‘’ Sejumlah Anggota Legislatif Dihumbahas
Lompat Pagar “
Doloksanggul,Mimbar
Jelang pemilihan Legislatif yang dilaksanakan
pada bulan april 2014 nanti, disinyalir banyak anggota Legislatif (DPRD-red)
khususnya DPRD Humbahas yang “lompat pagar”. Dalam arti sejumlah anggota DRPD
dari beberapa Parpol yang tidak ikut menjadi peserta pemilu 2014 beralih ke
Parpol lain dan kembali mendaftarkan diri menjadi peserta dalam pemilihan
anggota Legislatif, dan masuk dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara
mekanisme dalam pencalonan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan KPU bahwa apabila salah seorang anggota DPRD yang
ingin menjadi peserta pemilu pada pemilihan anggota legislative periode
berikutnya dari Parpol yang bukan Parpol
yang mengusungnya pertama, terlebih dulu harus membuat surat pengunduran
sebagai syarat verifikasi dalam pencalonan Anggota Legislatif.
Namun faktanya, dari sejumlah anggota DPRD
Humbahas yang masuk dalam daftar DCS dari Parpol yang bukan parpol semula yang
mengusungnya belum juga membuat surat pengunduran diri, sehingga masih juga
tercatat sebagai anggota legislative di Kabupaten Humbahas. Maka dalam hal ini
diminta kepada KPU agar bersikap konsekuen. Sebagai mana dimaksudkan apabila
dalam akhir juli 2013 nanti, para calon anggota legislative yang terdaftar
dalam DCS tidak juga membuat surat pengunduran diri, maka diminta kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) agar tidak dimasukan dalam tahapan Daftar Calon Tetap
(DCT), demikian dikemukakan Erikson Simbolon kepada Wartawan kamis,(11/7) di
Doloksanggul.
Hal tersebut diungkapkan, mengingat
statement Menteri dalam negeri Gamawan Fauji, kepada rekan media terbitan Jakarta
edisi selasa 9 juli 2013 lalu yang dikutip, menegaskan bahwa anggota DPRD yang
pindah Parpol harus mundur dari kursi jabatannya sebagai anggota DPRD. Karena anggota
DPRD yang pindah ke Parpol lain pada pencalonan berikutnya dianggap sudah
mengundurkan diri, dan seyogiayanya memiliki hati nurani untuk tidak menikmati
gaji sebagai anggota DPRD dari parpol yang Ia tinggalkan” tukasnya.
Sementara, Sekertaris DPRD Humbahas
Drs AP Marbun, MSi melalui Kabag Perundangundangan Junias Lumban Gaol saat
dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya tidak punya wewenang untuk mendesak
anggota DPRD yang lompat pagar untuk mengundurkan diri dari kursi DPRD. Dijelaskan,
sesuai ketentuan pasal 102 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2010, dikatakan, anggota
DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi
anggota partai politik lain. Demikian juga proses pemberhentiannya diusulkan
oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD. Apabila pimpinan partai
politik yang bersagkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka
anggota DPRD yang besangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai anggota DPRD, demi mengakomodir hak politiknya dalam
mecalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dengan partai politik lain.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU
Humbahas, Cosmas Manalu, ST. Dikatakannya, terkait anggota DPRD yang loncat
pagar, pihaknya masih memberikan tenggang waktu hingga 01 Agustus mendatang
untuk mengajukan pengunduran diri. Jika pengunduran diri tidak dilakukan oleh
anggota DPRD yang bersangkutan maka pihaknya akan mencoret anggota DPRD yang
lompat pagar itu dari DCT yang akan dikeluarkan akhir Agustus mendatang. (fir)
Komentar
Posting Komentar