“ Poldasu Jadikan Pejabat Humbahas yang terlibat Sebagai Sapi Perahan”
Humbahas,Mimbar
Mirisnya pandangan public terhadap keseriusan Kepolisian
Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam memberantas penyakit yang menjadi tradisi,
atau yang biasa disebut “Korupsi” dikalangan birokrasi pemerintahan tidak merupahkan
suatu acuan bagi satuan kerja kepolisian untuk membangun citra institusinya
dimata masyarakat. Sepertinya, Pihak Poldasu sendiri terkesan cuek dan pasang “muka
tembok” dari guncingan masyarakat atas aksi-aksi penanganan penyelidikan dugaan
korupsi yang diduga dimamfaatkan Poldasu sebagai mesin ATM. Hal itu mengingat
banyaknya sejumlah pejabat daerah yang dipanggil dan diperiksa oleh Poldasu
tanpa kepastian hukum yang jelas. Serta, sejauhmana perkembangan hasil penyelidikan
persoalan tersebut, tidak pernah dikemukaakan ke public. Seperti penyelidikan
yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada kegiatan pengadaan
Alkes TA-2012 lalu yang jelas-jelas bermasalah dan diikuti sejumlah kabupaten
lain. Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat
Humbahas, Burju Sihombing,SH kepada Wartawan selasa,(11/3) kemarin di
Doloksanggul.
Advokat yang pernah menjadi tamu
kepresidenan ini menilai bahwa Poldasu dalam memeriksa korupsi selalu tebang
pilih, dan mungkin itu juga terjadi di lingkungan Pemkab Humbahas. Menurutnya, Poldasu sangat gampang melakukan
pemanggilan terhadap sejumlah pejabat daerah, namun sangat sulit melimpahkan
perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk
disidangkan. Hal ini lah yang selalu menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan
proses penyelidikan dan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Poldasu terhadap
para pejabat yang berstatus terperiksa tersebut. hal itu dilakukan poldasu,
tidak lebih hanya dijadikan sebagai sapi perahan saja “katanya.
Lebih jauh praktisi Hukum ini
mengemukakan “ sebagai contoh, bisa dilihat pada penanganan kasus Minyak Goreng
(Migor) belum lama ini, yang melibatkan seorang pejabat eselon II Humbahas,
Lasman Simamora dan rekanan bernama Kumpul Simamora. Kepadanya (Burju-red),
kumpul Simamora mengakui bahwa selama 2 tahun lebih masa pemeriksaan Polda pra persidangannya,
sudah banyak melakukan upaya yang mengorbankan materil untuk menutup kasusnya terhadap
oknum-oknum anggota Poldasu yang menangani perkara tersebut .Namun, pada
kenyataannya Kumpul simamora tetap diproses secara hukum”terang Burju
menceritakan.
Hal yang serupa juga terjadi pada Kepala Daerah
Kabupaten Tobasa, Kasmin Simanjuntak. Pemeriksaan pihak Poldasu terhadap Kasmin
Simanjuntak, dikarenakan desakan masyarakat dilingkungan pemerintahannya. Oleh karena
desakan tersebut, Poldasu akhirnya menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai
tersangka. Akan tetapi, hingga kini kita belum juga mengetahui sampai kapan
penyelesaian kasus tersebut. sama halnya dengan proses penyelidikan dugaan
alkes Humbahas, seharusnya pihak kepolisian memahami bahwa surat pemberitahuan hasil penyelidikan
suatu dugaan perkara wajib diketahui public, khususnya masyarakat Humbang
Hasundutan (Humbahas)”tandasnya.
Pandangan miring juga disampaikan Sekjend.
Pemantau Pengelolahan Keuangan Negara (P2KN) Sumatera Utara, Saut Sagala,SE. Kebungkaman
Poldasu seputar perkembangan Proses penyelidikan dugaan korupsi Alkes Humbahas,
menurutnya, merupakan suatu kebodohan akan ketidak pahaman terhadap UU No.14
tahun 2010 tentang keterbukaan informasi public. Selain itu dirinya menduga adanya konsfirasi antara pihak
Poldasu dengan Oknum pejabat Humbahas yang terlibat.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera
Utara (Kapoldasu), Irjend. Syarief Gunawan yang dimintai tanggapannya melalui
Humas Poldasu, Kombes. Heru Prakoso seputar berkembangnya opini ditengah
masyarakat tentang kinerja Poldasu mengatakan, semua kasus yang terjadi,
terlebih kasus yang menjadi antensi pimpinan seperti korupsi, judi,narkoba, illegal
logging dan sebagainya, akan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Kalau yang bisa
ditetapkan sebagai tersangka, minimal harus memenuhi 2 (dua) alat bukti. Jadi tidak
sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka”terangnya. Namun ketika
ditanya, apakah legalitas SK KPA yang ditandatangani wakil bupati Humbahas dan
penetapan seorang CPNS sebagai PPTK (Pejabat Pengesah Teknis Kegiatan) dimana hal
itu dinilai menyalahi Perpres 54 tahun 2010 bukan merupahkan alat bukti yang
cukup, pria kekar ini enggan menjawab wartawan. (fir)
Komentar
Posting Komentar