‘’ Sejumlah Anggota Legislatif Dihumbahas  Lompat Pagar “  
Doloksanggul,Mimbar
            Jelang pemilihan Legislatif yang dilaksanakan pada bulan april 2014 nanti, disinyalir banyak anggota Legislatif (DPRD-red) khususnya DPRD Humbahas yang “lompat pagar”. Dalam arti sejumlah anggota DRPD dari beberapa Parpol yang tidak ikut menjadi peserta pemilu 2014 beralih ke Parpol lain dan kembali mendaftarkan diri menjadi peserta dalam pemilihan anggota Legislatif, dan masuk dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara mekanisme dalam pencalonan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan KPU  bahwa apabila salah seorang anggota DPRD yang ingin menjadi peserta pemilu pada pemilihan anggota legislative periode berikutnya  dari Parpol yang bukan Parpol yang mengusungnya pertama, terlebih dulu harus membuat surat pengunduran sebagai syarat verifikasi dalam pencalonan Anggota Legislatif.
 Namun faktanya, dari sejumlah anggota DPRD Humbahas yang masuk dalam daftar DCS dari Parpol yang bukan parpol semula yang mengusungnya belum juga membuat surat pengunduran diri, sehingga masih juga tercatat sebagai anggota legislative di Kabupaten Humbahas. Maka dalam hal ini diminta kepada KPU agar bersikap konsekuen. Sebagai mana dimaksudkan apabila dalam akhir juli 2013 nanti, para calon anggota legislative yang terdaftar dalam DCS tidak juga membuat surat pengunduran diri, maka diminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak dimasukan dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), demikian dikemukakan Erikson Simbolon kepada Wartawan kamis,(11/7) di Doloksanggul.
Hal tersebut diungkapkan, mengingat statement Menteri dalam negeri Gamawan Fauji, kepada rekan media terbitan Jakarta edisi selasa 9 juli 2013 lalu yang dikutip, menegaskan bahwa anggota DPRD yang pindah Parpol harus mundur dari kursi jabatannya sebagai anggota DPRD. Karena anggota DPRD yang pindah ke Parpol lain pada pencalonan berikutnya dianggap sudah mengundurkan diri, dan seyogiayanya memiliki hati nurani untuk tidak menikmati gaji sebagai anggota DPRD dari parpol yang Ia tinggalkan” tukasnya.
Sementara, Sekertaris DPRD Humbahas Drs AP Marbun, MSi melalui Kabag Perundangundangan Junias Lumban Gaol saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya tidak punya wewenang untuk mendesak anggota DPRD yang lompat pagar untuk mengundurkan diri dari kursi DPRD. Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 102 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2010, dikatakan, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila  menjadi anggota partai politik lain. Demikian juga proses pemberhentiannya diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD. Apabila pimpinan partai politik yang bersagkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka anggota DPRD yang besangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, demi mengakomodir hak politiknya dalam mecalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dengan partai politik lain.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Humbahas, Cosmas Manalu, ST. Dikatakannya, terkait anggota DPRD yang loncat pagar, pihaknya masih memberikan tenggang waktu hingga 01 Agustus mendatang untuk mengajukan pengunduran diri.   Jika pengunduran diri tidak dilakukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan maka pihaknya akan mencoret anggota DPRD yang lompat pagar itu dari DCT yang akan dikeluarkan akhir Agustus mendatang. (fir)
           

Komentar