Oknum DPRD Humbahas Yang “ Menista” Hak Masyarakat Pemilik Lahan Akan Diproses Hukum
Humbahas,Mimbar
Sengketa
antara masyarakat pemilik lahan yang diketahui keluarga besar Sudirno Lumban
Gaol dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Daerah
pemilihan satu (Dapem I) asal PDI Perjuangan terus bergulir. Seperti yang
diberitakan sebelumnya, persoalan tentang pembukaan jalan yang disertai
perkerasan di Dusun Doloknabolon, Desa Sipituhuta – Kecamatan Pollung oleh
anggota DPRD tersebut terasa masih segar di ingatan. Sudirno lumban gaol
bersama saudara-saudara nya yang telah berkumpul dikampung halaman tengah
membahas upaya hukum guna memperoleh keadilan atas tindakan kesewenang-wenangan
yang dilakukan oleh Oknum Dewan berinisial RLG pada pembukaan jalan disertai
perkerasan di atas lahan atau tanah keluarga besar Sudirno Lumban Gaol tanpa
izin atau pemberitahuan. Bahkan menurut mereka, terdapat berita acara pelepasan
lahan yang tak pernah mereka tanda tangani.
Keluarga ini menilai bahwa tindakan
yang diperbuat oleh Oknum Dewan tersebut merupakan penistaan terhadap hak dan
harga diri mereka selaku masyarakat, sekaligus sebagai seorang warga Negara Indonesia
yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“ perbuatan Anggota dewan ini sudah
tidak dapat ditolerir, karena sudah menjadikan lahan perkebunan kami menjadi
jalan. Padahal sedikitpun tidak ada pemberitahuan kepada keluarga kami selaku
pemilik tanah. Dalam hal ini kami seolah-olah tidak dianggap apa-apa oleh dewan
tersebut. sementara kami adalah bagian dari rakyat yang tinggal di daerah
pemilihannya sendiri. Hebatnya lagi muncul berita acara pelepasan lahan yang
sama sekali tidak pernah kami tanda tangani “ tandas Jamaah Arab, abang dari
Sudirno Lumban Gaol Kamis,(5/1) di Doloksanggul.
Lebih jauh, Pria yang berprofesi
sebagai Guru itu mengatakan “ anggota Legislatif yang sejatinya menerbitkan
peraturan justru menabrak aturan itu sendiri demi terakomodirnya kepentingan
pribadi melalui permainan politik yang mengatasnamakan rakyat. Untuk itu kami
sekeluarga akan melakukan pengaduan ulang dengan audensi langsung ke Bapak
Kapolres Humbahas bahkan ke Kapoldasu agar laporan yang nantinya kami ajukan
segera diproses hukum. Hal tersebut tentunya demi keadilan ”tukasnya.
Mirisnya lagi, Midun Lumban Gaol
menambahkan kepada Wartawan bila sebelumnya Ia telah mengingatkan kepada oknum
dewan dimaksud agar tidak meneruskan kegiatan pembukaan jalan diatas tanah
milik mereka. Namun oknum dewan tersebut justru dengan arogan menepis permintaan
midun dan kembali meruskan kegiatan.
Senada juga dikemukakan oleh Sudirno
Lumban Gaol. Dirinya mengatakan bahwa Dia dan saudara-saudaranya yang dari
rantau telah berkumpul dikampung untuk membahas dan menuntaskan persoalan tersebut.”
abang-abang yang dari perantauan sudah datang dan berkumpul. Sementara ini kami
masih melakukan pengukuran dan pematokan lahan. Hasil dari ini semua akan
menjadi bahan pelaporan yang akan kami sampaikan langsung ke pihak kepolisian
untuk diproses.
Penyampaian laporan ini melalui
audensi langsung atau bertatap muka dengan Kapolres dan Kapoldasu dengan
melibatkan unsure Pers dan kuasa Hukum kita. Kami berharap bapak Kapolres dan
Kapoldasu yang baru ini berkenan menerima keluhan kami selaku masyarakat yang
tersakiti oleh tindak kesewenang-wenangan oknum dewan ini. Agar menjadi
pembelajaran bagi pejaba-pejabat Negara yang berlindung dibalik kekuasaanya”
tegasnya.
Ditambahkan Sudir, bahwa penyampaian
pelaporan ke pihak kepolisian merupakan saran dari pihak Komisi A DPRD Humbahas,
saat pihaknya melakukan audensi beberapa waktu lalu.
Anehnya, lokasi kegiatan pembukaan
jalan dan disertai perkerasan yang dilakukan oleh anggota Dewan ini justru
merupakan lokasi kegiatan proyek yang direncanakan pemerintah pada Tahun
Anggaran 2015 dan 2016. (Fir)
foto : Jamaah Arab Lumban Gaol ketika menyampaikan pengaduan nya kepada Mantan Kapolres Humbahas AKBP. Dr. Idodo Sumangunsong,SIK beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum mendapat respon yang diharapkan pihak keluarga.
Komentar
Posting Komentar