14 Hari Lama nya Surat Tak Berbalas, DPC Pijar keadilan Kembali Surati Kadis PMD P2A Humbahas
Humbahas,Mimbar
Sepertinya DPC LSM PIJAR
KEADILAN kabupaten Humbang Hasundutan tidak main-main dalam melakukan
penelusuran fakta tentang informasi yang berkembang atas dugaan pelanggaran
pada sistem pengelolaan dana desa. Hal tersebut dibuktikan dengan dilayangkan
nya kembali surat kedua yang berisikan permohonan balasan atau jawaban terhadap
surat bernomor 001/DPC-LSM-PK/Humbahas/I/2018 tertanggal 24 januari 2018 kepada
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak
(DPMD P2A) Drs. Eben Simanungkalit,Msi.
Surat yang bernomor 002/DPC-LSM-PK/Humbahas/II/2018
perihal jawaban konfirmasi tertulis, langsung disampaikan oleh ketua DPC,
Porman Tobing ke dinas yang bersangkutan dengan tembusan kepada Bupati Humbang
Hasundutan pada Senin,(12/2/2018) dan didampingi rekan Media. Usai menyampaikan
surat, kepada mimbar Porman mengaku bahwa
lembaga yang dipimpinnya sangat serius melakukan investigasi factual terkait
adanya dugaaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan yang
diperkirakan potensi kerugian negara nya sangat besar sekali dari jumlah secara
global dana desa jika mengacu pada objek skala prioritas.
“ Data dilapangan singkron dengan apa yang dikemukakan
oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Moratua Gajah dalam
siaran pers nya beberapa waktu lalu, bahwa cenderung pemamfaatan dana desa
tidak tepat sasaran. Proyeksi ketidaktepatan sasaran tersebut diprediksi
terjadi pada 1 (satu) item kegiatan dengan nilai rupiah yang terbilang kecil
untuk satu desa. Akan tetapi jika
dikalkulasikan dengan 153 desa tentu angka kerugian mencengangkan. Itu untuk
satu item kegiatan, gimana kalau lebih dari satu item kegiatan? ‘Gemuk lah
Pacat itu’ “ Ujar Porman dengan raut wajah yang mengelitik.
Maka dari itu, demi mengingatkan agar hal yang
dikawatirkan tidak terjadi, kami atas nama Lembaga Pijar Keadilan akan berusaha
semaksimal mungkin menggali informasi guna mengungkap fakta kebenaran terkait
info yang beredar luas atas dugaan pelanggaran pada sistem pengelolaan dana
desa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah preseden buruk bagi image pemerintahan
Humbahas Hebat.
Untuk itu, Pria kelahiran 49 tahun silam ini mengharapkan
kerjasama pihak Dinas PMD P2A untuk memberikan penjalasan disertai data otentik
sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh UU nomor 14
tahun 2008. Menurutnya, Data dan penjelasan dimaksud akan dijadikan pembanding
dengan data-data lapangan terkait penggunaan dana desa. Dari perbadingan antara
data pertanggung jawaban administratif dengan data lapangan pasti nya sedikit
memberi jawaban atas info yang berkembang” katanya.
Disinggung tentang pernyataan kepala dinas PMD P2A Eben
Simanungkalit dalam siaran pers nya kepada salah satu media nasional yang
menyebutkan bahwa surat LSM PIJAR KEADILAN salah alamat, wartawan senior ini
menilai bahwa pernyataan kepala dinas dimaksud seolah-olah menunjukan sebuah
sikap orang yang tidak terpelajar dan kurang memahami etika birokrasi.
“ jika Kadis PMD P2A merasa bahwa surat yang ditujukan
kepadanya salah alamat, maka sepatutnya surat tersebut dibalas sesuai alur
birokrasi yang benar. Alasan surat tersebut disampaikan ke Dinas yang
bersangkutan karena Dinas dimaksud merupakan dinas yang membidangi dana desa. Kan
tidak lucu, jika surat itu kami sampaikan ke Dinas kesehatan”pungkasnya.
Bicara prosedur kelembagaan, kita menyampaikan surat
sebanyak 3(tiga) kali bila berturut-turut tidak mendapat balasan. Pasca surat
ketiga yang dilayangkan tidak berbalas maka selanjutnya akan mengarah pada
somasi. Setelah disomasi maka layak ditingkatkan pada pengaduan. Apabila
seperti yang dinyatakan Kadis dalam surat kabar tersebut bahwa para kepala desa
akan mengajukan keberatan, maka dengan senang hati kami siap melayani”
tegasnya.(Fir)
Foto : Ketua DPC LSM PIJAR
KEADILAN Porman Tobing ketika menyampaikan surat.
Komentar
Posting Komentar