Penyeledikan Dugaan Korupsi Di Wilayah Kerja Kantor Tamben Humbahas Dihentikan Sementara
Humbahas,Mimbar
Aksi penyeledikan yang dilakukan
oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul terhadap dugaan korupsi pada
proyek pembangunan Jaringan Tenaga Rendah (JTR) listrik pedesaan yang berlokasi
di Objek Wisata Sipinsur Desa Pearung kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) secara tiba-tiba terhenti sementara. Pasalnya, pejabat
kejaksaan yang menangani proses penyelidikan di Kantor Pertambangan dan Energi
Kabupaten Humbahas ini dikabarkan akan pindah tugas ke daerah lain.
Dengan demikian tahapan penyelidikan akan dilanjutkan oleh pejabat yang
akan mengantikan posisi Kepala Seksi bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) selaku
unit yang khusus menangani persoalan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul, Herus Batubara,SH,MH ketika
ditemui Wartawan diruangannya mengakui hal tersebut. “ memang saat ini proses
penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada pembangunan JTR listrik di Sipinsur
kita hentikan sementara. Mengingat Kasi Pidsus Kejari, pak Benny Purba
diperkirakan mau pindah tugas ke daerah lain, sebagai tindak lanjut dari surat
penugasan yang disampaikan pimpinan kita. Nantinya persoalan penyelidikan
tersebut akan dilanjutkan oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru. Kalau tidak salah
rencananya orang yang menduduki jabatan itu bermarga Panjaitan pindahan dari
Sumatera bagian timur “ terang warga kecamatan Medan timur itu.
Diharapkan pejabat Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul yang baru ini bisa
menyelesaikan semua pekerjaan yang tertunda, waktu dalam penanganan mantan Kasi
Pidsus yang lama, termasuk penyelesaian perkara korupsi di Dinas Pendidikan
Humbahas “ pungkasnya.
Herus yang kembali ditanyai oleh Media seputar alas an perpindahan mantan Kasi
pidsus Kejari Dolosanggul, Benny Purba,SH, apakah ada interpensi dari
pihak-pihak tertentu sebagai intimidasi dari penanganan penyelidikan dugaan
korupsi pada proyek pembangunan JTR, menjelaskan bahwa hal itu sudah merupahkan
kententuan dalam mekanisme kerja di Internal Kejaksaan. Artinya, setiap anggota
kejaksaan diwajibkan menjalani penyegaran ke setiap daerah di seluruh Indonesia
sebagaimana tersirat dalam pernyataan yang berbunyi bersedia ditempatkan
diseluruh wilayah Indonesia. “ selama ini, pak Benny bertugas di wilayah
Indonesia bagian barat. Jadi karena Pak Benny belum pernah bertugas di
Indonesia bagian Timur, ,maka sesuai aturan, beliau diberikan kesempatan
bertugas di Wilayah yang dimaksud, tepatnya di Kabupaten Sumbawa Barat,
provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Soal
adanya interpensi sebagai mana yang dimaksudkan, Herus kurang ,mengetahui hal
tersebut. Namun dirinya tidak menampik, bahwa hal tersebut kerap menjadi
tantangan pihak kejasaan dalam menjalankan supremasi hukum” tandanya.
Sekaitan
itu, Sekjend P2KN Sumut Saut Sagala,SE kepada Wartawan belum lama ini meminta
kepada lembaga – lembaga terkait, seperti Kejaksan Agung (Kejagung) agar
benar-benar memberikan pengawasan terhadap para aparatur yang dipercayakan
menangani persolan hukum di daerah penempatannya. Selain itu, diharapkan pihak
Kejagung menciptkan terobosan dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya
penindakan terhadap kasus korupsi yang kerap dijadikan oleh oknum-oknum
kejaksaan sebagai aji mumpung demi kepentingan pribadi. Sehingga Image
institusi Kejaksaan dimata Masyarakat terobati” ujarnya
By : Firman Tobing
Komentar
Posting Komentar