3 Tahun Berlalu, Perkara Korupsi Di Dinas Pendidikan Humbahas “ Jalan Ditempat”
·
Ketua PKB Humbahas : “ Mungkin hanya Dijadikan
ATM”
Humbahas,Mimbar
Pasca ditetapkannya salah seorang Kabid berinisial SL oknum pegawai
Dinas Pendidikan Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai tersangka dalam hal dugaan kasus tindak
pidana korupsi pada kegiatan pengadaan penunjang pembelajaran yakni Tehnologi
Informatika Komputer (TIK) yang sumber dana nya dari APBN, hingga kini
penyelesaian daripada kasus dimaksud masih diselimuti kabut tebal tanpa
kejelasan yang logis dari pihak Kejari Doloksanggul. Sementara, seperti yang
diketahui bahwa penetapan tersangka yang dikonfrensi kan oleh pihak kejaksaan
negeri Doloksanggul terhadap sejumlah media diperkirakan telah memakan waktu hampir
3 tahun lamanya . dari rekaman Media,
SL ditetapkan pada Kamis (25/5/2012) lalu. Kemudian disusul dengan penetapan
tersangka baru ditahun 2013 yakni BS yang merupakan rekanan. namun keprofesionalismean serta kinerja nyata
dari perangkat Kejari Doloksanggul belum membuktikan apa-apa kepada Masyarakat.
Hal ini
menjadi guncingan ditengah – tengah masyarakat yang mengeluarkan asumsi bahwa
aparat hukum seperti Kejaksaan Negeri Doloksanggul tidak serius menangani
perkara korupsi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Padahal jelas diketahui bahwa batas penanganan
satu perkara tidak lebih dari 9 (Sembilan) bulan. Politisi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wesly Pangaribuan kepada awak media
Senin,(6/10) di Doloksanggul mengatakan keberadaan Kantor Kejaksaan
Doloksanggul di Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak benar-benar bekerja
secara professional dan maksimal, hal itu dikatakannya, mengingat sample
perdana penanganan kasus seperti dugaan korupsi pada pengadaan TIK di Dinas
Pendidikan Humbahas yang sudah menginjak usia hampir 3 tahun lamanya belum
dapat diselesaikan hingga kini. Padahal menurutnya, satu-satunya cara untuk
membuktikan keberadaan Kejari
Doloksanggul adalah moment penanganan kasus TIK yang dimaksud. Akan tetapi,
penantian masyarakat, terhadap pembuktian yang syogianya dilakukan pihak Kejari
Doloksanggul dalam penegakan Supremasi hukum di Wilayah Pemerintahan Kabupaten
Humbang Hasundutan masih tercatat nol besar” katanya.
Wesly juga
menilai bahwa keberadaan Kejari Doloksanggul di Humbahas hanya sebagai
formalitas atau sebagai fasilitas pembelajaran bagi perangkat-perangkat
kejaksaan untuk memperoleh peningkatan karir. Sehingga karenanya, implementasi
penegakan hukum di Bumi Humbang Hasundutan diduga tidak mampu berjalan dengan
professional. Dan itu merupahkan satu keuntungan bagi oknum-oknum terperiksa
karena perangkat Kejaksaan Negeri Doloksanggul terkesan tidak memiliki beban
profesionalisme” tegasnya.
Lebih jauh Wesly menambahkan, bahwa dirinya curiga, jangan – jangan orang
yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan TIK ini hanya dijadikan
tanda kutip ATM berjalan saja bagi kejaksaan Negeri Doloksanggul demi
memperkaya diri. Mengingat dari mulai terbentuknya lembaga hukum kejaksaan di
wilayah Humbahas, belum ada satu penyelesaian penanganan kasus korupsi yang
dilakukan Tuan Herus Batubara” tandasnya.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Doloksanggul Herus Batubara,SH,MH yang ditemui Wartawan diruang
kerjanya Senin,(6/10) mengatakan pihanya terus berupaya menuntaskan perkara
tersebut. Namun yang menjadi kendala bagi pihaknya yakni belum diperolehnya pernyataan
dari seorang ahli tentang keabsahan barang pengadaan tersebut. Sementara Ahli
yang dimaksud tengah melanjutkan study ke Australia untuk mengambil S3. Dan hanya
Dia (saksi ahli-red) satu-satu orang yang dipercayakan menangani persoalan
tersebut, mengingat ikatan kerja yang sudah menjadi kesepakatan. “ kita sedang
menunggu saksi ahli pulang study dari Australia, karena pernyataannya sangat kita
butuhkan sebagai fakta dipersidangan nantinya. Setelah itu, tinggal mengambil hasil
audit dari BPKP untuk dibawa dalam persidangan. Hal dimaksud juga merupakan factor
pendukung dugaan terlibat atau tidaknya kepala Dinas Pendidikan, Wisler Sianturi
pada kegiatan pengadaan TIK kesejumlah
sekolah” kilahnya.
Selain terkendala saksi ahli, Herus mengaku
bahwa pihaknya juga dibebani oleh kurang nya personil dalam penyelesaian
perkara yang masuk dalam institusi itu. Saat ditanya kapan kepulangan ahli tersebut,
Herus menjawab “ kemungkinan dua setengah tahun lagi.
Melihat lama nya penantian pihak Kejaksaan Negeri Doloksanggul terhadap saksi
ahli yang dimaksud. Dimungkinkan perkara tersebut tidak akan pernah selesai walau
Kajari Dolosanggul Herus Batubara pidah tugas dari Kabupaten Humbang
Hasundutan.(Firman Tobing)
Komentar
Posting Komentar