Bantuan Irigasi Ke Humbahas Oleh PT.TPL ditenggarai Untuk Mengambil Simpati Masyarakat
Humbahas,Mimbar
            Seputar bantuan pembangunan Irigasi yang dilakukan PT.TPL di Desa Aek Lung Kecamatan Doloksanggul baru-baru ini menimbulkan asumsi yang kritis dari sejumlah element masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Kabupaten Humbahas,Erikson Simbolon. Dia (Erikson-red) menilai bahwa bantuan pembagunan irigasi tersebut hanya sekedar mengambil simpati masyarakat, mengingat komitmen masyarakat terhadap penolakan kehadiran PT.TPL di bumi humbang hasundutan yang dianggap merampas hak-hak masyarakat pada pengelolahan hutan yang selama turun temurun diusahakan sebagai sumber kehidupan masyarakat khususnya para petani kemenyan. Sementara dana CD kurang lebih sebesar antara 3 hingga 8 milyard toh telah masuk ke kas Pemerintah Kabupaten” tukasnya.
            Lanjut menurut Erikson, bukan kah lebih baik PT.TPL mengarahkan perhatiannya terhadap perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya. Mengingat, realitanya sejumlah jalan desa,jalan Kabupaten dan jalan Negara rusak akibat aktifitas truk Logging mitra PT.TPL yang melebihi tonase. Sehingga akibat yang ditimbulkan itu, membuat masyarakat menggerutu. Jadi menurutnya bahwa PT.TPL tidak perlu mengambil hati sekelompok masyarakt kecil” pungkas mantan anggota DPRD Taput ini mengakhiri.
            Menanggapi hal tersebut, Humas PT.TPL, Lambertus Siregar ketika dikonfirmasi Wartawan minggu,(21/7) melalui pesan singkat selularnya,hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi belum juga memberikan keterangan terkait maksud dan tujuan pemberian batuan yang dimaksud.
            Dilain konteks, kepala Dinas Kehutanan Ir. Happy Silitonga yang dikonfirmasi Wartawan Minggu,(21/7) seputar proses penyelesaian tata batas antara hutan kemenyan rakyat dengan konsesi PT.TPL mengatakatan “ bahwa pemetaan batas antara hutan kemenyan rakyat dengan konsesi TPL saat masih dalam proses. Diakui nya, bahwa percepatan pelaksanaan pemetaan batas hutan kemenyan tersebut, sangat mendesak untuk dilakukan. Sebagaimana hal itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Dirjen Bina usaha kehutanan, Kementerian Kehutanan tanggal 29 mei 2013 lalu.
Maka dalam hal ini, pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup memastikan bahwa penyelesaian pemetaan batas hutan kemenyan dengan konsesi PT.TPL harus selesai sebelum perayaan Idul Fitri”katanya. Oleh karenanya, operasional PT.TPL dikawasan yang ditentukan dipending sementara, menunggu  proses penyelesaian pemetaan batas selesai. Namun, untuk kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),tetap dioperasionalkan”tambahnya. (Fir)

Komentar