3 Tahun Berlalu, Perkara Korupsi Di Dinas Pendidikan Humbahas “ Jalan Ditempat”




·        Ketua PKB Humbahas : “ Mungkin hanya Dijadikan ATM”
Humbahas,Mimbar
            Pasca ditetapkannya salah seorang Kabid berinisial SL oknum pegawai  Dinas Pendidikan Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai tersangka  dalam hal dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan penunjang pembelajaran yakni Tehnologi Informatika Komputer (TIK) yang sumber dana nya dari APBN, hingga kini penyelesaian daripada kasus dimaksud masih diselimuti kabut tebal tanpa kejelasan yang logis dari pihak Kejari Doloksanggul. Sementara, seperti yang diketahui bahwa penetapan tersangka yang dikonfrensi kan oleh pihak kejaksaan negeri Doloksanggul terhadap sejumlah media diperkirakan telah memakan waktu hampir 3 tahun lamanya . dari rekaman   Media, SL ditetapkan pada Kamis (25/5/2012) lalu. Kemudian disusul dengan penetapan tersangka baru ditahun 2013 yakni BS yang merupakan rekanan.  namun keprofesionalismean serta kinerja nyata dari perangkat Kejari Doloksanggul belum membuktikan apa-apa kepada Masyarakat.  
            Hal ini menjadi guncingan ditengah – tengah masyarakat yang mengeluarkan asumsi bahwa aparat hukum seperti Kejaksaan Negeri Doloksanggul tidak serius menangani perkara korupsi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.  Padahal jelas diketahui bahwa batas penanganan satu perkara tidak lebih dari 9 (Sembilan) bulan.  Politisi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wesly Pangaribuan kepada awak media Senin,(6/10) di Doloksanggul mengatakan keberadaan Kantor Kejaksaan Doloksanggul di Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak benar-benar bekerja secara professional dan maksimal, hal itu dikatakannya, mengingat sample perdana penanganan kasus seperti dugaan korupsi pada pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Humbahas yang sudah menginjak usia hampir 3 tahun lamanya belum dapat diselesaikan hingga kini. Padahal menurutnya, satu-satunya cara untuk membuktikan keberadaan  Kejari Doloksanggul adalah moment penanganan kasus TIK yang dimaksud. Akan tetapi, penantian masyarakat, terhadap pembuktian yang syogianya dilakukan pihak Kejari Doloksanggul dalam penegakan Supremasi hukum di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan masih tercatat nol besar” katanya.
            Wesly juga menilai bahwa keberadaan Kejari Doloksanggul di Humbahas hanya sebagai formalitas atau sebagai fasilitas pembelajaran bagi perangkat-perangkat kejaksaan untuk memperoleh peningkatan karir. Sehingga karenanya, implementasi penegakan hukum di Bumi Humbang Hasundutan diduga tidak mampu berjalan dengan professional. Dan itu merupahkan satu keuntungan bagi oknum-oknum terperiksa karena perangkat Kejaksaan Negeri Doloksanggul terkesan tidak memiliki beban profesionalisme” tegasnya.
                Lebih jauh Wesly menambahkan,  bahwa dirinya curiga, jangan – jangan orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan TIK ini hanya dijadikan tanda kutip ATM berjalan saja bagi kejaksaan Negeri Doloksanggul demi memperkaya diri. Mengingat dari mulai terbentuknya lembaga hukum kejaksaan di wilayah Humbahas, belum ada satu penyelesaian penanganan kasus korupsi yang dilakukan Tuan  Herus Batubara” tandasnya.
            Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul Herus Batubara,SH,MH yang ditemui Wartawan diruang kerjanya Senin,(6/10) mengatakan pihanya terus berupaya menuntaskan perkara tersebut. Namun yang menjadi kendala bagi pihaknya yakni belum diperolehnya pernyataan dari seorang ahli tentang keabsahan barang pengadaan tersebut. Sementara Ahli yang dimaksud tengah melanjutkan study ke Australia untuk mengambil S3. Dan hanya Dia (saksi ahli-red) satu-satu orang yang dipercayakan menangani persoalan tersebut, mengingat ikatan kerja yang sudah menjadi kesepakatan. “ kita sedang menunggu saksi ahli pulang study dari Australia, karena pernyataannya sangat kita butuhkan sebagai fakta dipersidangan nantinya. Setelah itu, tinggal mengambil hasil audit dari BPKP untuk dibawa dalam persidangan. Hal dimaksud juga merupakan factor pendukung dugaan terlibat atau tidaknya kepala Dinas Pendidikan, Wisler Sianturi  pada kegiatan pengadaan TIK kesejumlah sekolah” kilahnya.
             Selain terkendala saksi ahli, Herus mengaku bahwa pihaknya juga dibebani oleh kurang nya personil dalam penyelesaian perkara yang masuk dalam institusi itu. Saat ditanya kapan kepulangan ahli tersebut, Herus menjawab “ kemungkinan dua setengah tahun lagi.
 Melihat lama nya penantian pihak  Kejaksaan Negeri Doloksanggul terhadap saksi ahli yang dimaksud. Dimungkinkan perkara tersebut tidak akan pernah selesai walau Kajari Dolosanggul Herus Batubara pidah tugas dari Kabupaten Humbang Hasundutan.(Firman Tobing)

              
             

Komentar