Komisi B DPRD Humbahas Nilai Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Undang-Undang
Doloksanggul,
Mimbar
Sepertinya dugaan terjadinya pelanggaran pada sistem
pengelolaan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin menguat.
Sesuai penelusuran awak media menyebutkan bahwa mekanisme pengelolaan dana desa
“ laga kambing” dengan kententuan dan aturan main yang menjadi pedoman
pelaksanaan dana desa. Dugaan ketimpangan ini diakui oleh anggota Komisi B DPRD
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir. Jonser Puba kepada Mimbar Rabu,(31/1/2018) kemarin di gedung DPRD, Doloksanggul.
Politisi
PAN ini menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
pemerintahan desa, yang kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri dalam
negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, kedudukan Kepala
desa dan Badan Permusyaaratan Desa (BPD) pada pelaksanaan Dana desa atau APBDes
hampir sama dengan kedudukan kepala daerah dan DPRD saat membahas dan
menetapkan APBD untuk dilaksanakan. Dimana proses pembahasan dan penetapan
APBDes tersebut juga melalui hasil keputusan bersama antara BPD dengan Kepala
desa didalam forum resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait, yakni tokoh
masyarakat, kepolisian dan lembaga pemantau seperti pemuda,dan Pers.
Namun berdasarkan
investigasi yang dilakukannya, justru mekanisme sebagaimana dimaksud tidak lah
pernah dilaksanakan oleh sebagian besar pemerintahan desa di Kabupaten. Lanjut menurutnya,
bahwa perlu dipahami dengan seksama, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
“ dalam
pasal 27 huruf c UU nomor 6 tahun 2014 dikatakan bahwa kepala desa diwajibkan
memberikan laporan keterangan peyelengaraan pemerintahan secara tertulis kepada
badan permusrawaratan desa setiap akhir tahun anggaran. Dan di huruf d, kepala
desa juga wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara
tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun” kata Jonser.
Sementara
pada peraturan menteri dalam negeri no.113 (Mendagri) pasal 20 ayat 3 dan 4
menyebutkan rancangan peraturan desa (Ranperdes) yang telah disusun oleh
Sekretaris Desa disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan desa
untuk dibahas dan disepakati. Waktu penyepakatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 ini paling lambat bulan oktober tahun berjalan. Dalam ketentuan ini,
kepala desa juga wajib memberikan apa yang menjadi hak BPD nya. Mekanise ini lah menurut hemat
saya tidak dijalankan sebagaian besar kepala desa,”pungkasnya.
Jonser
Purba berpendapat bahwa situasi tersebut dipengaruhi oleh faktor Sumber daya
manusia (SDM) kepala desa yang masih kurang dan adanya unsur pembiaran atau
minimnya sosialisasi dari pemerintah setempat melalui dinas terkait. Mantan konsultan
ini juga mengatakan bahwa saat ini pihak nya Komisi B telah berkonsultasi ke
propinsi untuk memperjelas sistem pemamfaatan dana desa.
Salah seorang
wakil ketua BPD berinisial AS (45) yang dicoba dikonfirmasi wartawan
membenarkan bahwa proses atau tahapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
tersebut sama sekali tidak pernah diterapkan mulai turunya dana desa di
Kabupaten Humbang Hasundutan. “ selama ini kami hanya disuruh menandatangani
susunan kegiatan yang akan dilaksanakan, tanpa adanya rapat pembahasan dan
penetapan bersama “ katanya.
Sayangnya,
Ketua forum komunikasi kepala desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan Manat Sihite
ketika dicoba dikonfirmasi awak media Kamis,(1/2/2018) beberapa kali melalui
selularnya belum berkenan memberikan keterangan. (Fir)
Komentar
Posting Komentar