Dana Desa TA-2017 Digunakan Membeli HP Produksi Rakitan Institut DEL
Humbahas,Mimbar
Selain munculnya sistem
rekomendasi pencairan dana desa sebagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tanpa mengacu pada regulasi yang jelas, para
kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan juga diminta mengikuti Bimtek
penggunaan Handphone (HP) yang diproduksi oleh Kampus yang didirikan oleh
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yaitu Institut DEL yang
berada di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) provinsi sumatera
utara.
Menurut keterangan yang dihimpun, peserta bimtek di ikuti
oleh kepala desa dan penyuluh pertanian swadaya (PPS) dengan dana yang
dibebankan sebesar Rp. 10 juta per desa. Namun situasi bimtek yang berlangsung
pada akhir Desember 2017 lalu berbeda dengan para desa yang ada di
kabupaten/kota lain. Perbedaan nya yakni, pelaksanaan bimtek di desa lain tanpa
melibatkan PPS dan hanya di ikuti kepala desa yang anggarannya memadai.
Hebatnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Humbang Hasundutan
Eben Simanungkalit yang dikonfirmasi berkali-kali melalui Sekretaris Dinas
selaku pejabat pengelola informasi Frans Pasaribu Minggu,(14/1/2018) via
selular belum berkenan memberikan penjelasan terkait dasar dan mamfaat
pembelian HP dimaksud. Akan tetapi, sebelumnya salah seorang staff dikantor
tersebut bermarga Hutagalung mengatakan bahwa tujuan bimtek penggunaan HP
tersebut ialah untuk mempermudah kelancaran kordinasi sesama desa dengan
pemerintah serta penyampaian informasi tentang situasi desa dan info terkini
yang ada di desa melalui aplikasi yang diciptakan oleh Institut DEL dan ada
dalam Handphone tersebut.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPC LSM Pijar Keadilan
Kabupaten Humbang Hasundutan Porman Tobing,SH kepada awak media Sabtu,(13/1/2018)
kemarin menegaskan bahwa sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun
mempelajari segala keganjilan yang terjadi pada pengelolaan dana desa di daerah
itu. “ polisi atau jaksa hingga KPK sepatutnya peka
dengan keanehan-keanehan yang terjadi pada pemamfaatan dana desa di Kabupaten
Humbang Hasundutan. Mulai dari adanya rekomendasi pencairan dana desa oleh
Dinas PMD yang tidak jelas dasar hukum nya, kemudian pembelian HP untuk kepala
desa dan PPS serta dana perekrutan PPS itu sendiri yang dibebankan kepada dana
desa sebesar 2,5 juta per Desa ” katanya.
Porman menduga, ada kolaborasi politik anggaran yang
diperbuat pemerintah daerah dengan Kampus DEL dengan mengkambinghitamkan dana
desa. Sebab, menurut amatan Kampus DEL senantiasa dilibatkan sebagai mitra dalam
pengelolaan dana desa. Dan itu tidak hanya berlaku pada Humbang saja, namun
kabupaten tetangga juga di ikut sertakan. Selain itu dirinya ragu, apakah
kabupaten yang disekitaran danau toba ini digunakan sebagi sampling project
promosi aplikasi atau tehnologi yang diproduksi atau dirakit oleh institut DEL.
Jika demikian, maka kita harus masuk pada undang-undang perdagangan dan
perindustrian yang mengatur izin lisensi barang yang diproduksi untuk
dipasarkan.
Lanjut Porman mengatakan bahwa dirinya kawatir apakah
pertanggung jawaban dana desa atas pembelian HP dengan modus bimtek tersebut
benar-benar mengacu pada objek skala prioritas pemamfaatan dana desa yang
diatur dalam ketentuan berlaku. Diharapkan lembaga pengawasan jeli dan respek
atas hal ini. Porman juga menegaskan bahwa dirinya melalui lembaga yang
dipimpinnya berencana akan menyurati Dinas yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Bupati untuk meminta penjelasan atas hal-hal dimaksud.
Seorang kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten
Humbang hasundutan berinisial AP (48) kepada Mimbar mengaku bahwa bimtek
penggunaan aplikasi yang digelar pada akhir desember kemarin dibebankan dari
dana desa, dengan membayar Rp. Juta yang sebelumnya telah dimasukan dalam
APBDes 2017. Kepala desa ini juga mengaku bahwa kegiatan tersebut di ikuti 153
desa sehingga total anggaran mencapai Rp. 1,53 miliar.
Ditanya soal mamfaat dari HP tersebut, kepala desa ini
mengatakan “ ya terpaksa kita mamfaatkan lah, walaupun sebenarnya tidak begitu
bermamfaat” katanya.
Ditempat terpisah, salah seorang kepala desa dari kabupaten
tentangga yaitu, Tobasa ketika dikonfirmasi media juga mengatakan bahwa
pelaksanaan bimtek penggunaan HP yang diproduksi kampus DEL tahun 2017 hanya
diperuntukan bagi kepala desa yang anggaran nya memadai. Bagi kepala desa yang
kemampuan anggaran nya terbatas tidak diikut sertakan. Lebih jauh,Kepala desa
yang pernah merantau ke Jakarta ini juga mengaku bahwa tidak ada sama sekali
perekrutan PPS di daerahnya. Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan bimtek yang kerap di ikuti tidak begitu memberikan mamfaat yang nyata, namun lebih kepada melengkapi pertanggung jawaban untuk menghabiskan anggaran.(Fir)
Komentar
Posting Komentar