“ Penghuni Dunia Maya “ Beberkan Kebobrokan Pemda Tobasa, KPK Justru Gencar Sosialisasi


Tobasa,Mimbar
            Diakui jelas bahwa akun media social seperti facebook, twitter, dan instagram merupakan sarana public yang mamfaat nya sangat dirasakan. Jejaring sosial juga merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
              Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
            melalui media social, para pengguna diseluruh penjuru nusantara dapat melihat hingga mendapatkan informasi tentang kondisi diberbagai daerah. Informasi ataupun tanggapan dari para pengghuni dunia maya ini tentang peristiwa dan kondisi yang terjadi didaerah nya masing-masing tentu menjadi bahan masukan yang berharga bagi lembaga pemantau dan pengawasan pemerintah.
            Segala dugaan ketimpangan yang berlangsung dalam roda pemerintahan di daerah dibuka secara gamblang melalui jejaring social. Namun, sayangnya info-info tersebut seakan tidak bernilai apa-apa dikarenakan lembaga terkait yang mengambil fungsi supremasi hukum agak sedikit malas bergerak menindak lanjuti berbagai info persoalan yang kerap terjadi di jajaran pemerintahan daerah di Indonesia. Bahkan lembaga KPK sendiri yang mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat justru lebih cenderung melakukan sosialisasi dari pada aksi penindakan terhadap oknum-oknum yang patut diduga merusak tatanan pemerintahan dan berdampak kepada kepentingan rakyat.
             Salah satu daerah kabupaten di Provinsi Sumatera utara yang santer menjadi sorotan pengguna media social secara khusus masyarakat setempat yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Berdasarkan amatan awak media, Situasi  dikabupaten ini kerap dihujani kritikan pedas serta informasi-informasi yang menyebutkan segala ketimpangan dalam proses pengelolaan pemerintahan pada rezim terkini.
            Berbagai kecaman dari para penggiat social media mengerumuni segala kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Kecaman dan kritikan tersebut datang dari berbagai elemet, seperti kelompok pemerhati, tokoh pemuda, penetua setempat, bahkan para aktivis peduli kampung halaman (bonapasogit). Diantaranya yakni, Sahala Pardede yang menyinggung janji politik sang Bupati yang belum terpenuhi dalam tulisan di akunya, Rinaldy Hutajulu sosok pemuda yang mengaku miris melihat kondisi sumberdaya alam Tobasa yang terjajah oleh pengusaha-pengusaha nakal oleh karena ketidakpedulian pemerintah.
            Selanjutnya, JM. Manurung yang mencurigai adanya praktek-praktek jual beli jabatan dan makelar proyek. kemudian Frengki Silitonga yang menyuarakan ketertinggalan dan minim nya perhatian terhadap pembangunan di daerah terpencil serta Andrew Panjaitan yang merasa jijik dengan tingkah dan kearoganan sejumlah pejabat di Pemda Tobasa. Gejolak-gejolak dimaksud seyogiyanya menjadi bahan referensi bagi institusi terkait untuk dilakukannya pencengahan terhadap upaya-upaya yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden RI, Joko Widodo.
            Menurut kordinator supervisi pencegahan korupsi KPK RI, Trigama Reva “ sebelum dilakukan penindakan, memang perlu ada pencegahan terlebih dahulu. Sosialisasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap tindak korupsi”katanya.
            Menurutnya, agar terhindar dari tindak pidana korupsi, pemerintah daerah perlu melakukan transparansi perencanaan penganggaran dalam setiap alokasi dana di daerah. Tujuan sosialisasi pencegahan tindak pidana itu, agar pemerintah terhindar dari tindakan yang melanggar aturan yang berakibat pada penindakan” ujarnya. (Fir) 


             

Komentar