Dana Desa TA-2017 Digunakan Membeli HP Produksi Rakitan Institut DEL



Humbahas,Mimbar
          Selain munculnya sistem rekomendasi pencairan dana desa sebagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tanpa mengacu pada regulasi yang jelas, para kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan juga diminta mengikuti Bimtek penggunaan Handphone (HP) yang diproduksi oleh Kampus yang didirikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yaitu Institut DEL yang berada di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) provinsi sumatera utara.
            Menurut keterangan yang dihimpun, peserta bimtek di ikuti oleh kepala desa dan penyuluh pertanian swadaya (PPS) dengan dana yang dibebankan sebesar Rp. 10 juta per desa. Namun situasi bimtek yang berlangsung pada akhir Desember 2017 lalu berbeda dengan para desa yang ada di kabupaten/kota lain. Perbedaan nya yakni, pelaksanaan bimtek di desa lain tanpa melibatkan PPS dan hanya di ikuti kepala desa yang anggarannya memadai.
            Hebatnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Humbang Hasundutan Eben Simanungkalit yang dikonfirmasi berkali-kali melalui Sekretaris Dinas selaku pejabat pengelola informasi Frans Pasaribu Minggu,(14/1/2018) via selular belum berkenan memberikan penjelasan terkait dasar dan mamfaat pembelian HP dimaksud. Akan tetapi, sebelumnya salah seorang staff dikantor tersebut bermarga Hutagalung mengatakan bahwa tujuan bimtek penggunaan HP tersebut ialah untuk mempermudah kelancaran kordinasi sesama desa dengan pemerintah serta penyampaian informasi tentang situasi desa dan info terkini yang ada di desa melalui aplikasi yang diciptakan oleh Institut DEL dan ada dalam Handphone tersebut.
            Menanggapi hal tersebut, ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan Porman Tobing,SH kepada awak media Sabtu,(13/1/2018) kemarin menegaskan bahwa sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun mempelajari segala keganjilan yang terjadi pada pengelolaan dana desa di daerah itu. “  polisi atau jaksa hingga KPK sepatutnya peka dengan keanehan-keanehan yang terjadi pada pemamfaatan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. Mulai dari adanya rekomendasi pencairan dana desa oleh Dinas PMD yang tidak jelas dasar hukum nya, kemudian pembelian HP untuk kepala desa dan PPS serta dana perekrutan PPS itu sendiri yang dibebankan kepada dana desa sebesar 2,5 juta per Desa ” katanya.
            Porman menduga, ada kolaborasi politik anggaran yang diperbuat pemerintah daerah dengan Kampus DEL dengan mengkambinghitamkan dana desa. Sebab, menurut amatan Kampus DEL senantiasa dilibatkan sebagai mitra dalam pengelolaan dana desa. Dan itu tidak hanya berlaku pada Humbang saja, namun kabupaten tetangga juga di ikut sertakan. Selain itu dirinya ragu, apakah kabupaten yang disekitaran danau toba ini digunakan sebagi sampling project promosi aplikasi atau tehnologi yang diproduksi atau dirakit oleh institut DEL. Jika demikian, maka kita harus masuk pada undang-undang perdagangan dan perindustrian yang mengatur izin lisensi barang yang diproduksi untuk dipasarkan.
            Lanjut Porman mengatakan bahwa dirinya kawatir apakah pertanggung jawaban dana desa atas pembelian HP dengan modus bimtek tersebut benar-benar mengacu pada objek skala prioritas pemamfaatan dana desa yang diatur dalam ketentuan berlaku. Diharapkan lembaga pengawasan jeli dan respek atas hal ini. Porman juga menegaskan bahwa dirinya melalui lembaga yang dipimpinnya berencana akan menyurati Dinas yang bersangkutan dengan tembusan kepada Bupati untuk meminta penjelasan atas hal-hal dimaksud.
            Seorang kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Humbang hasundutan berinisial AP (48) kepada Mimbar mengaku bahwa bimtek penggunaan aplikasi yang digelar pada akhir desember kemarin dibebankan dari dana desa, dengan membayar Rp. Juta yang sebelumnya telah dimasukan dalam APBDes 2017. Kepala desa ini juga mengaku bahwa kegiatan tersebut di ikuti 153 desa sehingga total anggaran mencapai Rp. 1,53 miliar.
            Ditanya soal mamfaat dari HP tersebut, kepala desa ini mengatakan “ ya terpaksa kita mamfaatkan lah, walaupun sebenarnya tidak begitu bermamfaat” katanya.
            Ditempat terpisah, salah seorang kepala desa dari kabupaten tentangga yaitu, Tobasa ketika dikonfirmasi media juga mengatakan bahwa pelaksanaan bimtek penggunaan HP yang diproduksi kampus DEL tahun 2017 hanya diperuntukan bagi kepala desa yang anggaran nya memadai. Bagi kepala desa yang kemampuan anggaran nya terbatas tidak diikut sertakan. Lebih jauh,Kepala desa yang pernah merantau ke Jakarta ini juga mengaku bahwa tidak ada sama sekali perekrutan PPS di daerahnya. Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan bimtek yang kerap di ikuti tidak begitu memberikan mamfaat yang nyata, namun lebih kepada melengkapi pertanggung jawaban untuk menghabiskan anggaran.(Fir)

           
           
           

Komentar