LKPj Dana Desa TA-2017 Diduga “ Berantakan “, DPC Pijar Keadilan Berencana Surati Bupati Humbahas
Doloksanggul,Mimbar
Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM)
Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali angkat bicara.
Porman Lumban tobing selaku ketua, dan didampingi Sudirno Lumba Gaol
koordinator divisi investigasi dalam keterangan persnya kepada awak media
Jumat,(2/3/2018) mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh
pihaknya diperoleh informasi yang menguatkan kecurigaan terhadap dugaan
pelanggaran pada sistem pengelolaan keuangan dana desa TA 2017, sebagaimana
yang dihembuskan oleh masyarakat dan media.
“
beranjak menyikapi hasil konfirmasi yang disampaikan Dinas PMD P2A, berdasarkan
hasil investigasi yang kita lakukan dilapangan diperoleh infomasi yang
menyebutkan bahwa mayoritas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) atau
laporan realisasi dana desa TA 2017 di kabupaten Humbahas belum tuntas
sepenuhnya. Tidak hanya itu, penyusunan APBDes tahun 2018 juga belum selesai. Situasi
tersebut menurut hemat saya adalah bagian dari pelanggaran sistem. Itu masih
dalam konteks sistem pengelolaan, belum lagi jika kita masuk pada kualifikasi
teknis realisasi dana desa di lapangan,”katanya.
Jika
kita memperhatikan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 pasal 20
ayat 4 tentang pengelolaan dana desa, dikatakan bahwa rancangan peraturan desa
yang disepakati bersama oleh BPD dan kepala desa paling lambat bulan oktober
tahun berjalan. Dan di pasal 21 ayat 1 juga disampaikan bahwa Ranperdes yang
telah disepakati bersama disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati melalui
camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati. Ketentuan ini sepertinya
kurang difahami dan dilaksanakan secara maksimal oleh pihak-pihak terkait.
Sebab, sejauh penelusuran sebagian besar desa terlambat menyampaikan Ranperdes
untuk tahun 2018,” bebernya.
Terlambatnya
penyusunan dan penyampaian Perdes tentang APBDes ini tentu akan berdampak pada penyaluran
dana desa tahap I tahun 2018. Karena didalam peraturan menteri keuangan (PMK)
nomor 225 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perubahan menteri keuangan (PMK)
nomor 50 tahun 2017 tentang transfer ke daerah dan dana desa pasal 100 ayat 1
mengatakan bahwa penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD setelah kepala KPPN
menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan ketentuan yakni, surat
pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan
Perda mengenai APBD tahun berjalan. Kemudian perbub tentang tatacara pembagian
dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Sedangkan untuk tahap II,
menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Dan
laporan konsilidasi realisasi penyerapan dan capaian out put dana desa tahun
anggaran sebelumnya.
Dijelaskan
Porman lagi, pada PMK nomor 49 tahun 2016 tentang tatacara pengalokasian,
penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pasal 15 ayat 2
disebutkan bahwa penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan
setelah menteri c.q Dirjend perimbangan keuangan menerima perda APBD, Perbu
tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, dan
menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa dari
Bupati.
Selanjutnya
pada pasal 18, penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh Bupati setelah
menerima perdes APBDes dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun
anggaran sebelum nya dari kepala desa. Dengan demikian, dari hasil penelitian –
penelitian yang nantinya kita lakukan terkait sistem pengelolaan dana desa dan
akurasi teknis pemamfaatan dilapangan , maka kita berencana akan menyampaikan
surat kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk meminta laporan hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh Inspektorat ”tukasnya.
Kepala
Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jhon Harry Marbun yang
dikonfirmasi melalui bidang Anggaran Maradu Napitipulu Jumat,(2/3/2018) mengaku
bahwa memasuki awal maret 2018, para kepala desa belum sepenuhnya menyampaikan
perdes tentang APBDes 2018 dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun
2017. Oleh karena itu, permohonan penyaluran dana desa tahun anggaran 2018
belum disampaikan ke kementerian keuangan. “ hingga saat ini kita masih menunggu
penyampaian susunan APBDes dan laporan realisasi dana desa secara keseluruhan
dari kepala desa” katanya.
Pengakuan
serupa juga disampaikan ketua Forum kepala desa se kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas) Jamanat. Sihite. Kepada awak media, dirinya mengaku bahwa pihaknya
masih sedang menyusun APBDes 2018 di kantor kecamatan. “ ini saya lagi sedang
menyusun APBDes bersama pihak kecamatan” jawabnya.
Terpisah,
kepala bagian eksaminasi hukum S. Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa
Perbub tentang tatacara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa
telah diterbitkan, namun hingga saat ini belum di undangkan atau legitiminasi.
(Firman tobing)
Foto : Ketua DPC LSM PIJAR KEADILAN Kab. Humbang Hasundutan.
Komentar
Posting Komentar