*Aceh klaim Sebagian Danau Toba Miliknya


Komisi A DPRDSU Kunker ke Kabupaten Humbahas Bahas Tapal Batas 
*Aceh Mengklaim Sebagian Danau Toba Miliknya
Doloksanggul,Mimbar

Komisi A DPRDSU kunker (kunjungan kerja) ke Kabupaten Humbahas dalam rangka membahas tapal batas dengan kabupaten tetangga yang berhubungan langsung dengan wilayah Humbahas, Jumat (24/4) kemarin di Bukit Inspirasi Doloksanggul. Kabupaten Humbahas yang langsung berbatasan dengan 4 kabupaten yaitu Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara dan Samosir.
Komisi A DPRDSU yang turut serta yakni, FL Fernando Simanjuntak SH selaku wakil ketua, Rony Reynaldo Situmorang, Yasyir Ridho Lubis, Putri Susi Melani Daulay SE, Sarma Hutajulu SH dan Sutrisno Pangaribuan ST. Kahadiran wakil rakyat itu disambut Wakil Bupati Humbahas Drs Marganti Manullang, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Sekda Saul Situmorang SE MSi dan sejumlah pimpinan SKPD. 
Saul Situmorang dalam paparannya menjelaskan, Kabupaten Humbahas berbatasan dengan Tapanuli Tengah dengan panjang batas kedua kabupaten 75 km. Titik koordinat disepakati tim BPD (Batas Pertanahan Daerah) kedua kabupaten terdiri dari  27 titik. Dimana 11 titik koordinat telah dilacak di lapangan dan telah dipasang pilar batas. Penentuan 16 titik koordinat lagi dilakukan melalui metode kartometrik terhadap peta Rupa Bumi (RBI) yang dikeluarkan Bakorsurtanal. Peta sementara serta titik  koordinat trayek batas telah ditanda tangani tim BPD yang diketahui bupati kedua kabupaten yaitu 28 September 2012 di Pandan Tapanuli Tengah. 
Namun Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Humbahas dengan Tapanuli Tengah belum terbit. Tapi telah disepakati titik koordinat pertigaan batas di bagian selatan yang melibatkan 3 kabupaten yaitu Humbahas, Tapteng dan Taput yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani tim penegasan batas ketiga kabupaten dan tim penegasan batas provinsi. Kesepakatan ini dilaksanakan pada rapat penegasan batas di Kantor Gubsu tanggal 21  April 2015. 
Mengenai tapal batas dengan Pakpak Bharat, panjang batas kedua kabupaten 45 km. Disepakati dan ditetapkan 19 titik koordinat dan 10 pilar batas. Trayek batas telah ditandatangani tim penegasan batas kedua kabupaten. Permasalahnnya, belum ada kesepakatan titik koordinat pertigaan di sebelah Utara antara Humbahas, Pakpak Bharat dan Samosir. Masih ada beberapa titik koordinat yang perlu disepakati melalui metode kartometrik terhadap peta RBI. 
Tapal batas Humbahas dan Taput sepanjang 65 km. Disepakati dan ditetapkan 25 titik koordinat  dan 14 pilar batas. Permasalahannnya, terdapat perbedaan pendapat diantara PBD kedua kabupaten. Kemudian belum ada kesepakatan titik koordinat pertigaan batas di Sebelah Utara antara Humbahas, Samosir dan Taput persis berada di Danau Toba. Dalam waktu dekat akan diadakan rapat pembahasan titik yang belum disepakati bersama tim penataan batas Humbahas dan Taput yang difasilitasi tim penataan batas Sumut.
Sekda Saul Situmorang juga menjelaskan batas dengan Kabupaten Samosir. Panjang batas kedua kabupaten disepakati 15 km namun direncanakan 65 km. Telah disepakati dan ditetapkan masih 8 titik koordinat, 8 patok batas sementara. Trayek batas yang telah disepakati sudah ditandatangani tim penegasan batas kedua kabupaten.  Permasalannya, belum ada kesepakatan titik koordinat di sepanjang 50 km disebabkan belum adanya kesepakatan batas khususnya di daerah perbatasan antara Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas dengan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan Hutan Negara damn Areal Konsesi PT TPL. 
Solusi dalam menyelesaikan tapal batas ini, tim PBD Sumut sangat diharapkan agar dapat memfasilitasi penyelesaian penegasan batas daerah Kabupaten Humbahas dengan Pakpak Bharat, Taput dan Samosir. 
Menanggapi paparan itu, FL Fernando Simanjuntak mengatakan pembahasan tapal batas antara kabupaten sudah dilakukan namun masih tahap proses. Menyelesaikan ini perlu duduk bersama dengan kabupaten-kabupaten lain. “Sebenarnya ini tidak begitu sulit karena masih dalam satu Provinsi. Kami akan berusaha dan berupaya untuk memfasilitasi untuk mencapai kesimpulan dan rekomendasi dari Pemprovsu. Begitu juga Pemprovsu harus mengundang kabupaten untuk duduk bersama untuk mendapatkan kesepakatan. Kalau duduk bersama, saya yakin pasti bisa. Sebenarnya, kita sama kitanya. Tak ada orang lain disini. Karena kabupaten ini semua hasil pemekaran dari Tapanuli Utara”tegas Fernando.
Hal senada juga disampaikan Sarma Hutajulu SH, intinya dalam menyelesaikan ini harus duduk bersama. Khusus tapal batas dengan Samosir, ini dipersoalkan karena ada lokasi TPL, ada sumber daya alam disitu, sehingga lokasi saling berebut. Saling mengklaim itu milik masing-masing kabupaten. Menyelesaikan itu, Pemprovsu harus pro aktif. “Guburnur Sumut harus pro aktif disini. Jangan sempat wilayah kita ini diambil provinsi lain. Ada kabar, Aceh juga mengklaim sebagian Danau Toba miliknya. Karena tapal batas propinsi belum selesai. Jangan sempat terjadi Jalur Gaja di Humbang Hasundutan ini. Hal ini jangan sempat terjadi” ujar Alumi FH USU itu. (Firman)
foto : Sekdakab Humbahas, Saul Situmorang,SE,Msi saat memberikan paparan. Mimbar/Ist



Komentar