Gawat !! Dicurigai Dana Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni “ Dibabat “
Humbahas,
Mimbar
Warga
di Parlilitan penerima bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
merasa curiga ada oknum Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Humbahas yang
bermain pada bahan atau material bangunan yang diterima. Pasalnya, batu, semen,
seng dan bahan material lainnya yang mereka terima sepertinya tidak sebanding
dengan nilai Rp 15 Juta. "Kalau kami yang membelanjakan dana tadi mungkin
akan lebih banyak dari bahan yang kami terima ini," katanya kepada
wartawan , mengawali kecurigaan, Senin (5/3/2018).
Kadis
Perumkin, Ir Rocky Feller Simamora, melalui Sekdis Jamarlin Siregar didamping
Candro Purba Kasie Pembangunan dan Pemeliharaan sekaligus Pimpro RTLH di ruang
kerjanya, Jumat (2/3/2018), merasa terusik dengan kecurigaan masyarakat penerima
bantuan RTLH tadi. "Siapa masyarakatnya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
buat masyarakat dengan pendampingan fasilitator, Perumkim hanya sebagai
verifikator dan inisiator. Jelas, harga RAB setiap lokasi dan kecamatan pasti
berbeda," bebernya.
Perbedaan
tadi, urai Candro, dipengaruhi oleh jarak antara penyedia material
(panglong-red) ke lokasi RTLH yang sebelumnya sudah melalui
survey. Bahkan, sebelum kegiatan dilakukan, didahului dengan sosialisasi untuk
mendapatkan kesepakatan. "Belum lagi, panglong akan menerima pembayaran
ketika pihak Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur menyatakan
administrasi lengkap barulah BTN melakukan transfer ke panglong, dengan cara
dengan Debet Note (DN) dari rekening penerima RTLH. Jadi disini panglonglah
yang mendahulukan pendanaannya," kilahnya, dengan kesan pembelaan pada
panglong.
Dijelaskannya,
pada program RTLH, pemanfaat menyiapkan rekening namun tidak berhak mencairkan.
Sementara rumah yang akan direhab harus disurvey terlebih dahulu guna
memastikan layak tidaknya barulah di inventarisir untuk kebutuhan suply
material. Dan item bahan yang digunakan terkonsentrasi pada atap, lantai dan
dinding (aladin). "Proses ini dilakukan oleh pendamping selama tahapan
kegiatan berlangsung," imbuhnya.
Ditanya
terkait RTLH dilahan baru sehingga menganulir makna dan objektivitas
rehabilitasi rumah, awalnya Candro memastikan tidak bisa. Namun, Dia beralasan
bahwa target pemerintah adalah adanya hunian yang layak bagi masyarakat,
sehingga rehabilitasi RTLH dilahan baru dimungkinkan, namun bangunan rumah lama
tidak bisa dirobohkan.
Dijelaskannya
pada Tahun 2017 ada 366 unit RTLH pada 3 Kecamatan, Dolok Sanggul, Lintong Nihuta
dan Parlilitan dan tiap kecamatan di cover oleh 2 panglong untuk mensuply
material di 2 Desa. Sementara untuk TA 2018, rehabilitasi RTLH yang bersumber
dari APBD sebanyak 68 unit dan APBN sebanyak 240 unit. (Tani Ringo)
Foto :
salah satu program RTLH di Kec. Parlilitan
Komentar
Posting Komentar