Komisi B DPRD Humbahas Nilai Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Undang-Undang

Doloksanggul, Mimbar
            Sepertinya dugaan terjadinya pelanggaran pada sistem pengelolaan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin menguat. Sesuai penelusuran awak media menyebutkan bahwa mekanisme pengelolaan dana desa “ laga kambing” dengan kententuan dan aturan main yang menjadi pedoman pelaksanaan dana desa. Dugaan ketimpangan ini diakui oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir. Jonser Puba kepada Mimbar  Rabu,(31/1/2018) kemarin di gedung DPRD, Doloksanggul.
Politisi PAN ini menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, yang kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, kedudukan Kepala desa dan Badan Permusyaaratan Desa (BPD) pada pelaksanaan Dana desa atau APBDes hampir sama dengan kedudukan kepala daerah dan DPRD saat membahas dan menetapkan APBD untuk dilaksanakan. Dimana proses pembahasan dan penetapan APBDes tersebut juga melalui hasil keputusan bersama antara BPD dengan Kepala desa didalam forum resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait, yakni tokoh masyarakat, kepolisian dan lembaga pemantau seperti pemuda,dan Pers.
Namun berdasarkan investigasi yang dilakukannya, justru mekanisme sebagaimana dimaksud tidak lah pernah dilaksanakan oleh sebagian besar pemerintahan desa di Kabupaten. Lanjut menurutnya, bahwa perlu dipahami dengan seksama, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“ dalam pasal 27 huruf c UU nomor 6 tahun 2014 dikatakan bahwa kepala desa diwajibkan memberikan laporan keterangan peyelengaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusrawaratan desa setiap akhir tahun anggaran. Dan di huruf d, kepala desa juga wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun” kata Jonser.
Sementara pada peraturan menteri dalam negeri no.113 (Mendagri) pasal 20 ayat 3 dan 4 menyebutkan rancangan peraturan desa (Ranperdes) yang telah disusun oleh Sekretaris Desa disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan desa untuk dibahas dan disepakati. Waktu penyepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ini paling lambat bulan oktober tahun berjalan. Dalam ketentuan ini, kepala desa juga wajib memberikan apa yang menjadi  hak BPD nya. Mekanise ini lah menurut hemat saya tidak dijalankan sebagaian besar kepala desa,”pungkasnya.
Jonser Purba berpendapat bahwa situasi tersebut dipengaruhi oleh faktor Sumber daya manusia (SDM) kepala desa yang masih kurang dan adanya unsur pembiaran atau minimnya sosialisasi dari pemerintah setempat melalui dinas terkait. Mantan konsultan ini juga mengatakan bahwa saat ini pihak nya Komisi B telah berkonsultasi ke propinsi untuk memperjelas sistem pemamfaatan dana desa.
Salah seorang wakil ketua BPD berinisial AS (45) yang dicoba dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa proses atau tahapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut sama sekali tidak pernah diterapkan mulai turunya dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. “ selama ini kami hanya disuruh menandatangani susunan kegiatan yang akan dilaksanakan, tanpa adanya rapat pembahasan dan penetapan bersama “ katanya.
Sayangnya, Ketua forum komunikasi kepala desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan Manat Sihite ketika dicoba dikonfirmasi awak media Kamis,(1/2/2018) beberapa kali melalui selularnya belum berkenan memberikan keterangan. (Fir)

Komentar