KPK RI “Mampir” ke Kabupaten Humbang Hasundutan


Doloksanggul,Mimbar
             Dalam hal mewujudkan pemerintahan  yang bersih dan bermentalitas unggul, lembaga KPK Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi  ke sejumlah pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia. Dalam  kesempatan tersebut, dari sekian kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan mendapat kesempatan sebagai peserta sosialisasi yang dilaksanakan lembaga anti rasuah itu. Sosialisasi tersebut yakni tentang program digitalisasi proses perencanaan APBD. Program ini dimaksudkan demi mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di lini pemerintah daerah.
Acara sosialisasi ini digelar di Ruang rapat kantor DPRD Komplek Tano Tubu, Doloksanggul Senin,(12/3/2018) dengan dihadiri Ketua DPRD Manaek, Hutasoit beserta anggota, Plt Kepala Bapeda Hotmaida butar-buta, Kadis Kominfo Hotman Hutasoit, dan Sekwan DPRD Parlindungan Simamora
             Muhammad Safri Lubis, tim tehnical asistensi KPK RI dalam lembar paparan nya menyampaikan, bahwa strategis nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PKK) jangka panjang tahun 2012 – 2025 adalah acuan langkah-langkah strategis kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pratik korupsi.
            Dijelaskan, upaya pencegahan korupsi terkait dengan perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta perijinan yang dimulai dari 3(tiga) provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, provinsi Banten dari 6 provinsi yang menjadi prioritas KPK RI (provinsi lainnya adalah, Aceh, Papua, dan papua barat) dengan target waktu paling lama akhir tahun 2017. Setiap provinsi telah menindaklanjuti komitmen pencegahan korupsi dengan mengeluarkan surat keputusan gubernur sumatera utara No. 188.44/291/KPTS/2016 tentang rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah sumatera utara.
            Dalam surat keputusan gubernur yang telah diterbitkan, setiap provinsi menjabarkan bidang prioritas pencegahan. Untuk sumatera utara memiliki 9 (Sembilan) bidang prioritas yaitu, perencanaan dan penganggaran keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, management SDM, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan asset daerah, peraturan daerah RTRW Sumatera Utara, dan partisipasi public.
            Muhammad Safri menyebutkan, adapun system yang nantinya dikembangkan dalam rencana aksi melalui program digitalisasi proses perencanaan yakni aplikasi E-planing dan aplikasi standart harga satuan (SSH,ASB dan ASBGN). Aplikasi E-budgeting atau keuangan, apilikasi informasi dan pengaturan PAD dan aplikasi delivery dan delivery lanjutan untuk proses menuju SIRUP dan setelah LPSE, aplikasi perijinan, aplikasi kepegawaian, aplikasi asset dan barang untuk pendokumentasian hasil belanja, aplikasi pengawasan atau inspektorat untuk proses pemantauan, aplikasi pajak daerah, aplikasi SIRUP dan LPSE untuk proses realisasi program-program kegiatan  .
            Dirinya menambahkan, bahwa sesuai dengan gambaran pengembangan aplikasi-aplikasi tersebut, maka SKPD yang berkaitan dengan hal dimaksud ialah Bappeda, BPKD, Dinas Penanaman modal dan PTSP, bagian perekonomian atau administrasi pembangunan, Dinas tataruang dan pemukiman, BKD, Inspektorat, ULP, dan Diskominfo.
            Ketua DPRD Manaek hutasoit usai acara kepada wartawan mengaku bahwa program tersebut merupakan upaya peningkatan kesadaraan akan taat aturan. Selain itu katanya, bahan yang menjadi pokok pikiran DPRD  atau usulan DPRD yang akan dimasukan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) harus terlebih dahulau dimasukan dalam aplikasi masing-masing SKPD teknis terkait, untuk ditempatkan menjadi skala prioritas. (Fir)
Foto : Tim tehnical asistensi KPK RI , Muhammad Safri Lubis (baju batik) memberikan paparan

Komentar