“ Poldasu Jadikan Pejabat Humbahas yang terlibat Sebagai Sapi Perahan”


Humbahas,Mimbar
Mirisnya pandangan public terhadap keseriusan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam memberantas penyakit yang menjadi tradisi, atau yang biasa disebut “Korupsi” dikalangan birokrasi pemerintahan tidak merupahkan suatu acuan bagi satuan kerja kepolisian untuk membangun citra institusinya dimata masyarakat. Sepertinya, Pihak Poldasu sendiri terkesan cuek dan pasang “muka tembok” dari guncingan masyarakat atas aksi-aksi penanganan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga dimamfaatkan Poldasu sebagai mesin ATM. Hal itu mengingat banyaknya sejumlah pejabat daerah yang dipanggil dan diperiksa oleh Poldasu tanpa kepastian hukum yang jelas. Serta, sejauhmana perkembangan hasil penyelidikan persoalan tersebut, tidak pernah dikemukaakan ke public. Seperti penyelidikan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada kegiatan pengadaan Alkes TA-2012 lalu yang jelas-jelas bermasalah dan diikuti sejumlah kabupaten lain. Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Humbahas, Burju Sihombing,SH kepada Wartawan selasa,(11/3) kemarin di Doloksanggul.
Advokat yang pernah menjadi tamu kepresidenan ini menilai bahwa Poldasu dalam memeriksa korupsi selalu tebang pilih, dan mungkin itu juga terjadi di lingkungan Pemkab Humbahas.  Menurutnya, Poldasu sangat gampang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat daerah, namun sangat sulit melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk disidangkan. Hal ini lah yang selalu menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan proses penyelidikan dan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Poldasu terhadap para pejabat yang berstatus terperiksa tersebut. hal itu dilakukan poldasu, tidak lebih hanya dijadikan sebagai sapi perahan saja “katanya.
Lebih jauh praktisi Hukum ini mengemukakan “ sebagai contoh, bisa dilihat pada penanganan kasus Minyak Goreng (Migor) belum lama ini, yang melibatkan seorang pejabat eselon II Humbahas, Lasman Simamora dan rekanan bernama Kumpul Simamora. Kepadanya (Burju-red), kumpul Simamora mengakui bahwa selama 2 tahun lebih masa pemeriksaan Polda pra persidangannya, sudah banyak melakukan upaya yang mengorbankan  materil untuk menutup kasusnya terhadap oknum-oknum anggota Poldasu yang menangani perkara tersebut .Namun, pada kenyataannya Kumpul simamora tetap diproses secara hukum”terang Burju menceritakan.
   Hal yang serupa juga terjadi pada Kepala Daerah Kabupaten Tobasa, Kasmin Simanjuntak. Pemeriksaan pihak Poldasu terhadap Kasmin Simanjuntak, dikarenakan desakan masyarakat dilingkungan pemerintahannya. Oleh karena desakan tersebut, Poldasu akhirnya menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga kini kita belum juga mengetahui sampai kapan penyelesaian kasus tersebut. sama halnya dengan proses penyelidikan dugaan alkes Humbahas, seharusnya pihak kepolisian memahami  bahwa surat pemberitahuan hasil penyelidikan suatu dugaan perkara wajib diketahui public, khususnya masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas)”tandasnya.
Pandangan miring juga disampaikan Sekjend. Pemantau Pengelolahan Keuangan Negara (P2KN) Sumatera Utara, Saut Sagala,SE. Kebungkaman Poldasu seputar perkembangan Proses penyelidikan dugaan korupsi Alkes Humbahas, menurutnya, merupakan suatu kebodohan akan ketidak pahaman terhadap UU No.14 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi public. Selain itu  dirinya menduga adanya konsfirasi antara pihak Poldasu dengan Oknum pejabat Humbahas yang terlibat.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjend. Syarief Gunawan yang dimintai tanggapannya melalui Humas Poldasu, Kombes. Heru Prakoso seputar berkembangnya opini ditengah masyarakat tentang kinerja Poldasu mengatakan, semua kasus yang terjadi, terlebih kasus yang menjadi antensi pimpinan seperti korupsi, judi,narkoba, illegal logging dan sebagainya, akan ditangani sesuai prosedur  dan mekanisme yang ada. Kalau yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, minimal harus memenuhi 2 (dua) alat bukti. Jadi tidak sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka”terangnya. Namun ketika ditanya, apakah legalitas SK KPA yang ditandatangani wakil bupati Humbahas dan penetapan seorang CPNS sebagai PPTK (Pejabat Pengesah Teknis Kegiatan) dimana hal itu dinilai menyalahi Perpres 54 tahun 2010 bukan merupahkan alat bukti yang cukup, pria kekar ini enggan menjawab wartawan. (fir)

Komentar