ terangnya
beberapa waktu lalu.
Sementara untuk kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang namanya Drs. Juber Siamanullang tertera
dalam laporan kepolisian, menurutnya Kepala Dinas yang bersangkutan dianggap berkorporasi
dengan oknum anggota Panwaslu Humbahas Taslim Bacin dalam memanipulasi data
kependudukan dan hal itu telah melanggar UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan Negara sebagai mana pada pasal 97 menyatakan “setiap penduduk yang
dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga
lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) atau memiliki
KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (6) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp.25.000.000,00 “tuturnya.
Terkait hal
itu, Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasudutan ( Kapolres Humbahas) AKBP.Heri
sulismono,Sik,SH membenarkan laporan tersebut, dirinnya mengatakan bahwa
pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap pelapor jumat,(
30/11) lalu, dan saat ini kami masih
melakukan pendalaman untuk kasus yang dimaksud” pungkas Mantan Kasat Brimob
Polda ini
Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.Juber Simanullang ketika dimintai
tanggapannya atas pelaporan dirinya, dengan tegas mengatakan “ saya siap menghadapi
proses hukum jika menurut mereka saya bersalah” namun dikemukakannya dalam hal
ini dirinya tidak bersalah” saya akan hadapi tuntutan mereka, karena saya
merasa saya di jalur yang benar” jawabnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar