Penyeledikan Dugaan Korupsi Di Wilayah Kerja Kantor Tamben Humbahas Dihentikan Sementara



Humbahas,Mimbar
            Aksi penyeledikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jaringan Tenaga Rendah (JTR) listrik pedesaan yang berlokasi di Objek Wisata Sipinsur Desa Pearung kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara tiba-tiba terhenti sementara. Pasalnya, pejabat kejaksaan yang menangani proses penyelidikan di Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Humbahas ini dikabarkan akan pindah tugas ke daerah lain.  Dengan demikian tahapan penyelidikan akan dilanjutkan oleh pejabat yang akan mengantikan posisi Kepala Seksi bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) selaku unit yang khusus menangani persoalan tindak pidana korupsi.
            Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul, Herus Batubara,SH,MH ketika ditemui Wartawan diruangannya mengakui hal tersebut. “ memang saat ini proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada pembangunan JTR listrik di Sipinsur kita hentikan sementara. Mengingat Kasi Pidsus Kejari, pak Benny Purba diperkirakan mau pindah tugas ke daerah lain, sebagai tindak lanjut dari surat penugasan yang disampaikan pimpinan kita. Nantinya persoalan penyelidikan tersebut akan dilanjutkan oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru. Kalau tidak salah rencananya orang yang menduduki jabatan itu bermarga Panjaitan pindahan dari Sumatera bagian timur “ terang warga kecamatan Medan timur itu.  
            Diharapkan pejabat Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul yang baru ini bisa menyelesaikan semua pekerjaan yang tertunda, waktu dalam penanganan mantan Kasi Pidsus yang lama, termasuk penyelesaian perkara korupsi di Dinas Pendidikan Humbahas “ pungkasnya.
            Herus yang kembali ditanyai oleh Media seputar alas an perpindahan mantan Kasi pidsus Kejari Dolosanggul, Benny Purba,SH, apakah ada interpensi dari pihak-pihak tertentu sebagai intimidasi dari penanganan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan JTR, menjelaskan bahwa hal itu sudah merupahkan kententuan dalam mekanisme kerja di Internal Kejaksaan. Artinya, setiap anggota kejaksaan diwajibkan menjalani penyegaran ke setiap daerah di seluruh Indonesia sebagaimana tersirat dalam pernyataan yang berbunyi bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia. “ selama ini, pak Benny bertugas di wilayah Indonesia bagian barat. Jadi karena Pak Benny belum pernah bertugas di Indonesia bagian Timur, ,maka sesuai aturan, beliau diberikan kesempatan bertugas di Wilayah yang dimaksud, tepatnya di Kabupaten Sumbawa Barat, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Soal adanya interpensi sebagai mana yang dimaksudkan, Herus kurang ,mengetahui hal tersebut. Namun dirinya tidak menampik, bahwa hal tersebut kerap menjadi tantangan pihak kejasaan dalam menjalankan supremasi hukum” tandanya.
Sekaitan itu, Sekjend P2KN Sumut Saut Sagala,SE kepada Wartawan belum lama ini meminta kepada  lembaga – lembaga terkait, seperti Kejaksan Agung (Kejagung) agar benar-benar memberikan pengawasan terhadap para aparatur yang dipercayakan menangani persolan hukum di daerah penempatannya. Selain itu, diharapkan pihak Kejagung menciptkan terobosan dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya penindakan terhadap kasus korupsi yang kerap dijadikan oleh oknum-oknum kejaksaan sebagai aji mumpung demi kepentingan pribadi. Sehingga Image institusi Kejaksaan dimata Masyarakat terobati” ujarnya

By : Firman Tobing    

Komentar