Dana Desa Diduga Sarat KKN, DPC LSM PIJAR KEADILAN Humbang Hasundutan Surati Dinas PMD P2A



Doloksanggul,Mimbar
           Mencuat nya sejumlah infomasi dan aduan dari beberapa masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA-2016 s/d 2017 memicu langkah sigap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIJAR KEADILAN melakukan investigasi atau penelusuran terkait sistem pelaksanaan dana desa. Hal tersebut dilakukan demi mencapai keberimbangan informasi yang berkembang dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan. Demikian dikemukakan Porman L. Tobing, SH Ketua DPC Kabupaten Humbang Hasundutan kepada awak media Minggu,(28/1/2018) di Kantornya, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.
            Sebagai langkah awal, Porman mengaku bahwa pihak nya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Pelindungan Anak (DPMDP2A) dengan tembusan kepada Bupati Humbang Hasundutan pada Rabu,(24/1/2018) pekan lalu. Itu merupakan tindak lanjut surat perintah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PIJAR KEADILAN Sumatera Utara dengan nomor surat : 012/DPD-LSM-PK/SUMUT/I/2018.
            Kepada Dinas terkait, Ketua Organisasi Pers ini berharap agar bersedia memberikan penjelasan yang jelas dan akurat terkait point-point yang menjadi materi konfirmasi di dalam surat yang disampaikan. Hal ini bertujuan menetralisir info yang beredar tentang dugaan penyelewengan danan desa yang melibatkan pihak dinas. Balasan atas surat dimaksud diharapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikirimkan.
            Lebih lanjut  pria berkumis tebal ini menegaskan bahwa apabila dalam penelusuran terdapat hal-hal yang mencurigakan dalam pertanggungjawaban danan desa yang tanpa sengaja atau sengaja luput dari pengawasan, maka dirinya akan meminta Kejaksaan atau Kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah hukum “ tegasnya.  
               Kasi Intel Kejaksaan Negeri Doloksanggul J. Aruan SH dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlibatan TP4D dalam pengelolan dana desa tidak serta merta mentolerir adanya pelanggaran dalam penggunaan dana desa. tetapi apabila ditemukan unsur yang menguatkan terjadinya penyalahgunaan dana desa, maka pihak nya akan memeproses hal tersebut secara hukum. (Fir)


Komentar