Bantuan Irigasi Ke
Humbahas Oleh PT.TPL ditenggarai Untuk Mengambil Simpati Masyarakat
Humbahas,Mimbar
Seputar bantuan pembangunan Irigasi yang dilakukan PT.TPL di Desa Aek
Lung Kecamatan Doloksanggul baru-baru ini menimbulkan asumsi yang kritis dari
sejumlah element masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Asosiasi Hutan
Tanaman Rakyat Kabupaten Humbahas,Erikson Simbolon. Dia (Erikson-red) menilai
bahwa bantuan pembagunan irigasi tersebut hanya sekedar mengambil simpati
masyarakat, mengingat komitmen masyarakat terhadap penolakan kehadiran PT.TPL
di bumi humbang hasundutan yang dianggap merampas hak-hak masyarakat pada
pengelolahan hutan yang selama turun temurun diusahakan sebagai sumber
kehidupan masyarakat khususnya para petani kemenyan. Sementara dana CD kurang
lebih sebesar antara 3 hingga 8 milyard toh telah masuk ke kas Pemerintah
Kabupaten” tukasnya.
Lanjut menurut
Erikson, bukan kah lebih baik PT.TPL mengarahkan perhatiannya terhadap
perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya. Mengingat, realitanya sejumlah jalan
desa,jalan Kabupaten dan jalan Negara rusak akibat aktifitas truk Logging mitra
PT.TPL yang melebihi tonase. Sehingga akibat yang ditimbulkan itu, membuat
masyarakat menggerutu. Jadi menurutnya bahwa PT.TPL tidak perlu mengambil hati
sekelompok masyarakt kecil” pungkas mantan anggota DPRD Taput ini mengakhiri.
Menanggapi hal
tersebut, Humas PT.TPL, Lambertus Siregar ketika dikonfirmasi Wartawan minggu,(21/7)
melalui pesan singkat selularnya,hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi
belum juga memberikan keterangan terkait maksud dan tujuan pemberian batuan
yang dimaksud.
Dilain konteks,
kepala Dinas Kehutanan Ir. Happy Silitonga yang dikonfirmasi Wartawan Minggu,(21/7)
seputar proses penyelesaian tata batas antara hutan kemenyan rakyat dengan
konsesi PT.TPL mengatakatan “ bahwa pemetaan batas antara hutan kemenyan rakyat
dengan konsesi TPL saat masih dalam proses. Diakui nya, bahwa percepatan
pelaksanaan pemetaan batas hutan kemenyan tersebut, sangat mendesak untuk
dilakukan. Sebagaimana hal itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Dirjen Bina
usaha kehutanan, Kementerian Kehutanan tanggal 29 mei 2013 lalu.
Maka dalam hal ini, pemerintah
kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan
Hidup memastikan bahwa penyelesaian pemetaan batas hutan kemenyan dengan
konsesi PT.TPL harus selesai sebelum perayaan Idul Fitri”katanya. Oleh
karenanya, operasional PT.TPL dikawasan yang ditentukan dipending sementara,
menunggu proses penyelesaian pemetaan batas
selesai. Namun, untuk kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),tetap
dioperasionalkan”tambahnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar