Mangkir Sebulan Lebih, Bupati Diminta Tindak Sekretaris Dinas Kesehatan
Doloksanggul,Mimbar
            Diperkirakan lebih 1(satu) bulan mantan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah, Dr. Elisabeth Manalu  (RSUD) Doloksanggul  yang sekarang dimutasikan menjadi Sekretaris Dinas  Kesehatan kabupaten Humbang hasundutan (Humbahas) pasca serah terima jabatan tidak juga kerja. Apa yang menjadi alas an yang bersangkutan tidak melaksanakan funsinya sesuai surat keputusan Bupati tidak pernah diketahui. Sebagian element masyarakat menilai bahwa yang bersangkutan (Dr. Elisabeth-red) tidak terima dengan pemutasian terhadap dirinya.
            Kepala Dinas Kesehatan dr. Budiman Simanjuntak yang kembali dikonfirmasi Wartawan via Selularnya rabu,(10/7) mengatakan bahwa dirinya selaku pimpinan yang bersangkutan telah mencoba berkordinasi kepada yang bersangkutan, namun tidak pernah berhasil. Diakuinya bahwa saat ini dirinya telah melakukan surat pemanggilan pertama terhadap Sekretarisnya barunya yang hingga kini belum masuk kerja dan melapor kepadanya, sebagai mana hal tersebut merupakan prosedur pembinaan kepegawaian yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai” pungkasnya.
            Lebih lanjut diungkapkannya, apabila surat pemanggilan yang berturut-turut 3 kali dilayangkan tidak juga diindahkan, maka pihak nya akan menyerahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindak lanjuti” ujarnya.
            Jawaban serupa dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Laurencius Sibarani melalui Sekretarisnya Suhut Silaban kepada Wartawan kemarin, mengatakan pihaknya akan segera mengambil tidakan jika ada laporan dari pimpinan yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Bersamaan dengan itu pula nantinya akan dibentuk Tim penjatuhan hukuman yang terdiri dari 3 unsur yakni Pimpinan SKPD  yang bersangkutan, BKD dan Inspektorat (Bawasda)” jelasnya.
            Ironisnya, kepala Inspektorat Palbert Siboro selaku penegak disiplin Kepegawaian di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ketika ditemui Wartawan rabu,(10/7) di kantornya terkesan lari menghidari dari wartawan dan tidak ingin memberikan keterangan. Sehingga menimbulkan kecurigaan adanya scenario permainan yang dilakonkannya.
            Terkait hal tersebut, salah seorang pengamat pendidikan Sumut sekaligus ketua Lembaga Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Saut sagala,SE menganggap bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Direktris RSUD Doloksanggul sudah benar benar melanggar PP 53 tahun 2010 dan bisa dikenakan sanksi pemecatatan seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah lain baru-baru ini. Karena di dalam PP 53 tahun 2010 jelas dikatakan “ apabila seorang PNS absen melebihi batas toleransi yaitu absen sebanyak 46 hari selama setahun, dapat dilakukan pemecatan “ tegasnya. Apalagi, hal itu juga bisa berimbas pada perolehan prestasi WTP yang baru-baru ini diterima 2 kali berturut-turut “ tambahnya.(Fir)  
 

Komentar