Ini Jawaban Dinas PMD P2A Atas Surat DPC LSM Pijar Keadilan Humbahas tentang Dana Desa
Humbahas,Mimbar
Didalam
surat resmi yang ber kop Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A),
pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan nomor : 287/PMDP2A/II/2018
tertanggal 22 Februari 2018 perihal klarifikasi pemberitaan. Pemerintah daerah
melalui DPMDP2A menegaskan bahwa dalam hal menindaklanjuti surat konfirmasi pimpinan
daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Sumatera Utara Nomor
002/DPC-LSM-PK/Humbahas/II/2016 tanggal 12 februari 2018 adalah sebagai berikut
;
1.
Kebijakan rekomendasi pencairan dan
pemamfaatan dana adalah merupakan fungsi pengendalian dan evaluasi.
2.
Dasar hukum yang mewajibkan dibuat
rekomendasi pencairan dana desa tersebut tidak ada, hanya sebagai fungsi
pengendalian dan evaluasi dana desa tersebut.
3.
Salinan format rekomendasi
(terlampir)
4.
APBDes yang mengalokasikan dana
bimbingan teknis bagi kepala desa dan penyuluh pertanian swadaya se- Kabupaten
Humbang Hansundutan dengan biaya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dengan rincian
sebagai berikut :
-
Smartphone 2(dua) unit untuk kepala
desa dan PPS
-
Tas bagi kepala desa dan PPS
-
Instal aplikasi pemantau Juma
(sawah-red) untuk seluruh kepala desa dan PPS serta bagi organisasi perangkat
daerah (OPD) yang berkepentingan langsung dengan data pertanian,peternakan, dan
ketahanan pangan.
-
Pemasangan server di OPD tersebut
diatas.
-
Pendampingan kepada kepala desa dan
PPS selama 6 (enam) bulan.
5.
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan
adalah, :
-
Bimbingan teknis kepada kepala desa
dan penyuluh pertanian swadaya telah dilaksanakan pada tanggal 21 desember
2017.
-
Pendampingan oleh institut Tehnologi
Del kepada kepala desa dan PPS se-Kabupaten selama 6 (enam) bulan akan
dilanjutkan tahun 2018.
Demikian disampaikan kepala dinas PMD P2A, Drs. Vandeik
Simanungkalit, MM dalam suratnya.
Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan,
Porman Tobing yang kemudian ditemui awak media Selasa,(27/2/2018) di
kediamannya mengaku apresiasi atas kebersediaan pihak DPMDP2A membalas surat
konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga nya. Menurutnya jawaban resmi oleh
pemerintah ini sudah sangat membantu untuk dilakukannya sesi pengembangan.
“ kita berterima kasih atas kesediaan Pemerintah dalam hal
ini DPMDP2A kabupaten Humbang Hasunsutan membalas surat Pijar Keadilan. Hal ini
menunjukan bahwa pihak terkait membuka ruang kerja sama yang baik, serta
benar-benar memaklumi dan memahami tupoksi kelembagaan masyarakat sebagaimana
dijamin oleh undang-undang. Jawaban yang disampaikan DPMDP2A kepada kita sudah
cukup membantu. Sebab berdasarkan hasil penelitian, kita sudah mendapatkan sedikit
informasi tentang alur administrasi proses pencairan dana desa dari awal hingga
ke akhir,” katanya.
Dikatakannya lagi, Penjajakan jejak alur tadi tentu menjadi
langkah pengembangan kita selanjutnya, karena ini masih tahap awal. Hal ini
sebagai upaya memperjelas kebenaran yang ada atas informasi yang berkembang dan
berpotensi mempengaruhi reputasi Humbang Hasundutan ‘Hebat’,” ujarnya
mengakhiri. (Fir)
Komentar
Posting Komentar