Mangkir Sebulan Lebih,
Bupati Diminta Tindak Sekretaris Dinas Kesehatan
Doloksanggul,Mimbar
Diperkirakan lebih 1(satu) bulan mantan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah,
Dr. Elisabeth Manalu (RSUD) Doloksanggul
yang sekarang dimutasikan menjadi Sekretaris
Dinas Kesehatan kabupaten Humbang
hasundutan (Humbahas) pasca serah terima jabatan tidak juga kerja. Apa yang menjadi
alas an yang bersangkutan tidak melaksanakan funsinya sesuai surat keputusan
Bupati tidak pernah diketahui. Sebagian element masyarakat menilai bahwa yang
bersangkutan (Dr. Elisabeth-red) tidak terima dengan pemutasian terhadap
dirinya.
Kepala Dinas
Kesehatan dr. Budiman Simanjuntak yang kembali dikonfirmasi Wartawan via
Selularnya rabu,(10/7) mengatakan bahwa dirinya selaku pimpinan yang
bersangkutan telah mencoba berkordinasi kepada yang bersangkutan, namun tidak
pernah berhasil. Diakuinya bahwa saat ini dirinya telah melakukan surat
pemanggilan pertama terhadap Sekretarisnya barunya yang hingga kini belum masuk
kerja dan melapor kepadanya, sebagai mana hal tersebut merupakan prosedur
pembinaan kepegawaian yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin
pegawai” pungkasnya.
Lebih lanjut
diungkapkannya, apabila surat pemanggilan yang berturut-turut 3 kali
dilayangkan tidak juga diindahkan, maka pihak nya akan menyerahkan ke Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindak lanjuti” ujarnya.
Jawaban serupa
dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Laurencius Sibarani melalui
Sekretarisnya Suhut Silaban kepada Wartawan kemarin, mengatakan pihaknya akan
segera mengambil tidakan jika ada laporan dari pimpinan yang bersangkutan untuk
ditindak lanjuti. Bersamaan dengan itu pula nantinya akan dibentuk Tim
penjatuhan hukuman yang terdiri dari 3 unsur yakni Pimpinan SKPD yang bersangkutan, BKD dan Inspektorat
(Bawasda)” jelasnya.
Ironisnya,
kepala Inspektorat Palbert Siboro selaku penegak disiplin Kepegawaian di
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ketika ditemui Wartawan rabu,(10/7) di
kantornya terkesan lari menghidari dari wartawan dan tidak ingin memberikan
keterangan. Sehingga menimbulkan kecurigaan adanya scenario permainan yang
dilakonkannya.
Terkait hal
tersebut, salah seorang pengamat pendidikan Sumut sekaligus ketua Lembaga Forum
Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Saut sagala,SE menganggap
bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Direktris RSUD Doloksanggul sudah benar
benar melanggar PP 53 tahun 2010 dan bisa dikenakan sanksi pemecatatan seperti yang
dilakukan oleh pemerintah daerah lain baru-baru ini. Karena di dalam PP 53
tahun 2010 jelas dikatakan “ apabila seorang PNS absen melebihi batas toleransi
yaitu absen sebanyak 46 hari selama setahun, dapat dilakukan pemecatan “ tegasnya.
Apalagi, hal itu juga bisa berimbas pada perolehan prestasi WTP yang baru-baru
ini diterima 2 kali berturut-turut “ tambahnya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar