Pemda Humbahas Luncurkan Master Plan Pengembangan penanaman Modal


Humbahas,Mimbar
          Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perizinan terpadu dan penanaman modal berhasil meluncurkan Master Plan pengembangan penanaman modal. Master plan ini diprediksi berdaya guna hingga 10 (sepuluh) tahun kedepan sebagai landasan peningkatan penanaman modal untuk mempercepat laju pembangunan di kabupaten Humbang Hasundutan dengan memamfaatkan berbagai sektor potensi alam yang dimiliki oleh sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Doloksanggul, Pollung, baktiraja, Lintong Ni Huta, Paranginan, Pakkat, Tarabintang, Sijamapolang, Tarabintang dan Parlilitan.
            Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman modal, Rudolf Manalu saat ditemui diruangan nya Rabu.(10/1/2018) kemarin mengatakan,” kegiatan penyusunan Master Plan ini dilatarbelakangi oleh pengakuan bahwa pengembangan penanaman modal merupakan salah satu bagian penting dalam perekonomian sebuah daerah. Hal tersebut tidak terlepas dari konsep bahwa pengembangan penanaman modal merupakan kebijakan yang membawa dampak ekonomi yang cukup luas, yaitu terjadinya jumlah peningkatan barang dan jasa, penciptaan nilai tambah, penggunaan tenaga kerja dan sumber daya ekonomi lainya , peningkatan pendapatan masyarakat serta berdampak pada peningkatan sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi.
            Lanjut mantan kepala Dinas Pendidikan ini, pengembangan penanaman modal di daerah selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum namun juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Penyusunan master plan ini dimaksudkan juga untuk merencanakan secara komprehensif dokument yang mencangkup semua faktor yang terkait dengan kejelasan, kepastian, kemudahan , potensi dan daya saing kabupaten Humbang Hasundutan dibidang penanaman modal. Sehingga kedepan Master Planini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan dan jajarannya dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal,”katanya.
Masih menurut Rudolf, berangkat dari master plan pengembangan penanaman modal ini, pihaknya akan membuat Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui sistem jaringan informatika. Dengan adanya RUPM  tersebut para investor dapat mengakses informasi tentang layanan kegiatan penanaman modal. Dan untuk menjamin kepastian hukum serta kemudahan bagi para pemilik modal dalam berinvestasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, maka harus diterbitkan Perda dan Perbub sebagai payung hukum dari RUPM itu sendiri” jelasnya mengakhiri.
Hebatnya lagi, Rudolf mengaku bahwa Mater Plan ini hanya dimiliki oleh Kabupaten Humbang Hasundutan, dan belum pernah ada dimilik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten lain. (Fir)

Komentar