Disinyalir Dana DAK Swakelola Ke Sejumlah Sekolah di Humbahas Kena "PAJAK"


Doloksanggul,Mimbar
Sepertinya,tudingan tentang buruknya citra lembaga Pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam hal ini Dinas Pendidikan, semakin merambat luas dengan topik-topik yang berbeda. Tudingan atau dugaan tersebut muncul dari berbagai sumber yang diyakini memiliki bukti kuat atas terjadinya penyelewengan di dalam lingkaran lembaga yang menangani masalah sektor pendidikan ini. 
Salah satu tudingan yang sifatnya nyata ialah, dugaan tindak korupsi pada pengadaan TIK tahun anggaran 2011 dari kementerian. Dugaan ini berkembang menjadi penetapan 2 orang tersangka. Namun perkara ini, tidak pernah dipastikan kapan terselesaikan. Selanjutnya, dugaan penyelewengan dana DAK swakelola TA- 2012 pada kegiatan rehabilitasi gedung sekolah ataupun ruang kelas. dugaan ini memberikan sebuah facta atas tudingan tersebut melalui penemuan pihak Tipikor Polres Humbahas atas kerugian keuangan Negara pada kegiatan rehabilitasi gedung sekolah SDN 173395 Doloksanggul dengan jumlah ruangan sebanyak 15 .
Selain itu, dugaan adanya tindak korupsi pada penyaluran dana  Bantuan Kesejahteraan Guru (BKG) dari gubernur kepada para guru yang menerima, mengingat pengakuan sejumlah guru kepada Media yang mengakui bahwa penyaluran dana Bantuan Kesejahteran Guru (BKG) yang bersumber dari kebijakan Gubernur ini tidak pernah lagi mereka terima kurun waktu hampir dua tahun lebih, yang seharusnya penyaluranya setiap bulan ke rekening masing-masing guru.
ironisnya lagi, saat ini mencuat informasi yang menyebutkan bahwa Dana DAK swakelola yang tersalur langsung ke rekening masing-masing sekolah mulai tahun 2012 hingga tahun ini dikenakan tanda kutip "PAJAK" oleh pihak Dinas Pendidikan. salah seorang mantan kepala sekolah yang pernah ditemui oleh awak media dirumahnya belum lama ini menuturkan segala bentuk mekanisme penyelewengan yang terjadi selama dirinya aktif di lingkaran lembaga pendidikan tersebut. mantan kepala sekolah yang tak mau namanya disebukan ini mengatakan " sebelum dana tersebut turun dari pusat, pihak dinas pendidikan membentuk rapat terhadap sekolah-sekolah yang mendapat bantuan. dalam rapat tersebut, pihak dinas pendidikan mengemukakan apa yang menjadi kewajiban kepala sekolah dalam hal berkontribusi. dalam kesempatan rapat tertutup itu, diputuskan bahwa setiap kepala sekolah diwajibkan memberikan " PAJAK " dengan nilai 5 juta/ruang. artinya, jika satu sekolah mendapatkan biaya perbaikan untuk 3 ruang kelas. maka, kepala sekolah dimaksud akan membayar "PAJAK" sebesar 15 juta kepada pihak dinas pendidikan " akunya.
Namun jika para kepala sekolah membelok dari kesepakatan rapat, maka akan dikenakan sanksi berupa pengeseran jabatan" jelasnya.
pihak Dinas pendidikan Humbahas melalui kepala bidang sarana dan prasarana, Froles lumban toruan, ketika dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya Senin,(20/10) membantah informasi tersebut. " ah tidak benar itu lae, sampai saat ini kami tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan" jawabnya. dirinya berdalih, bahwa dana DAK tersebut langsung dikelola oleh pihak sekolah. dan pihaknya hanya sebatas monitoring.
terpisah, Wesly pangaribuan salah seorang tokoh pemuda sekaligus politikus didaerah itu sebaliknya membenarkan tudingan yang menyebutkan adanya potongan "PAJAK" pada alokasi dana DAK swakelola ke sekolah-sekolah. demikian hal tersebut didukung oleh berbagai  data informasi yang diperolehnya. pria gondrong ini menegaskan, bahwa konsep permainan tersebut dirasa sudah tersistem dengan baik. hal ini menurutnya dilakukan untuk menjaga kekondusifan dua mata rantai yang saling membuntuti. maka untuk mengantisipasi itu, dilakukan lah demikian. 
namun disisilain, mereka-mereka yang terlibat dalam mata rantai itu harus tahu bahwa pada akhirnya permainan yang tengah dimainkan akan berakhir dan selesai. diharapkan dengan perubahan dan perombakan sistem pemerintahan di Indonesia yang akan dilakukan presiden baru kita nanti, bisa memberi ruang kepada setiap lapisan masyarakat untuk menyatakan kebenaran yang selama ini ditutupi oleh pihak penegak hukum, khususnya di kabupaten ini. tentunya melalui brangkas laporan yang mungkin bisa disiapkan pemerintah pusat dalam hal ini Pak Jokowi dalam menampung aspirasi rakyat . mengingat revolusi mental sebagaimana yang diprinsipkan Presiden Jokowi, harus menyentuh ke setiap sendi-sendi pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun daerah"pungkasnya. (Fir)

Komentar