Realisasi P-APBD 2016 dan Penetapan APBD 2017 Kabupaten Humbahas “ Kebal Hukum “



Humbahas,Mimbar
             Menindak lanjuti cerita tentang pertanggung jawaban hukum terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P – APBD) tahun anggaran 2016 yang dikawatirkan cacat hukum. Kini, penyusunan dan penetapan APBD TA-2017 kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) juga dikabarkan berpotensi tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
            Dikesempatan sebelumnya Kristopel Simamora, seorang aktivis di Forum Rakyat Pemerhati Humbang Hasundutan kepada Mimbar menceritakan gambaran situasi pada Pemerintahan terkini yang telah berjalan hampir setahun. Dirinya mengaku bingung melihat kondisi pemerintahan sekarang ini.  Selain mekanisme kebijakan pembangunan yang sarat pelanggaran, Ia juga menilai birokrasi pertanggung jawaban keuangan Negara yang diposkan dalam P-APBD 2016 dan APBD 2017 kacau balau.
            Sebab menurutnya, diketahui berita acara persetujuan bersama Bupati dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2016 menjadi Perda tak kunjung di tanda tangani oleh dua pimpinan DPRD. Dengan katalain, payung hukum atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran P-APBD 2016 kabupaten Humbahas patut dipertanyakan. Oleh karena nya legalitas atau dasar hukum realisasi anggaran P – APBD 2016 berpotensi berbenturan dengan palu peradilan.
            “ jika memang berita acara persetujuan bersama itu betul-betul tidak ditanda tangani oleh dua pimpinan dewan, maka sudah tentu pelaksanaan anggaran P-APBD 2016 tidak memiliki dasar hukum. Sehingga berdampak pada pelanggaran hukum. Karena sejauh pemahaman saya, berita acara tersebut tidak pernah ditanda tangani oleh satu orang dewan, minimal 2 orang. Namun yang terjadi adalah hanya ditanda tangani oleh seorang dewan. Dengan demikian Ranperda yang telah diparipurnakan belum memenuhi syarat untuk dijadikan Perda oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah melalui Sekretaris Daerah,” katanya.
            Namun hal tersebut sepertinya tidak menjadi gangguan serius bagi pemerintah kita. Karena tanpa harus menunggu di perda kan, paket proyek justru tampak hampir tuntas dilapangan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan sudah dibayarkan 100% , walau belum tuntas 100 %, “tambahnya.
            Sekretaris Daerah, Saul Situmorang yang dikonfirmasi wartawan justru mengatakan bahwa pelaksanaan proyek DAK lebih awal tanpa menunggu evaluasi gubernur tidak menyalahi ketentuan. Dikarenakan pemamfaatan dana DAK bersifat khusus. Disinggung tidak adanya tandatangan dua pimpinan dewan dalam berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD, Mantan Kepala Bapeda itu menjawab,” itu teritorial DPRD, tanya sekwa saja mengapa belum ditanda tangani” ujarnya.
            Sekwan DPRD Humbahas, AP. Marbun yang kala itu masih menjabat ketika dikonfirmasi awak media tidak pernah bersedia memberikan keterangan resmi.
            Wakil ketua DPRD, Marsono Simamora asal Partai Nasdem yang kemudia dimintai keterangan juga mengaku bahwa dirinya belum menanda tangani berita acara tersebut. “ hasil evaluasi dari gubernur tidak pernah diperlihatkan ke saya. Bahkan berita acara yang dimaksud pun belum ada disampaikan ke saya. Mungkin karena kesibukan di akhir tahun ini,” ujar pengusaha sukses itu.
            Terpisah, salah seorang ASN di Pemda Humbahas yang nama nya tak mau disebutkan membeberkan kepada Media, bahwa selain tidak ditanda tanganinya Ranperda P-APBD 2016 oleh dua pimpinan dewan, sejumlah “ pejabat import “ yang sudah parkir jauh hari sebelumnya dengan posisi sebagai staff biasa diberbagai unit pemerintahan justru hadir dalam Asistensi R-APBD TA-2017. Binggung nya lagi,  “ pejabat import “ yang nota bene staff biasa malah ditunjuk sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa disposisi pimpinan terkait. Sehingga arogansi managerial pemerintahan di Humbang Hasundutan terlihat jelas. Oleh karena itu legal standing atau legalitas penyusunan dan penetapan APBD TA-2017 dipertanyakan.
Kepala Bappeda yang baru saja dilantik, Lasro Marbun ketika dimintai keterangan terkait keabsahan realisasi P-APBD 2016 dan penyusunan APBD 2017, belum berkenan memberikan penjelasan. (Fir)
foto : penanda tanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Humbahas dengan DPRD yang hanya   ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Ketua Dewan, tanpa dua pimpinan dewan lainya.

Komentar