Diduga Terjadi Ketidakadilan, Saksi Korban Adukan Oknum Jaksa Kejari Doloksanggul Ke Jamwas Kejagung



Humbahas,Mimbar
          “Sungguh ironi”, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Doloksanggul  kabupaten Humbang Hasundutan menuntut terdakwa Henry Rudy Martahan Siregar dan Lasroha br.Manulang masing-masing 2 (dua) bulan penjara atas kasus kawin halangan atau yang disebut melakukan perkawinan dengan orang lain, padahal yang bersangkutan sudah pernah kawin dan perkawinan itu masih belum dilepaskan atau masih terikat sebagai suami istri yang sah. Demikian hal itu disampaikan oleh penggugat Mangatur Purba (42), yang masih merupakan suami sah terdakwa Lasroha br. Manulang, warga Desa Simangulampe kecamatan baktiraja kepada awak media Sabtu,( 27/1/2018).
            Mangatur mengaku sangat kecewa dan tidak terima atas surat tuntutan dan dakwaan yang dibacakan JPU kepada kedua terdakwa dengan menuntut 2(dua) bulan penjara. Padahal sesuai pasal 279 KUHP  (ayat 1 ke 2) yang dikenakan, kedua terdakwa masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) hingga 7(tujuh) tahun. 
“ saya sangat kecewa sekali dengan kinerja kejaksaan negeri Humbang Hasundutan. Masa istri saya dilarikan dan dikawini pria lain , mereka justru dituntut JPU 2 (dua) bulan penjara. Ada apa dengan Kejaksaan kita ini ? bagaimana jika istri jaksa itu dilarikan dan dikawini pria lain juga. Apa mereka terima. Jujur saya sangat kecewa sekali dengan kejaksaan ini. Sementara dari awal saya selalu mengikuti sidang sesuai SOP nya, dengan harapan tuntutanya sesuai dengan perbuatan mereka” keluh mangatur.
Lebih jauh, sebagai bentuk ketidakpuasan Mangatur mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Doloksanggul yang menangani perkara tersebut berinisial MRB ke Bidang kepengawasan jaksa di Kejaksaan Agung RI dan Komisi kejaksaan RI di Jakarta. Hal ini dilakukan nya demi mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan JPU yang menuntut terdakwa 2(dua) bulan kurungan, sementara dalam KUHP Pidana Umum ancaman hukumannya adalah 7 (tujuh) tahun kurungan .
 Bersama surat pengaduan itu saya meminta agar Jaksa yang menangani perkara nomor 237/Pid.B/2017/PN.Trt dengan terdakwa Lasroha Br. Manulang dan 238/Pid.B/2017/PN.Trt atas nama terdakwa Henry Rudi Martahan Siregar yang melanggar pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP diperiksa oleh jaksa pengawas Kejagung, karena besar dugaan Jaksa telah menerima intervensi dari beberapa pihak tertentu sehingga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban nya dengan baik sesuai dengan SOP penuntutan Kejaksaan.
Juru Periksa (Juper) Reskrim Polres Humbang Hasundutan yang menangani perkara tersebut ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa sesuai berita acara pemeriksaan kedua pelaku di kenakan pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. “ di dalam berkas P21 yang kita sampaikan ke Kejaksaan, mereka kita kenakan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.” Ujar pria bermarga Galingging. (Fir)
Foto : ( Berkas surat aduan )

Komentar