Mantap, Bupati Humbang “ Sambut dengan Tarian” Hak Angket DPRD
Humbahas,Mimbar
Usul pengajuan Hak
Angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan oleh delapan anggota dewan terhadap dugaan
pelanggaran pengelolaan pemerintahan yang dilakukan Bupati Humbang Hasundutan,
Dosmar Banjarnahor terus menggelinding. Ke delapan anggota DPRD tersebut, yakni
Bukka Lumban Toruan dari fraksi Gerindra, Tulus Hutasoit dari fraksi nasdem
kebangkitan bangsa, Moratua Gajah dari fraksi Gerindra, Pantas Manulang dari
fraksi Hanura, Timbul Tinambunan dari fraksi Nasdem kebangkitan bangsa, Chandra
Mahulae dari Gerindra, Ir. Jonser Purba dari fraksi amanat democrat, dan Mutia
Hasugian dari Nasdem kebangkitan bangsa.
Menurut pengawasan
dan kajian para anggota DPRD tersebut, terdapat 9 (Sembilan) point dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan perundang-undangan lainnya dalam melakukan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Humbang Hasundutan yang baik,
bersih dan berwibawa selama 2 (dua) tahun kepemimpinan. Sembilan point dimaksud
yaitu, azas kepatutan dan etika pemerintahan dalam pengangkatan PNS/ASN mengisi
jabatan structural maupun fungsional, mobilisasi alat berat di areal hutan
lindung, tenderisasi kegiatan proyek yang bergeser dari mekanisme, salah perencanaan
pembangunan pasar, Jutlak pemberian izin prinsip, inisiasi perubahan nomenklatur
dan pagu anggaran tanpa prosedur dan kordinasi dengan DPRD, prosedur penetapan
Perda RTRW, pemamfaatan dana CSR PT. Mega Power Mandiri, dan realisasi P-APBD
2016.
Berdasarkan data yang diterima, usul pengajuan hak angket
anggota DPRD terhadap Bupati Humbang Hasundutan disampaikan pada Senin,(28/8/2017)
kemarin kepada Pimpinan Dewan dengan nomor surat : 001/1103/DPRD/VIII/2017.
Menyikapi adanya surat usulan pengajuan hak angket
anggota DPRD terhadap Bupati Humbang Hasundutan. Dosmar Banjarnahor yang
dikonfirmasi oleh sejumlah media justru mendukung langkah yang ingin diambil
oleh DPRD selaku fungsi pengawasan. “ itu kan hak mereka sebagai DPRD. Dan itu
diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, kita harus tetap mendukung,”ujarnya
dengan penuh percaya diri.
Disinggung dengan apa saja yang menjadi persiapan dalam
mengahadapi wacana hak anggket tersebut. Bupati Humbahas,Dosmar banjarnahor
mengatakan “ kita sudah siapkan jawaban atas tuntutan DPRD pada hak angket
nantinya. Yang pasti, guna membangun humbang kita sudah bekerja keras. Ini bahagian
refleksi dari kehidupan berdemokrasi. Hak angket itu, salah satu haknya DPRD. Dan
ini merupakan cambuk agar kita bekerja lebih baik dan hati-hati,”tukasnya.
Lebih lanjut, Dosmar menekankan “ sekali lagi, hak angket
itu merupakan kehidupan berdemokrasi, jadi kita sangat merespon dan itu
merupakan kritisi demi kemajuan humbahas. hak angket juga merupakan rumah
tangga DPRD, kita harus hargai itu. Rumah tangga kita dengan mereka berbeda,
jadi kita harus menghargainya. Dan kita tidak mau masuk ke ranah rumah tangga
mereka. Ini bagian tugas pengawasan dan tidak bisa kita campuri,”katanya.
Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit yang
kemudian dikonfirmasi Mimbar,Jumat(8/9/2017) via selular mengaku telah menerima
surat usulan pengajuan hak anggket anggota nya. Dan usul atas pengajuan
dimaksud telah di umumkan pada saat paripurna LKPJ tahun anggaran 2016
Senin,(4/9/2017) di gedung DPRD Doloksanggul.
Politisi partai Golkar ini juga mengatakan bahwa usul
pegajuan hak angket tersebut telah ditindak lanjuti dengan mengundang Banmus pada
Senin,(11/9/2017) mendatang untuk mengatur penjadwalan tahapan paripurna
internal DPRD.
Untuk diketahui, aturan mengenai hak angket dimuat dalam
UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai pasal 79 ayat
3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain hak angket, DPR
juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih
rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling
sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak
angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan
undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
"Usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah anggota DPR yang hadir," demikian bunyi pasal 199 ayat 3 UU MD3.
(Fir)
ket foto : Bukka Lumban Toruan saat menyampaikan nota pemandangan fraksi.
Komentar
Posting Komentar