Diduga Terjadi Ketidakadilan, Saksi Korban Adukan Oknum Jaksa Kejari Doloksanggul Ke Jamwas Kejagung
Humbahas,Mimbar
“Sungguh ironi”, Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Doloksanggul kabupaten Humbang Hasundutan menuntut
terdakwa Henry Rudy Martahan Siregar dan Lasroha br.Manulang masing-masing 2
(dua) bulan penjara atas kasus kawin halangan atau yang disebut melakukan
perkawinan dengan orang lain, padahal yang bersangkutan sudah pernah kawin dan
perkawinan itu masih belum dilepaskan atau masih terikat sebagai suami istri
yang sah. Demikian hal itu disampaikan oleh penggugat Mangatur Purba (42), yang
masih merupakan suami sah terdakwa Lasroha br. Manulang, warga Desa Simangulampe
kecamatan baktiraja kepada awak media Sabtu,( 27/1/2018).
Mangatur mengaku sangat kecewa dan tidak terima atas
surat tuntutan dan dakwaan yang dibacakan JPU kepada kedua terdakwa dengan
menuntut 2(dua) bulan penjara. Padahal sesuai pasal 279 KUHP (ayat 1 ke 2) yang dikenakan, kedua terdakwa
masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) hingga
7(tujuh) tahun.
“ saya
sangat kecewa sekali dengan kinerja kejaksaan negeri Humbang Hasundutan. Masa istri
saya dilarikan dan dikawini pria lain , mereka justru dituntut JPU 2 (dua)
bulan penjara. Ada apa dengan Kejaksaan kita ini ? bagaimana jika istri jaksa
itu dilarikan dan dikawini pria lain juga. Apa mereka terima. Jujur saya sangat
kecewa sekali dengan kejaksaan ini. Sementara dari awal saya selalu mengikuti
sidang sesuai SOP nya, dengan harapan tuntutanya sesuai dengan perbuatan mereka”
keluh mangatur.
Lebih jauh,
sebagai bentuk ketidakpuasan Mangatur mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan
oknum jaksa Kejaksaan Negeri Doloksanggul yang menangani perkara tersebut berinisial
MRB ke Bidang kepengawasan jaksa di Kejaksaan Agung RI dan Komisi kejaksaan RI
di Jakarta. Hal ini dilakukan nya demi mendapatkan perlindungan hukum atas
perbuatan JPU yang menuntut terdakwa 2(dua) bulan kurungan, sementara dalam
KUHP Pidana Umum ancaman hukumannya adalah 7 (tujuh) tahun kurungan .
Bersama surat pengaduan itu saya meminta agar
Jaksa yang menangani perkara nomor 237/Pid.B/2017/PN.Trt dengan terdakwa
Lasroha Br. Manulang dan 238/Pid.B/2017/PN.Trt atas nama terdakwa Henry Rudi
Martahan Siregar yang melanggar pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP diperiksa oleh jaksa
pengawas Kejagung, karena besar dugaan Jaksa telah menerima intervensi dari
beberapa pihak tertentu sehingga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban nya
dengan baik sesuai dengan SOP penuntutan Kejaksaan.
Juru
Periksa (Juper) Reskrim Polres Humbang Hasundutan yang menangani perkara
tersebut ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa sesuai berita acara pemeriksaan
kedua pelaku di kenakan pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. “ di dalam
berkas P21 yang kita sampaikan ke Kejaksaan, mereka kita kenakan pasal 279 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.” Ujar pria bermarga Galingging.
(Fir)
Foto : (
Berkas surat aduan )
Komentar
Posting Komentar