Tak Tuntas di DPRD, Warga Berencana Lapor Poldasu
Humbahas,Mimbar
Sejumlah
warga yang mengaku pemilik lahan yang sah di Dolok Nabolon, Desa Sipituhuta
Kecamatan Pollung berencana melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(Poldasu). Laporan tersebut atas tidak berterimannya dilakukan pembukaan jalan
disertai perkerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Humbahas, atas nama
Ramses Lumban Gaol beberapa waktu lalu tanpa kordinasi atau pemberitahuan
terhadap pemilik sah. Hal tersebut dilakukan jika tidak ada lagi mobilisasi
penyelesaian yang dilakukan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pasca
menerima surat keberatan yang telah disampaikan Masyarakat beberapa minggu
lalu. Menurut mereka (Masyarakat-red) langkah ini merupakan langkah terakhir
guna membuktikan bahwa kepastian hukum terhadap rakyat penting diperjuangkan.
Sebab seyogiyanya, rakyat lah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, bukan
para pejabat Negara yang kerab memanipulasi hukum demi kepentingan.
Para
warga ini menilai bahwa tindakan yang dilakukan seorang oknum Dewan dari Partai
PDI-Perjuangan Ramses Lumban Gaol merupakan upaya menghilangkan apa yang
menjadi hak-hak mereka selaku rakyat. Apalagi dari informasi yang diterima,
terdapat dugaan rekayasa berita acara pelepasan lahan yang tak pernah mereka
tanda tangani dan ketahui. Belum lagi, akibat pelepasan lahan mereka tersebut
menimbulkan polemic besar, dimana sejumlah warga lain ikut mengklaim bahwa
tanah mereka yang sudah memiliki surat tanda kepemilikan tanah itu adalah tanah
milik bersama. Demikian disampaikan Sudirno Lumban Gaol kepada Mimbar Minggu,
(17/7) di Doloksanggul.
Lanjut,
Sudirno Lumban Gaol mengaku bahwa pihaknya telah menemui ketua DPRD Kabupaten
Humbahas guna mempertanyakan tindak lanjut surat keberatan mereka selaku warga
Dolok Nabolon desa Sipituhuta, pada Kamis,(14/7/2016) pecan lalu. Namun
menurut pria lajang ini sepertinya, DPRD Humbahas tidak akan memberikan
kesimpulan sebagaimana yang mereka harapkan.
“
kita sudah mendatangi kantor DPRD dan bertemu dengan ketua DPRD Humbahas untuk
mempertanyakan sejauhmana perkembangan surat keberatan yang belum lama ini kami
sampaikan. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD, pak Manaek Hutasoit bilang bahwa
dirinya telah memanggil anggota dewan Ramses Lumban Gaol untuk dimintai
keterangan sekaitan mekanisme pelepasan lahan untuk dibuka jalan oleh nya. Akan
tetapi, itu masih tahap awal yang mereka lakukan, belum kepada tahan-tahap
selanjutnya” tukasnya.
Usai
berdialog dengan Ketua DPRD, saya merasa ada keraguan . Gedung DPRD Humbahas
yang menurut saya mampu menampung aspirasi rakyat dan berkenan memfasilitasi
persoalan masyarakat kayaknya tidak seperti yang kita bayangkan. Karena bisa
jadi mereka sesama anggota DPRD tentunya akan saling menjaga perasaan. Maka
dari itu, sebaiknya persoalan ini akan kita bawa ke Meja hukum. Bahkan hingga
ketingkat mana pun. Biar pengadilan yang membuktikan.
Ketua
DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi Media mengakatan bahwa
pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat berupa surat keberatan. Dan surat
keberatan tersebut telah ditindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap
yang bersangkutan. ” Surat keberatan masyarakat ini sudah kita proses,
tetapi sebatas pemanggilan kepada Pak Ramses untuk dimintai keterangan. Ini
memang masih langkah awal, sebab baru selesai libur. Nanti selanjutnya kita
akan panggil kepala desa dan perangkatnya. Mempertanyakan bagaimana proses
pelepasan dilakukan. Apakah benar, nama orang-orang yang tertera di berita
acara pelepasan lahan di Dolok Nabolon Desa Sipituhuta itu adalah pemilik
sebenarnya. Yang jelas apa yang menjadi aspirasi masyarakat sedapat mungkin
kita tampung “ katanya. (Fir)
Foto
: Sudirno Lumban Gaol di dampingi salah seorang warga saat menemui Ketua DPRD
Humbahas, Manaek Hutasoit dirung kantor guna mempertanyakan perkembangan surat
keberatan atas pembukaan jalan yang dilakukan diatas lahannya tanpa
pemberitahuan oleh Oknum Dewan Ramses Lumban Gaol.
Komentar
Posting Komentar