Sekaitan pemalsuan Identitas
Diduga Ikut Bekerja Sama,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Humbahas Dilaporkan
Humbahas, Mimbar
            Sekaitan adanya laporan masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas (Lamhas) yang diketuai Burju Sihombing menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti, diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan nya salah seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan bernama Taslim Bacin melakukan rekayasa data diri untuk masuk sebagai anggota.
            Maka dalam hal ini, yang bersangkutan dinilai telah melanggar UU RI No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dimana tertera di pasal 85 huruf G dan tengah kita laporkan ke pihak yang berwajib dan pihak Badan Pengawasan Pemiliu di Jakarta. “ terangnya beberapa waktu lalu.
            Sementara untuk kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang namanya Drs. Juber Siamanullang tertera dalam laporan kepolisian, menurutnya Kepala Dinas yang bersangkutan dianggap berkorporasi dengan oknum anggota Panwaslu Humbahas Taslim Bacin dalam memanipulasi data kependudukan dan hal itu telah melanggar UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Negara sebagai mana pada pasal 97 menyatakan “setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) atau memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp.25.000.000,00 “tuturnya.
            Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasudutan ( Kapolres Humbahas) AKBP.Heri sulismono,Sik,SH membenarkan laporan tersebut, dirinnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap pelapor jumat,( 30/11) lalu, dan saat ini  kami masih melakukan pendalaman untuk kasus yang dimaksud” pungkas Mantan Kasat Brimob Polda ini
            Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.Juber Simanullang ketika dimintai tanggapannya atas pelaporan dirinya, dengan tegas mengatakan “ saya siap menghadapi proses hukum jika menurut mereka saya bersalah” namun dikemukakannya dalam hal ini dirinya tidak bersalah” saya akan hadapi tuntutan mereka, karena saya merasa saya di jalur yang benar” jawabnya. (Fir)
           

Komentar