“ Penghuni Dunia Maya “ Beberkan Kebobrokan Pemda Tobasa, KPK Justru Gencar Sosialisasi
Tobasa,Mimbar
Diakui jelas bahwa akun media social seperti
facebook, twitter, dan instagram merupakan sarana public yang mamfaat nya
sangat dirasakan. Jejaring sosial juga merupakan situs dimana setiap orang bisa
membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi
informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook,
Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media
broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa
saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback
secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang
cepat dan tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut
tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa
dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile
phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan
terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara
maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai
tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan
berita-berita.
melalui media social, para pengguna
diseluruh penjuru nusantara dapat melihat hingga mendapatkan informasi tentang
kondisi diberbagai daerah. Informasi ataupun tanggapan dari para pengghuni
dunia maya ini tentang peristiwa dan kondisi yang terjadi didaerah nya
masing-masing tentu menjadi bahan masukan yang berharga bagi lembaga pemantau
dan pengawasan pemerintah.
Segala dugaan ketimpangan yang
berlangsung dalam roda pemerintahan di daerah dibuka secara gamblang melalui
jejaring social. Namun, sayangnya info-info tersebut seakan tidak bernilai
apa-apa dikarenakan lembaga terkait yang mengambil fungsi supremasi hukum agak
sedikit malas bergerak menindak lanjuti berbagai info persoalan yang kerap
terjadi di jajaran pemerintahan daerah di Indonesia. Bahkan lembaga KPK sendiri
yang mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat justru lebih cenderung
melakukan sosialisasi dari pada aksi penindakan terhadap oknum-oknum yang patut
diduga merusak tatanan pemerintahan dan berdampak kepada kepentingan rakyat.
Salah satu daerah kabupaten di Provinsi
Sumatera utara yang santer menjadi sorotan pengguna media social secara khusus
masyarakat setempat yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Berdasarkan
amatan awak media, Situasi dikabupaten ini
kerap dihujani kritikan pedas serta informasi-informasi yang menyebutkan segala
ketimpangan dalam proses pengelolaan pemerintahan pada rezim terkini.
Berbagai kecaman dari para penggiat social
media mengerumuni segala kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Kecaman dan
kritikan tersebut datang dari berbagai elemet, seperti kelompok pemerhati,
tokoh pemuda, penetua setempat, bahkan para aktivis peduli kampung halaman
(bonapasogit). Diantaranya yakni, Sahala Pardede yang menyinggung janji politik
sang Bupati yang belum terpenuhi dalam tulisan di akunya, Rinaldy Hutajulu
sosok pemuda yang mengaku miris melihat kondisi sumberdaya alam Tobasa yang
terjajah oleh pengusaha-pengusaha nakal oleh karena ketidakpedulian pemerintah.
Selanjutnya, JM. Manurung yang
mencurigai adanya praktek-praktek jual beli jabatan dan makelar proyek.
kemudian Frengki Silitonga yang menyuarakan ketertinggalan dan minim nya
perhatian terhadap pembangunan di daerah terpencil serta Andrew Panjaitan yang
merasa jijik dengan tingkah dan kearoganan sejumlah pejabat di Pemda Tobasa. Gejolak-gejolak
dimaksud seyogiyanya menjadi bahan referensi bagi institusi terkait untuk
dilakukannya pencengahan terhadap upaya-upaya yang berpotensi merusak tatanan
pemerintahan sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden RI, Joko Widodo.
Menurut kordinator supervisi
pencegahan korupsi KPK RI, Trigama Reva “ sebelum dilakukan penindakan, memang
perlu ada pencegahan terlebih dahulu. Sosialisasi seperti ini merupakan salah
satu bentuk pencegahan terhadap tindak korupsi”katanya.
Menurutnya, agar terhindar dari
tindak pidana korupsi, pemerintah daerah perlu melakukan transparansi
perencanaan penganggaran dalam setiap alokasi dana di daerah. Tujuan sosialisasi
pencegahan tindak pidana itu, agar pemerintah terhindar dari tindakan yang
melanggar aturan yang berakibat pada penindakan” ujarnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar