KPK RI “Mampir” ke Kabupaten Humbang Hasundutan
Doloksanggul,Mimbar
Dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermentalitas unggul, lembaga
KPK Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi ke sejumlah pemerintah daerah kabupaten/kota
di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut,
dari sekian kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Pemerintah kabupaten Humbang
Hasundutan mendapat kesempatan sebagai peserta sosialisasi yang dilaksanakan
lembaga anti rasuah itu. Sosialisasi tersebut yakni tentang program
digitalisasi proses perencanaan APBD. Program ini dimaksudkan demi mendukung
pencegahan tindak pidana korupsi di lini pemerintah daerah.
Acara sosialisasi ini digelar di Ruang rapat kantor DPRD
Komplek Tano Tubu, Doloksanggul Senin,(12/3/2018) dengan dihadiri Ketua DPRD
Manaek, Hutasoit beserta anggota, Plt Kepala Bapeda Hotmaida butar-buta, Kadis
Kominfo Hotman Hutasoit, dan Sekwan DPRD Parlindungan Simamora
Muhammad Safri Lubis, tim tehnical asistensi KPK
RI dalam lembar paparan nya menyampaikan, bahwa strategis nasional pencegahan
dan pemberantasan korupsi (stranas PKK) jangka panjang tahun 2012 – 2025 adalah
acuan langkah-langkah strategis kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari pratik korupsi.
Dijelaskan,
upaya pencegahan korupsi terkait dengan perencanaan, pengadaan barang dan jasa
serta perijinan yang dimulai dari 3(tiga) provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau,
provinsi Banten dari 6 provinsi yang menjadi prioritas KPK RI (provinsi lainnya
adalah, Aceh, Papua, dan papua barat) dengan target waktu paling lama akhir
tahun 2017. Setiap provinsi telah menindaklanjuti komitmen pencegahan korupsi
dengan mengeluarkan surat keputusan gubernur sumatera utara No.
188.44/291/KPTS/2016 tentang rencana aksi program pemberantasan korupsi
terintegrasi pemerintah sumatera utara.
Dalam surat
keputusan gubernur yang telah diterbitkan, setiap provinsi menjabarkan bidang
prioritas pencegahan. Untuk sumatera utara memiliki 9 (Sembilan) bidang
prioritas yaitu, perencanaan dan penganggaran keuangan, pengadaan barang dan
jasa, pelayanan terpadu satu pintu, management SDM, penguatan peran
inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan asset daerah, peraturan
daerah RTRW Sumatera Utara, dan partisipasi public.
Muhammad
Safri menyebutkan, adapun system yang nantinya dikembangkan dalam rencana aksi
melalui program digitalisasi proses perencanaan yakni aplikasi E-planing dan
aplikasi standart harga satuan (SSH,ASB dan ASBGN). Aplikasi E-budgeting atau
keuangan, apilikasi informasi dan pengaturan PAD dan aplikasi delivery dan
delivery lanjutan untuk proses menuju SIRUP dan setelah LPSE, aplikasi
perijinan, aplikasi kepegawaian, aplikasi asset dan barang untuk
pendokumentasian hasil belanja, aplikasi pengawasan atau inspektorat untuk
proses pemantauan, aplikasi pajak daerah, aplikasi SIRUP dan LPSE untuk proses
realisasi program-program kegiatan .
Dirinya
menambahkan, bahwa sesuai dengan gambaran pengembangan aplikasi-aplikasi
tersebut, maka SKPD yang berkaitan dengan hal dimaksud ialah Bappeda, BPKD,
Dinas Penanaman modal dan PTSP, bagian perekonomian atau administrasi
pembangunan, Dinas tataruang dan pemukiman, BKD, Inspektorat, ULP, dan
Diskominfo.
Ketua DPRD
Manaek hutasoit usai acara kepada wartawan mengaku bahwa program tersebut
merupakan upaya peningkatan kesadaraan akan taat aturan. Selain itu katanya,
bahan yang menjadi pokok pikiran DPRD atau
usulan DPRD yang akan dimasukan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
harus terlebih dahulau dimasukan dalam aplikasi masing-masing SKPD teknis
terkait, untuk ditempatkan menjadi skala prioritas. (Fir)
Foto : Tim tehnical asistensi KPK RI , Muhammad Safri Lubis
(baju batik) memberikan paparan
Komentar
Posting Komentar