Pemda Humbahas Luncurkan Master Plan Pengembangan penanaman Modal
Humbahas,Mimbar
Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perizinan terpadu dan penanaman
modal berhasil meluncurkan Master Plan pengembangan penanaman modal. Master
plan ini diprediksi berdaya guna hingga 10 (sepuluh) tahun kedepan sebagai
landasan peningkatan penanaman modal untuk mempercepat laju pembangunan di
kabupaten Humbang Hasundutan dengan memamfaatkan berbagai sektor potensi alam yang
dimiliki oleh sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Doloksanggul, Pollung,
baktiraja, Lintong Ni Huta, Paranginan, Pakkat, Tarabintang, Sijamapolang,
Tarabintang dan Parlilitan.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman modal, Rudolf Manalu
saat ditemui diruangan nya Rabu.(10/1/2018) kemarin mengatakan,” kegiatan penyusunan
Master Plan ini dilatarbelakangi oleh pengakuan bahwa pengembangan penanaman
modal merupakan salah satu bagian penting dalam perekonomian sebuah daerah. Hal
tersebut tidak terlepas dari konsep bahwa pengembangan penanaman modal
merupakan kebijakan yang membawa dampak ekonomi yang cukup luas, yaitu
terjadinya jumlah peningkatan barang dan jasa, penciptaan nilai tambah,
penggunaan tenaga kerja dan sumber daya ekonomi lainya , peningkatan pendapatan
masyarakat serta berdampak pada peningkatan sumber pendapatan daerah berupa
pajak dan retribusi.
Lanjut mantan kepala Dinas Pendidikan ini, pengembangan
penanaman modal di daerah selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang
secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum namun
juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Penyusunan
master plan ini dimaksudkan juga untuk merencanakan secara komprehensif
dokument yang mencangkup semua faktor yang terkait dengan kejelasan, kepastian,
kemudahan , potensi dan daya saing kabupaten Humbang Hasundutan dibidang
penanaman modal. Sehingga kedepan Master Planini dapat menjadi pedoman bagi
pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan dan jajarannya dalam melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal,”katanya.
Masih
menurut Rudolf, berangkat dari master plan pengembangan penanaman modal ini,
pihaknya akan membuat Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui sistem
jaringan informatika. Dengan adanya RUPM
tersebut para investor dapat mengakses informasi tentang layanan kegiatan
penanaman modal. Dan untuk menjamin kepastian hukum serta kemudahan bagi para
pemilik modal dalam berinvestasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, maka harus
diterbitkan Perda dan Perbub sebagai payung hukum dari RUPM itu sendiri”
jelasnya mengakhiri.
Hebatnya lagi,
Rudolf mengaku bahwa Mater Plan ini hanya dimiliki oleh Kabupaten Humbang
Hasundutan, dan belum pernah ada dimilik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten
lain. (Fir)
Komentar
Posting Komentar