Kepala Anggota Sat Lantas Polres Humbahas "Ditempel Parang "
Dolok Sanggul,Mimbar
Seorang petugas Polantas Resort Kabupaten Humbang hasundutan pada Rabu,(15/10)pekan lalu ditemukan bersimbah darah di depan rumahnya akibat dibacok oleh salah seorang warga.Diketahui pelaku merupahkan warga sekitar, tempat tinggal korban. dari penelusuran, pelaku bernama Neru Sihite (50)warga sihite II, kecamatan Doloksanggul, Humbahas.
Setelah dua hari buron, Sabar Sihite alias Neru (50) pelaku pembacokan terhadap anggota Sat Lantas Polres Humbang Hasundtan (Humbahas), Bripka Noris Tambunan, akhirnya berhasil dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Humbahas. Pelaku dibekuk ditempat berbeda, yang merupahkan lokasi persembunyiannya yaitu Desa Pakkat Dolok, kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Jumat (17/10)pekan lalu sekitar pukul 24:15 Wib, dini hari.
dibantu oleh info dari masyarakat setempat, penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hannry PH Tambunan bersama tim. Tanpa perlawanan, pelaku diboyong pihak aparat ke Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan.
Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulesmono melalui Wakapolres Kompol Irwan Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Hanry PH Tambunan kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Humbahas, kemarin, menjelaskan, saat melakukan penangkapan, dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah benda tajam yakni kapak, pisau belati, silet. Sementara dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah parang dan celurit serta pakaian kotor yang dikenakan pelaku saat membacok korban.
Pemeriksaan sementara, Hannry menambahkan, pembacokan kepada korban merupakan berencana karena dilatarbelakangi dendam. Terkait apa dendam pelaku kepada korban, kata Hannry, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Lanjut Hanry, sesuai keterangan tersangka, pelaku membacok korban sebanyak 3 kali dibagian kepala. Saat itu korban posisi duduk didepan rumahnya yang sedang dibangun di Desa Sihite II, tidak jauh dari kediaman pelaku.
Atas ulah pelaku, korban mengalami luka sepanjang 20 cm dari muka kiri ke kanan. Tulang hidung dan tulang dasar mata patah. Bibir atas luka sepanjang 5 cm dan jari jempol kiri putus total. Saraf tendon 3 jari tangan kanan putus dan telinga kanan mengalami robek. “Saat kejadian, korban berusaha melakukan perlawannan, namun karena pelaku menggunakan parang korban tersungkur dan bersimbah darah,” jelas Irwan.
Atas kejadian itu, Neru dijerat pasal 355 subs 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Disinggung keadaan korban, Irwan menjelaskan, saat ini kesehatan anggotanya (korban-red) sudah berangsur pulih, namun masih menjalani perawatan di RSUD Swadana Tarutung setelah dipindahkan dari RSUD Dolok Sanggul. “Setelah menjalani perawatan, mudah-mudahan korban lekas sembuh dan bisa aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian,” jelas Irwan.
Sebelumnya, tetangga pelaku yang juga abang kandung pelaku, Parlindungan Sihite (56) saat ditanyai wartawan, mengaku bahwa dirinya sudah lama tidak tegur sapa dengan adiknya. “Sejak cerai dengan istrinya Br Nababan, adik saya seperti ada kalainan jiwa, kalau diajak bicara, pertama-tama masih nyambung namun lama-lama jadi ngelantur. Selanjutnya menuduh saya yang tidak-tidak seperti mencuri barang-barangnya. Saya tidak ingin ribut dengan adek saya, makanya saya biarkan begitu saja. Apapun yang dikerjakan tidak pernah saya perhatikan,” terang Parlindungan.
Lebih lanjut kata Parlindungan, selama ini dia tidak pernah buat onar di desa tersebut. Saban hari, pelaku selalu gajian sebagai buruh tani kepada masyarakat setempat. “Saya tidak pahan apa motif pembacokan. Biarlah polisi yang melakukan penyelidikan”ujarnya. (Fir)
|
foto : pelaku saat di introgasi. Mimbar/ Firman
Komentar
Posting Komentar