DAK Swakelola 2013 Pemkab Tobasa Disinyalir “Disubkan” Ke Rekanan

Tobasa,Mimbar
            Pasca hengkangnya Mariani Simorangkir dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Pemkab Toba Samosir (Tobasa), mencuat berbagai informasi menarik seputar akselerasi yang Ia lakukan selama menduduki kursi Kepala Dinas pendidikan. Salah satu informasi menarik tersebut menyebutkan adanya transaksi DAK swakelola TA-2013 yang diduga dipanitiai oleh pihak Dinas Pendidikan dalam hal ini Kadis Pendidikan, Mariani Simorangkir terhadap sejumlah rekanan (kontraktor-red). Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang sumber media RM (38) kepada Wartawan minggu,(2/3) kemarin di Balige.
            RM mengungkapkan, salah satu bukti dari dugaan tersebut yakni pelaksanaan kegiatan fisik berupa rehabilitasi gedung sekolah yang terdapat disalah satu Sekolah Dasar Negeri yang terletak di Soposurung Balige. Dirinya menegaskan bahwa pelaksana kegiatan rehabilitasi gedung di sekolah tersebut ialah seorang rekanan (kontraktor-red) yang dihunjuk oleh kepala dinas. Sementara jika berbicara aturan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), hal itu sudah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku, selanjutnya bermuara pada proses hukum. Sebab, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN pusat Kementerian Pendidikan ini diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) dan Pentujunk Pelaksanaan (Juklat), dimana salah satu pasalnya menegaskan bahwa pengelolahan anggaran DAK ini sifatnya Swakelola, artinya, pihak sekolah yang memiliki hak dan tanggungjawab pada pengelolahan anggaran untuk kegiatan fisik dimaksud, dan bukan sebaliknya” ujar ayah satu anak ini
            Bahkan, lanjut RM menuturkan “ hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi geduang di  sekolah tersebut belum selesai, karena berdasarkan info yang Ia (RM-red) terima menyebutkan bahwa Rekana yang mengerjai perjaan tersebut sudah kabur tanpa menyelesaikan kontrak kerjanya. Kuat dugaan, Kepala sekolah bersangkutan diberi tekanan oleh pimpinannya untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi gedung sekolah tersebut, guna mengalihkan mata para penegak hukum “tandasnya.
            Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SDN di Soposurung yang mengaku ber-marga Sihotang ketika dikonfirmasi Wartawan Minggu,(2/3) via selularnya, mengakui bahwa Sekolah yang dipimpinya mendapat bantuan DAK swakelola Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, berupa rehabilitasi gedung sekolah, senilai Rp. 120 juta. Namun dirinya menampik bahwa penggunaan DAK tersebut di Subkan ke Rekanan “ memang benar sekolah kita mendapat bantuan rehabilitasi gedung sekolah dari pusat. Tapi itu kita sendiri yang kelola, bukan disubkan. Saya akui bahwa kegiatan itu belum selesai hingga saat ini, namun dipastikan  bulan maret ini bisa diselesaikan, mengingat laporan pertanggungjawaban terakhir adalah bulan Maret “ katanya dengan nada bergetar.
            Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Lalo Simajuntak yang dikonfirmasi wartawan seputar dugaan adanya transaksi DAK swakelola TA-2013 lalu di Instansi tersebut saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris di Dinas tersebut, sampai berita ini diturunkan ke meja redaksi tidak berkenan memberikan keterangan. (Fir/TM)
 

Komentar

Posting Komentar