Mantap, Bupati Humbang “ Sambut dengan Tarian” Hak Angket DPRD


Humbahas,Mimbar
          Usul pengajuan Hak Angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan oleh delapan anggota dewan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan pemerintahan yang dilakukan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor terus menggelinding. Ke delapan anggota DPRD tersebut, yakni Bukka Lumban Toruan dari fraksi Gerindra, Tulus Hutasoit dari fraksi nasdem kebangkitan bangsa, Moratua Gajah dari fraksi Gerindra, Pantas Manulang dari fraksi Hanura, Timbul Tinambunan dari fraksi Nasdem kebangkitan bangsa, Chandra Mahulae dari Gerindra, Ir. Jonser Purba dari fraksi amanat democrat, dan Mutia Hasugian dari Nasdem kebangkitan bangsa.
             Menurut pengawasan dan kajian para anggota DPRD tersebut, terdapat 9 (Sembilan) point dugaan pelanggaran  terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan lainnya dalam melakukan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Humbang Hasundutan yang baik, bersih dan berwibawa selama 2 (dua) tahun kepemimpinan. Sembilan point dimaksud yaitu, azas kepatutan dan etika pemerintahan dalam pengangkatan PNS/ASN mengisi jabatan structural maupun fungsional, mobilisasi alat berat di areal hutan lindung, tenderisasi kegiatan proyek yang bergeser dari mekanisme, salah perencanaan pembangunan pasar, Jutlak pemberian izin prinsip, inisiasi perubahan nomenklatur dan pagu anggaran tanpa prosedur dan kordinasi dengan DPRD, prosedur penetapan Perda RTRW, pemamfaatan dana CSR PT. Mega Power Mandiri, dan realisasi P-APBD 2016.
            Berdasarkan data yang diterima, usul pengajuan hak angket anggota DPRD terhadap Bupati Humbang Hasundutan disampaikan pada Senin,(28/8/2017) kemarin kepada Pimpinan Dewan dengan nomor surat : 001/1103/DPRD/VIII/2017.
            Menyikapi adanya surat usulan pengajuan hak angket anggota DPRD terhadap Bupati Humbang Hasundutan. Dosmar Banjarnahor yang dikonfirmasi oleh sejumlah media justru mendukung langkah yang ingin diambil oleh DPRD selaku fungsi pengawasan. “ itu kan hak mereka sebagai DPRD. Dan itu diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, kita harus tetap mendukung,”ujarnya dengan penuh percaya diri.
            Disinggung dengan apa saja yang menjadi persiapan dalam mengahadapi wacana hak anggket tersebut. Bupati Humbahas,Dosmar banjarnahor mengatakan “ kita sudah siapkan jawaban atas tuntutan DPRD pada hak angket nantinya. Yang pasti, guna membangun humbang kita sudah bekerja keras. Ini bahagian refleksi dari kehidupan berdemokrasi. Hak angket itu, salah satu haknya DPRD. Dan ini merupakan cambuk agar kita bekerja lebih baik dan hati-hati,”tukasnya.
            Lebih lanjut, Dosmar menekankan “ sekali lagi, hak angket itu merupakan kehidupan berdemokrasi, jadi kita sangat merespon dan itu merupakan kritisi demi kemajuan humbahas. hak angket juga merupakan rumah tangga DPRD, kita harus hargai itu. Rumah tangga kita dengan mereka berbeda, jadi kita harus menghargainya. Dan kita tidak mau masuk ke ranah rumah tangga mereka. Ini bagian tugas pengawasan dan tidak bisa kita campuri,”katanya.
            Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit yang kemudian dikonfirmasi Mimbar,Jumat(8/9/2017) via selular mengaku telah menerima surat usulan pengajuan hak anggket anggota nya. Dan usul atas pengajuan dimaksud telah di umumkan pada saat paripurna LKPJ tahun anggaran 2016 Senin,(4/9/2017) di gedung DPRD Doloksanggul.
            Politisi partai Golkar ini juga mengatakan bahwa usul pegajuan hak angket tersebut telah ditindak lanjuti dengan mengundang Banmus pada Senin,(11/9/2017) mendatang untuk mengatur penjadwalan tahapan paripurna internal DPRD.
            Untuk diketahui, aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.  Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
"Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir," demikian bunyi pasal 199 ayat 3 UU MD3. (Fir)
ket foto : Bukka Lumban Toruan saat menyampaikan nota pemandangan fraksi.

           

Komentar