Realisasi P-APBD 2016 dan Penetapan APBD 2017 Kabupaten Humbahas “ Kebal Hukum “
Humbahas,Mimbar
Menindak lanjuti cerita tentang pertanggung
jawaban hukum terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P – APBD)
tahun anggaran 2016 yang dikawatirkan cacat hukum. Kini, penyusunan dan
penetapan APBD TA-2017 kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) juga dikabarkan
berpotensi tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
Dikesempatan sebelumnya Kristopel Simamora, seorang
aktivis di Forum Rakyat Pemerhati Humbang Hasundutan kepada Mimbar menceritakan
gambaran situasi pada Pemerintahan terkini yang telah berjalan hampir setahun.
Dirinya mengaku bingung melihat kondisi pemerintahan sekarang ini. Selain mekanisme kebijakan pembangunan yang
sarat pelanggaran, Ia juga menilai birokrasi pertanggung jawaban keuangan
Negara yang diposkan dalam P-APBD 2016 dan APBD 2017 kacau balau.
Sebab menurutnya, diketahui berita acara persetujuan
bersama Bupati dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terkait rancangan peraturan
daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2016 menjadi
Perda tak kunjung di tanda tangani oleh dua pimpinan DPRD. Dengan katalain,
payung hukum atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran P-APBD 2016 kabupaten
Humbahas patut dipertanyakan. Oleh karena nya legalitas atau dasar hukum
realisasi anggaran P – APBD 2016 berpotensi berbenturan dengan palu peradilan.
“ jika memang berita acara persetujuan bersama itu
betul-betul tidak ditanda tangani oleh dua pimpinan dewan, maka sudah tentu
pelaksanaan anggaran P-APBD 2016 tidak memiliki dasar hukum. Sehingga berdampak
pada pelanggaran hukum. Karena sejauh pemahaman saya, berita acara tersebut
tidak pernah ditanda tangani oleh satu orang dewan, minimal 2 orang. Namun yang
terjadi adalah hanya ditanda tangani oleh seorang dewan. Dengan demikian
Ranperda yang telah diparipurnakan belum memenuhi syarat untuk dijadikan Perda
oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah melalui Sekretaris Daerah,”
katanya.
Namun hal tersebut sepertinya tidak menjadi gangguan
serius bagi pemerintah kita. Karena tanpa harus menunggu di perda kan, paket
proyek justru tampak hampir tuntas dilapangan. Bahkan tidak tertutup
kemungkinan sudah dibayarkan 100% , walau belum tuntas 100 %, “tambahnya.
Sekretaris Daerah, Saul Situmorang yang dikonfirmasi
wartawan justru mengatakan bahwa pelaksanaan proyek DAK lebih awal tanpa
menunggu evaluasi gubernur tidak menyalahi ketentuan. Dikarenakan pemamfaatan
dana DAK bersifat khusus. Disinggung tidak adanya tandatangan dua pimpinan
dewan dalam berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD, Mantan Kepala
Bapeda itu menjawab,” itu teritorial DPRD, tanya sekwa saja mengapa belum
ditanda tangani” ujarnya.
Sekwan DPRD Humbahas, AP. Marbun yang kala itu masih
menjabat ketika dikonfirmasi awak media tidak pernah bersedia memberikan
keterangan resmi.
Wakil ketua DPRD, Marsono Simamora asal Partai Nasdem
yang kemudia dimintai keterangan juga mengaku bahwa dirinya belum menanda
tangani berita acara tersebut. “ hasil evaluasi dari gubernur tidak pernah
diperlihatkan ke saya. Bahkan berita acara yang dimaksud pun belum ada
disampaikan ke saya. Mungkin karena kesibukan di akhir tahun ini,” ujar
pengusaha sukses itu.
Terpisah, salah seorang ASN di Pemda Humbahas yang nama
nya tak mau disebutkan membeberkan kepada Media, bahwa selain tidak ditanda
tanganinya Ranperda P-APBD 2016 oleh dua pimpinan dewan, sejumlah “ pejabat
import “ yang sudah parkir jauh hari sebelumnya dengan posisi sebagai staff
biasa diberbagai unit pemerintahan justru hadir dalam Asistensi R-APBD TA-2017.
Binggung nya lagi, “ pejabat import “
yang nota bene staff biasa malah ditunjuk sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) tanpa disposisi pimpinan terkait. Sehingga arogansi managerial
pemerintahan di Humbang Hasundutan terlihat jelas. Oleh karena itu legal
standing atau legalitas penyusunan dan penetapan APBD TA-2017 dipertanyakan.
Kepala
Bappeda yang baru saja dilantik, Lasro Marbun ketika dimintai keterangan
terkait keabsahan realisasi P-APBD 2016 dan penyusunan APBD 2017, belum berkenan
memberikan penjelasan. (Fir)
foto : penanda tanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Humbahas dengan DPRD yang hanya ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Ketua Dewan, tanpa dua pimpinan dewan lainya.
Komentar
Posting Komentar