Rekomendasi Pencairan Dana Desa Oleh Dinas PMD Diduga “Modus” Terciptanya UTK
Doloksanggul,Mimbar
Dengan
dibentuknya tim satgas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) oleh Bapak
Presiden Jokowi yang dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) no. 87
tahun 2016, diharapkan mampu meminimalisir pungutan liar yang mempengaruhi
kualitas pelayanan publik serta memperkuat upaya penyelematan keuangan negara. Namun
seiring berjalannya hal tersebut, beragam cara bahkan lebih halus dan rapi juga diciptakan oleh para pelaku pungli untuk
menyembunyikan ambisi kepentingan privasi yang terselip dibalik program
pelayanan publik tersebut.
Gelagat atas kondisi dimaksud seakan selaras dengan
keluhan sejumlah kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
1(satu) dari 153 kepala desa yang ditemui awak media mengaku bingung dengan
sistem yang dibangun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD), perempuan dan anak pada pemamfaatan dana desa Akibat sistem tersebut, kepala desa ini
merasa dibatasi dalam melakukan percepatan pembangunan di desa. Salah satunya
yaitu, rekomendasi pencairan dana desa yang dikeluarkan oleh Dinas PMD.
“ kepala desa harus terlebih dahulu meminta rekomendasi
dari Dinas terkait sebelum melakukan pencairan dana desa. Tentu kami para
kepala desa harus antri menunggu rekomendasi tersebut dikeluarkan. Karena sebelum
mengeluarkan rekomendasi, Dinas PMD juga harus memverifikasi masing-masing
desa,” ujar Kades dari Daerah Pemilihan (Dapem) 3 (tiga) itu. Alur birokrat ini
sangat sulit kami mengerti”katanya lagi.
Ketua DPC
Kabupaten Humbang Hasundutan LSM PIJAR KEADILAN Porman Tobing,SH kepada Mimbar
Selasa,(9/1/2018) menanggapi
situasi tersebut mengatakan bahwa Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa
merupakan jaminan keleluasaan kepala desa berperan serta meningkatkan laju
pembangunan dengan dimulai dari desa demi terwujudnya kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di seluruh Indonesia.
“Tupoksi pemerintah daerah melalui Dinas PMD menurut
hematnya hanya memberi penugasan serta mengawasi pengelolaan dana desa
sebagaimana diatur dalam PP 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah. Segala
bentuk tatacara pemamfaatan dana desa telah diatur dengan jelas, mulai dari PP
nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa bersumber dari APBN, Permendes no. 8 tahun
2016 tentang prioritas penggunaan dana desa, permendagri 113 tahun 2014 dan permendagri 114 tahun 2014 serta PMK no 49
tahun 2016. Seyogiayanya lembaga pemerintah yang membidangi mengarahkan pelaksanaan
pembangunan di desa pada koridor yang ditentukan, bukan justru mencipkan sistem
yang bertolak dari keharusan. Yang kemudian mengahambat laju nya pembangunan di
desa” katanya.
Berbicara rekomendasi pencairan dana desa oleh Dinas PMD
kepada kepala desa sebelum melakukan pencairan menurut Porman adalah sebuah
dalil mendapatkan Uang Terima Kasih (UTK). Sebab bisa saja, proses pencairan
yang diajukan para kepala desa “agak dibecandain “ para oknum-oknum tertentu bila
UTK dimaksud tidak disampaikan. Dengan kata lain, UTK menjadi alas kelancaran
kepengurusan rekomendasi pencairan. Bahaya nya lagi, apabila rekomendasi yang
masuk di dalam sistem pengelolaan dana desa tidak didasari pada regulasi yang
ada. Maka pihak Dinas PMD harus mempertanggung jawabkan hal itu” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan
Anak Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikonfirmasi media Senin,(8/1/2018)
kemarin melalui pejabat pengelola informasi publik di Dinas tersebut Frans
Pasaribu tentang legalstanding format rekomendasi dinas atas sistem pengelolaan
dana desa mengaku belum bisa memberikan keterangan. Mantan kepala bidang
kepangkatan ini mengatakan bahwa bahan konfirmasi tersebut akan dibahas bersama
bidang teknis terkait. “ konfirmasi saudara ini akan kita konsultasikan ke
orang yang membidangi. Penjelasan beliau akan menjadi jawaban dari konfirmasi
ini” katanya.
Kepala Bidang anggaran pada Badan pengelolaan keuangan,
Aset daerah Maradu Napitupulu ketika dikonfirmasi seputar keterlibatan
lembaganya dalam pengelelolaan dana desa menyampaikan bahwa pihak hanya sebatas
pencairan dan mengevaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah
disusun dan di tetapkan melalui perdes. Terkait adanya rekomendasi pencairan
yang dikeluarkan oleh Dinas PMD, Maradu mengatakan “ itu hak dinas terkait
dalam menjawabnya” ujarnya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar