Prediksi Kejari Doloksanggul Atas Penuntasan Kasus TIK Disdik Humbahas Berakhir Sebelum Pertengahan Tahun 2015 Batal
·
Kejatisu Diminta Ambil Alih
Humbahas,Mimbar
Komitmen
Kejaksaan Negeri Doloksanggul atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi pada
pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Humbahas TA-2011 kayaknya tertunda. Sebab tahanpan-tahapan
yang dilakukan pihak Kejari Doloksanggul menuju ke penuntutan masih dalam
proses yang penjang. Apalagi mengingat
alat kelengkapan personil di Lembaga hukum ini terbatas dan masih minim. Sehingga
percepatan penyelesai perkara Tipikor pada kegiatan dimaksud cenderung berjalan
lambat dan belum bisa memberikan jaminan, kapan kasus tersebut dituntaskan. Demikian
disampaikan Kasipidsus Kejari Doloksanggul,Rudi panjaitan,SH kepada Wartawan
melalui salutan seluler Rabu,(22/4) kemarin.
Lebih
lanjut, Rudi yang saat ini mengikuti Diklat menegaskan bahwa saat ini pihaknya
telah mengajukan permohonan ke BPKP untuk segera mengeluarkan hasil audit atas kerugian
Negara pada kegiatan pengadaan TIK yang bersumber dana dari APBN 2011. Namun dirinya berjanji akan berupaya seoptimal
mungkin untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
Disinggung
tetang potensi keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan, WS selaku Pengguna
Anggaran (PA), Mantan Kasipidum Gunung Tua ini enggan memastikan. “ kasus ini
masih terus berjalan. Permohonan ke BPKP juga telah kita sampaika, namun sampai
sekarang belum keluar. Yang jelas, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar
menyelesaikan kasus TIK ini. Soal, penambahan tersangka baru atau potensi
keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan belum ada mengarah sampai sejauh ini. Diharapkan
Media dan masyarakat bersabar menunggu“ paparnya.
Terpisah,
salah seorang praktisi hukum yang juga merupahkan ketua Lembaga Advokasi
Masyarakat Humbahas (Lamhas), Burju Sihombing,SH menanggapi, bahwa selama Herus
Batubara masih menjadi Kepala Kejari di Doloksanggul, penegakan tindak korupsi
di wilayah tersebut tidak akan terlaksana, sebab Kajari itu sendiri telah
mengeluarkan pernyataan bahwa hal itu tidak Ia lakukan dikarenakan akan
menghambat lajunya saluran bantuan keuangan ke Humbahas, sebagai tujuan
peningkatan pembangunan di kabupaten yang baru berusia 10 tahun tersebut”bebernya.
Terkait alasan minimnya personil di tubuh
kejaksaan negeri Doloksanggul, Burju menilai apa yang dikemukakan pihak
Kejasaan tersebut merupahkan sebuah kebodohan. Sebab, secara tidak langsung
pihak kejaksaan sudah mengakui
ketidakmampuannya terhadap penuntasan perkara tersebut. Jika demikian,
sepatutnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu). Tuntasnya sebuah perkara atau kasus yang ditangani oleh para
aparat hukum kita, diukur dari seberapa
besar keseriusan penegak hukum itu sendiri menanganinya”tegasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar