Dana Desa Diduga Sarat KKN, DPC LSM PIJAR KEADILAN Humbang Hasundutan Surati Dinas PMD P2A
Doloksanggul,Mimbar
Mencuat nya sejumlah infomasi dan aduan dari
beberapa masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) TA-2016 s/d 2017 memicu langkah sigap Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) PIJAR KEADILAN melakukan investigasi atau penelusuran
terkait sistem pelaksanaan dana desa. Hal tersebut dilakukan demi mencapai
keberimbangan informasi yang berkembang dengan kondisi yang sebenarnya
dilapangan. Demikian dikemukakan Porman L. Tobing, SH Ketua DPC Kabupaten
Humbang Hasundutan kepada awak media Minggu,(28/1/2018) di Kantornya, Komplek
Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.
Sebagai langkah awal, Porman mengaku bahwa pihak nya
telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Perempuan dan Pelindungan Anak (DPMDP2A) dengan tembusan kepada Bupati Humbang
Hasundutan pada Rabu,(24/1/2018) pekan lalu. Itu merupakan tindak lanjut surat
perintah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PIJAR KEADILAN Sumatera Utara dengan
nomor surat : 012/DPD-LSM-PK/SUMUT/I/2018.
Kepada Dinas terkait, Ketua Organisasi Pers ini berharap agar
bersedia memberikan penjelasan yang jelas dan akurat terkait point-point yang
menjadi materi konfirmasi di dalam surat yang disampaikan. Hal ini bertujuan
menetralisir info yang beredar tentang dugaan penyelewengan danan desa yang melibatkan
pihak dinas. Balasan atas surat dimaksud diharapkan paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak dikirimkan.
Lebih lanjut pria
berkumis tebal ini menegaskan bahwa apabila dalam penelusuran terdapat hal-hal
yang mencurigakan dalam pertanggungjawaban danan desa yang tanpa sengaja atau
sengaja luput dari pengawasan, maka dirinya akan meminta Kejaksaan atau
Kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah hukum “ tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Doloksanggul J. Aruan SH dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlibatan TP4D dalam pengelolan dana desa tidak serta merta mentolerir adanya pelanggaran dalam penggunaan dana desa. tetapi apabila ditemukan unsur yang menguatkan terjadinya penyalahgunaan dana desa, maka pihak nya akan memeproses hal tersebut secara hukum. (Fir)
Komentar
Posting Komentar