DAK Swakelola 2013 Pemkab Tobasa Disinyalir “Disubkan” Ke Rekanan
Tobasa,Mimbar
Pasca hengkangnya Mariani Simorangkir dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan
(Diknas) Pemkab Toba Samosir (Tobasa), mencuat berbagai informasi menarik
seputar akselerasi yang Ia lakukan selama menduduki kursi Kepala Dinas
pendidikan. Salah satu informasi menarik tersebut menyebutkan adanya transaksi
DAK swakelola TA-2013 yang diduga dipanitiai oleh pihak Dinas Pendidikan dalam
hal ini Kadis Pendidikan, Mariani Simorangkir terhadap sejumlah rekanan
(kontraktor-red). Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang sumber media RM
(38) kepada Wartawan minggu,(2/3) kemarin di Balige.
RM
mengungkapkan, salah satu bukti dari dugaan tersebut yakni pelaksanaan kegiatan
fisik berupa rehabilitasi gedung sekolah yang terdapat disalah satu Sekolah
Dasar Negeri yang terletak di Soposurung Balige. Dirinya menegaskan bahwa
pelaksana kegiatan rehabilitasi gedung di sekolah tersebut ialah seorang
rekanan (kontraktor-red) yang dihunjuk oleh kepala dinas. Sementara jika
berbicara aturan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), hal itu sudah menyalahi
ketentuan dan peraturan yang berlaku, selanjutnya bermuara pada proses hukum. Sebab,
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN pusat Kementerian
Pendidikan ini diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) dan Pentujunk Pelaksanaan
(Juklat), dimana salah satu pasalnya menegaskan bahwa pengelolahan anggaran DAK
ini sifatnya Swakelola, artinya, pihak sekolah yang memiliki hak dan
tanggungjawab pada pengelolahan anggaran untuk kegiatan fisik dimaksud, dan bukan
sebaliknya” ujar ayah satu anak ini
Bahkan, lanjut
RM menuturkan “ hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi geduang di sekolah tersebut belum selesai, karena
berdasarkan info yang Ia (RM-red) terima menyebutkan bahwa Rekana yang
mengerjai perjaan tersebut sudah kabur tanpa menyelesaikan kontrak kerjanya. Kuat
dugaan, Kepala sekolah bersangkutan diberi tekanan oleh pimpinannya untuk
menyelesaikan proyek rehabilitasi gedung sekolah tersebut, guna mengalihkan
mata para penegak hukum “tandasnya.
Terkait hal tersebut,
Kepala Sekolah SDN di Soposurung yang mengaku ber-marga Sihotang ketika
dikonfirmasi Wartawan Minggu,(2/3) via selularnya, mengakui bahwa Sekolah yang
dipimpinya mendapat bantuan DAK swakelola Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, berupa
rehabilitasi gedung sekolah, senilai Rp. 120 juta. Namun dirinya menampik bahwa
penggunaan DAK tersebut di Subkan ke Rekanan “ memang benar sekolah kita
mendapat bantuan rehabilitasi gedung sekolah dari pusat. Tapi itu kita sendiri
yang kelola, bukan disubkan. Saya akui bahwa kegiatan itu belum selesai hingga
saat ini, namun dipastikan bulan maret
ini bisa diselesaikan, mengingat laporan pertanggungjawaban terakhir adalah
bulan Maret “ katanya dengan nada bergetar.
Sementara,
Kepala Dinas Pendidikan Lalo Simajuntak yang dikonfirmasi wartawan seputar
dugaan adanya transaksi DAK swakelola TA-2013 lalu di Instansi tersebut saat
dirinya menjabat sebagai Sekretaris di Dinas tersebut, sampai berita ini
diturunkan ke meja redaksi tidak berkenan memberikan keterangan. (Fir/TM)
tks atas kepedulian di bidang pendidikan.
BalasHapus