Tak Tuntas di DPRD, Warga Berencana Lapor Poldasu


Humbahas,Mimbar
 Sejumlah warga yang mengaku pemilik lahan yang sah di Dolok Nabolon, Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung berencana melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Laporan tersebut atas tidak berterimannya dilakukan pembukaan jalan disertai perkerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Humbahas, atas nama Ramses Lumban Gaol beberapa waktu lalu tanpa kordinasi atau pemberitahuan terhadap pemilik sah. Hal tersebut dilakukan jika tidak ada lagi mobilisasi penyelesaian yang dilakukan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pasca menerima surat keberatan yang telah disampaikan Masyarakat beberapa minggu lalu. Menurut mereka (Masyarakat-red) langkah ini merupakan langkah terakhir guna membuktikan bahwa kepastian hukum terhadap rakyat penting diperjuangkan. Sebab seyogiyanya, rakyat lah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, bukan para pejabat Negara yang kerab memanipulasi hukum demi kepentingan.
 Para warga ini menilai bahwa tindakan yang dilakukan seorang oknum Dewan dari Partai PDI-Perjuangan Ramses Lumban Gaol merupakan upaya menghilangkan apa yang menjadi hak-hak mereka selaku rakyat. Apalagi dari informasi yang diterima, terdapat dugaan rekayasa berita acara pelepasan lahan yang tak pernah mereka tanda tangani dan ketahui. Belum lagi, akibat pelepasan lahan mereka tersebut menimbulkan polemic besar, dimana sejumlah warga lain ikut mengklaim bahwa tanah mereka yang sudah memiliki surat tanda kepemilikan tanah itu adalah tanah milik bersama. Demikian disampaikan Sudirno Lumban Gaol kepada Mimbar Minggu, (17/7) di Doloksanggul.
 Lanjut, Sudirno Lumban Gaol mengaku bahwa pihaknya telah menemui ketua DPRD Kabupaten Humbahas guna mempertanyakan tindak lanjut surat keberatan mereka selaku warga Dolok Nabolon desa Sipituhuta, pada  Kamis,(14/7/2016) pecan lalu. Namun menurut pria lajang ini sepertinya, DPRD Humbahas tidak akan memberikan kesimpulan sebagaimana yang mereka harapkan.
 “ kita sudah mendatangi kantor DPRD dan bertemu dengan ketua DPRD Humbahas untuk mempertanyakan sejauhmana perkembangan surat keberatan yang belum lama ini kami sampaikan. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD, pak Manaek Hutasoit bilang bahwa dirinya telah memanggil anggota dewan Ramses Lumban Gaol untuk dimintai keterangan sekaitan mekanisme pelepasan lahan untuk dibuka jalan oleh nya. Akan tetapi, itu masih tahap awal yang mereka lakukan, belum kepada tahan-tahap selanjutnya” tukasnya.
 Usai berdialog dengan Ketua DPRD, saya merasa ada keraguan . Gedung DPRD Humbahas yang menurut saya mampu menampung aspirasi rakyat dan berkenan memfasilitasi persoalan masyarakat kayaknya tidak seperti yang kita bayangkan. Karena bisa jadi mereka sesama anggota DPRD tentunya akan saling menjaga perasaan. Maka dari itu, sebaiknya persoalan ini akan kita bawa ke Meja hukum. Bahkan hingga ketingkat mana pun. Biar pengadilan yang membuktikan.
 Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi Media mengakatan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat berupa surat keberatan. Dan surat keberatan tersebut telah ditindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. ”  Surat keberatan masyarakat ini sudah kita proses, tetapi sebatas pemanggilan kepada Pak Ramses untuk dimintai keterangan. Ini memang masih langkah awal, sebab baru selesai libur. Nanti selanjutnya kita akan panggil kepala desa dan perangkatnya. Mempertanyakan bagaimana proses pelepasan dilakukan. Apakah benar, nama orang-orang yang tertera di berita acara pelepasan lahan di Dolok Nabolon Desa Sipituhuta itu adalah pemilik sebenarnya. Yang jelas apa yang menjadi aspirasi masyarakat sedapat mungkin kita tampung “ katanya. (Fir)

Foto : Sudirno Lumban Gaol di dampingi salah seorang warga saat menemui Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit dirung kantor guna mempertanyakan perkembangan surat keberatan atas pembukaan jalan yang dilakukan diatas lahannya tanpa pemberitahuan oleh Oknum Dewan Ramses Lumban Gaol. 

Komentar