Mantan Direktris RSUD Doloksanggul " Kentuti " PP 53 Tahun 2010





Doloksanggul,Mimbar
sepertinya penerapan peraturan perundang-undangan tidak sepenuhnya dijalankan oleh para aparatur di negeri ini. secara khusus pada penegakan disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010. di dalam PP 53 tahun 2010 ini jelas ditegaskan apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban serta larangan  bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS). namun faktanya, penegakan  aturan tersebut dirasa belum benar-benar di tekankan kepada para PNS, khususnya PNS yang ada dilingkungan pemerintahan kabupaten humbang hasundutan, salah satunya oknum PNS mantan direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul. Berdasarkan hasil investigasi wartawan, menyebutkan bahwa pasca dimutasinya Dr. ED. Manalu dari jabatan Direktris RSUD Doloksanggul menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten humbahas pada akhir tahun 2012 lalu hingga saat ini tidak pernah menjalankan tugas dan kewajibannya selaku pegawai pemerintah. sementara, hak yang bersangkutan sebagai penerima gaji terus berjalan. oleh karena itu, hal ini dianggap telah merugikan keuangan negara. 
Kepala Dinas kesehatan, dr. Budiman simanjuntak,M.kes melalui sekretarisnya, E. Sihotang yang didampingi seorang staffnya S. Harianja kepada Wartawan Rabu,(29/10) mengakui adanya persolan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses penjatuhan hukuman. apa yang menjadi sanksi terhadap PNS tersebut tengah dibahas di dalam TIM penjatuhan hukuman, dalam hal ini Baperjakat . Disinggung masalah penggajian, S. Harianja selaku PPTK di Dinas tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pada penyetopan gaji. mengingat belum adanya sanksi tegas dari pimpinan. Karena yang berhak menghentikan gaji adalah kepala daerah melalui surat pemberitahuan kepada unit terkait " ujarnya. namun ketika ditanya, apa yang menjadi kendala sehingga proses penindakan terhadap yang bersangkutan terkesan lambat dan lama, pihaknya enggan menjawab.
Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Humbahas, Makden Sihombing yang ditemui diruangannya menegaskan bahwa sekaitan itu, BKD tengah mengupayakan pemanggilan segera terhadap Mantan Direktris RSUD Doloksanggul untuk mempertanyakan status kepegawaiannya. karena sampai saat ini oknum PNS dimaksud tidak pernah masuk kerja, sesuai laporan dari Dinas kesehatan yang mengakui tidak adanya respon baik dari  yang bersangkutan dalam memenuhi panggilan pimpinan unitnya beberapa kali " pungkasnya.
sayangnya, pihak Inspektorat selaku pemegang fungsi pengawasan yang juga dikonfirmasi Media melalui pimpinannya Palbet Siboro,SE  tidak berkenan memberikan keterangan seputar sikap salah seorang PNS yang dinilai mengkangkangi PP 53 Tahun 2010. sebab, didalam PP No. 53 tahun 2010 pasal 10 jelas dikatakan bahwa bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah dapat dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. namun faktanya, hal itu tidak dilakukan oleh pimpinan terkait, padahal jelas diketahui bahwa oknum PNS humbahas yakni DR. ED. Manalu sudah tidak masuk kerja selama hampir 365 hari, akan tetapi tetap mendapatkan gaji. (Fir)   

Komentar