Rekomendasi Pencairan Dana Desa Oleh Dinas PMD Diduga “Modus” Terciptanya UTK


Doloksanggul,Mimbar
Dengan dibentuknya tim satgas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) oleh Bapak Presiden Jokowi yang dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) no. 87 tahun 2016, diharapkan mampu meminimalisir pungutan liar yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik serta memperkuat upaya penyelematan keuangan negara. Namun seiring berjalannya hal tersebut, beragam cara bahkan lebih halus dan rapi  juga diciptakan oleh para pelaku pungli untuk menyembunyikan ambisi kepentingan privasi yang terselip dibalik program pelayanan publik tersebut.
            Gelagat atas kondisi dimaksud seakan selaras dengan keluhan sejumlah kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). 1(satu) dari 153 kepala desa yang ditemui awak media mengaku bingung dengan sistem yang dibangun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), perempuan dan anak pada pemamfaatan dana desa  Akibat sistem tersebut, kepala desa ini merasa dibatasi dalam melakukan percepatan pembangunan di desa. Salah satunya yaitu, rekomendasi pencairan dana desa yang dikeluarkan oleh Dinas PMD.
            “ kepala desa harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Dinas terkait sebelum melakukan pencairan dana desa. Tentu kami para kepala desa harus antri menunggu rekomendasi tersebut dikeluarkan. Karena sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas PMD juga harus memverifikasi masing-masing desa,” ujar Kades dari Daerah Pemilihan (Dapem) 3 (tiga) itu. Alur birokrat ini sangat sulit kami mengerti”katanya lagi.
             Ketua DPC Kabupaten Humbang Hasundutan LSM PIJAR KEADILAN Porman Tobing,SH kepada Mimbar  Selasa,(9/1/2018) menanggapi situasi tersebut mengatakan bahwa Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan jaminan keleluasaan kepala desa berperan serta meningkatkan laju pembangunan dengan dimulai dari desa demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di seluruh Indonesia.
            “Tupoksi pemerintah daerah melalui Dinas PMD menurut hematnya hanya memberi penugasan serta mengawasi pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam PP 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah. Segala bentuk tatacara pemamfaatan dana desa telah diatur dengan jelas, mulai dari PP nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa bersumber dari APBN, Permendes no. 8 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa, permendagri 113 tahun 2014  dan permendagri 114 tahun 2014 serta PMK no 49 tahun 2016. Seyogiayanya lembaga pemerintah yang membidangi mengarahkan pelaksanaan pembangunan di desa pada koridor yang ditentukan, bukan justru mencipkan sistem yang bertolak dari keharusan. Yang kemudian mengahambat laju nya pembangunan di desa” katanya.
            Berbicara rekomendasi pencairan dana desa oleh Dinas PMD kepada kepala desa sebelum melakukan pencairan menurut Porman adalah sebuah dalil mendapatkan Uang Terima Kasih (UTK). Sebab bisa saja, proses pencairan yang diajukan para kepala desa “agak dibecandain “ para oknum-oknum tertentu bila UTK dimaksud tidak disampaikan. Dengan kata lain, UTK menjadi alas kelancaran kepengurusan rekomendasi pencairan. Bahaya nya lagi, apabila rekomendasi yang masuk di dalam sistem pengelolaan dana desa tidak didasari pada regulasi yang ada. Maka pihak Dinas PMD harus mempertanggung jawabkan hal itu” tegasnya.
            Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikonfirmasi media Senin,(8/1/2018) kemarin melalui pejabat pengelola informasi publik di Dinas tersebut Frans Pasaribu tentang legalstanding format rekomendasi dinas atas sistem pengelolaan dana desa mengaku belum bisa memberikan keterangan. Mantan kepala bidang kepangkatan ini mengatakan bahwa bahan konfirmasi tersebut akan dibahas bersama bidang teknis terkait. “ konfirmasi saudara ini akan kita konsultasikan ke orang yang membidangi. Penjelasan beliau akan menjadi jawaban dari konfirmasi ini” katanya.
            Kepala Bidang anggaran pada Badan pengelolaan keuangan, Aset daerah Maradu Napitupulu ketika dikonfirmasi seputar keterlibatan lembaganya dalam pengelelolaan dana desa menyampaikan bahwa pihak hanya sebatas pencairan dan mengevaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah disusun dan di tetapkan melalui perdes. Terkait adanya rekomendasi pencairan yang dikeluarkan oleh Dinas PMD, Maradu mengatakan “ itu hak dinas terkait dalam menjawabnya” ujarnya.(Fir)

Komentar