Prediksi Kejari Doloksanggul Atas Penuntasan Kasus TIK Disdik Humbahas Berakhir Sebelum Pertengahan Tahun 2015 Batal



·        Kejatisu Diminta Ambil Alih
Humbahas,Mimbar
            Komitmen Kejaksaan Negeri Doloksanggul atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Humbahas TA-2011 kayaknya tertunda. Sebab tahanpan-tahapan yang dilakukan pihak Kejari Doloksanggul menuju ke penuntutan masih dalam proses yang penjang. Apalagi  mengingat alat kelengkapan personil di Lembaga hukum ini terbatas dan masih minim. Sehingga percepatan penyelesai perkara Tipikor pada kegiatan dimaksud cenderung berjalan lambat dan belum bisa memberikan jaminan, kapan kasus tersebut dituntaskan. Demikian disampaikan Kasipidsus Kejari Doloksanggul,Rudi panjaitan,SH kepada Wartawan melalui salutan seluler Rabu,(22/4) kemarin.
            Lebih lanjut, Rudi yang saat ini mengikuti Diklat menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan ke BPKP untuk segera mengeluarkan hasil audit atas kerugian Negara pada kegiatan pengadaan TIK yang bersumber dana dari APBN 2011.  Namun dirinya berjanji akan berupaya seoptimal mungkin untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
            Disinggung tetang potensi keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan, WS selaku Pengguna Anggaran (PA), Mantan Kasipidum Gunung Tua ini enggan memastikan. “ kasus ini masih terus berjalan. Permohonan ke BPKP juga telah kita sampaika, namun sampai sekarang belum keluar. Yang jelas, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar menyelesaikan kasus TIK ini. Soal, penambahan tersangka baru atau potensi keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan belum ada mengarah sampai sejauh ini. Diharapkan Media dan masyarakat bersabar menunggu“ paparnya.
            Terpisah, salah seorang praktisi hukum yang juga merupahkan ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Humbahas (Lamhas), Burju Sihombing,SH menanggapi, bahwa selama Herus Batubara masih menjadi Kepala Kejari di Doloksanggul, penegakan tindak korupsi di wilayah tersebut tidak akan terlaksana, sebab Kajari itu sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa hal itu tidak Ia lakukan dikarenakan akan menghambat lajunya saluran bantuan keuangan ke Humbahas, sebagai tujuan peningkatan pembangunan di kabupaten yang baru berusia 10 tahun tersebut”bebernya.
Terkait alasan minimnya personil di tubuh kejaksaan negeri Doloksanggul, Burju menilai apa yang dikemukakan pihak Kejasaan tersebut merupahkan sebuah kebodohan. Sebab, secara tidak langsung pihak  kejaksaan sudah mengakui ketidakmampuannya terhadap penuntasan perkara tersebut. Jika demikian, sepatutnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tuntasnya sebuah perkara atau kasus yang ditangani oleh para aparat hukum kita,  diukur dari seberapa besar keseriusan penegak hukum itu sendiri menanganinya”tegasnya. (Fir)
                
           

Komentar