14 Hari Lama nya Surat Tak Berbalas, DPC Pijar keadilan Kembali Surati Kadis PMD P2A Humbahas



Humbahas,Mimbar
          Sepertinya DPC LSM PIJAR KEADILAN kabupaten Humbang Hasundutan tidak main-main dalam melakukan penelusuran fakta tentang informasi yang berkembang atas dugaan pelanggaran pada sistem pengelolaan dana desa. Hal tersebut dibuktikan dengan dilayangkan nya kembali surat kedua yang berisikan permohonan balasan atau jawaban terhadap surat bernomor 001/DPC-LSM-PK/Humbahas/I/2018 tertanggal 24 januari 2018 kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD P2A) Drs. Eben Simanungkalit,Msi.
            Surat yang bernomor 002/DPC-LSM-PK/Humbahas/II/2018 perihal jawaban konfirmasi tertulis, langsung disampaikan oleh ketua DPC, Porman Tobing ke dinas yang bersangkutan dengan tembusan kepada Bupati Humbang Hasundutan pada Senin,(12/2/2018) dan didampingi rekan Media. Usai menyampaikan surat, kepada mimbar  Porman mengaku bahwa lembaga yang dipimpinnya sangat serius melakukan investigasi factual terkait adanya dugaaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan yang diperkirakan potensi kerugian negara nya sangat besar sekali dari jumlah secara global dana desa jika mengacu pada objek skala prioritas.
            “ Data dilapangan singkron dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Moratua Gajah dalam siaran pers nya beberapa waktu lalu, bahwa cenderung pemamfaatan dana desa tidak tepat sasaran. Proyeksi ketidaktepatan sasaran tersebut diprediksi terjadi pada 1 (satu) item kegiatan dengan nilai rupiah yang terbilang kecil untuk satu desa.  Akan tetapi jika dikalkulasikan dengan 153 desa tentu angka kerugian mencengangkan. Itu untuk satu item kegiatan, gimana kalau lebih dari satu item kegiatan? ‘Gemuk lah Pacat itu’ “ Ujar Porman dengan raut wajah yang mengelitik.
            Maka dari itu, demi mengingatkan agar hal yang dikawatirkan tidak terjadi, kami atas nama Lembaga Pijar Keadilan akan berusaha semaksimal mungkin menggali informasi guna mengungkap fakta kebenaran terkait info yang beredar luas atas dugaan pelanggaran pada sistem pengelolaan dana desa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah preseden buruk bagi image pemerintahan Humbahas Hebat.
            Untuk itu, Pria kelahiran 49 tahun silam ini mengharapkan kerjasama pihak Dinas PMD P2A untuk memberikan penjalasan disertai data otentik sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008. Menurutnya, Data dan penjelasan dimaksud akan dijadikan pembanding dengan data-data lapangan terkait penggunaan dana desa. Dari perbadingan antara data pertanggung jawaban administratif dengan data lapangan pasti nya sedikit memberi jawaban atas info yang berkembang” katanya.
            Disinggung tentang pernyataan kepala dinas PMD P2A Eben Simanungkalit dalam siaran pers nya kepada salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa surat LSM PIJAR KEADILAN salah alamat, wartawan senior ini menilai bahwa pernyataan kepala dinas dimaksud seolah-olah menunjukan sebuah sikap orang yang tidak terpelajar dan kurang memahami etika birokrasi.
            “ jika Kadis PMD P2A merasa bahwa surat yang ditujukan kepadanya salah alamat, maka sepatutnya surat tersebut dibalas sesuai alur birokrasi yang benar. Alasan surat tersebut disampaikan ke Dinas yang bersangkutan karena Dinas dimaksud merupakan dinas yang membidangi dana desa. Kan tidak lucu, jika surat itu kami sampaikan ke Dinas kesehatan”pungkasnya.
            Bicara prosedur kelembagaan, kita menyampaikan surat sebanyak 3(tiga) kali bila berturut-turut tidak mendapat balasan. Pasca surat ketiga yang dilayangkan tidak berbalas maka selanjutnya akan mengarah pada somasi. Setelah disomasi maka layak ditingkatkan pada pengaduan. Apabila seperti yang dinyatakan Kadis dalam surat kabar tersebut bahwa para kepala desa akan mengajukan keberatan, maka dengan senang hati kami siap melayani” tegasnya.(Fir)

Foto : Ketua DPC LSM PIJAR KEADILAN Porman Tobing ketika menyampaikan surat.


Komentar