Oknum Dewan Dilapor ke BKD, Pengadu Diperiksa Polisi
Dolok Sanggul,Mimbar
Terkait Pengaduan Masyarakat (Ft) ke
Badan Kehormatan Dewan (BKD) terhadap salah seorang Anggota DPRD Humbahas asal
Partai PDI-P, Ramses Lumban Gaol yang diduga terlibat dalam kegiatan Proyek
pemerintah sehingga dinilai melanggar Tata terti dan Kode Etik DPRD sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 17
tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPRD Kabupaten Humbahas No. 08 tahun 2015
periode 2014 – 2019, balik melaporkan Pengadu kepihak Kepolisian Resort
(Polres) Humbahas. Pengaduan tersebut dilakukan oknum Dewan ketika laporan
terhadap dirinya sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Humbahas.
Pengadu, Ft (33) yang dimintai
tanggapannya oleh Wartawan atas pengaduan pencemaran nama baik yang dituduhkan
kepada nya mengatakan bahwa pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota
Dewan Ramses Lumban Gaol kepada pihak kepolisian atas dirinya adalah sebuah
kekeliruan.
“ pada prinsip nya setiap orang
berhak mendapatkan kepastian hukum. Namun kondisi atau letak persoalan
pelanggaran hukum tadi seyogiya nya harus dipetakan atau dikelompokan guna
mendapat penyelesaian kongkret sesuai jalur yang ditentukan. Akan tetapi sepatutnya
sesuai yang saya fahami bahwa apapun yang menjadi keberatan teradu (RLG-red) dalam
konteks pelanggaran UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPRD Humbahas No. 08 tahun 2015 telah
diakomodir didalam Undang-undang dan peraturan ini sendiri, dimana disebutkan
hak dan nama baik yang bersangkutan di Rehabilitasi. Tidak seperti yang
dilakukan Teradu ini, dengan melaporkan balik ke polisi dengan Pidana Umum
(Pidum) “tukasnya.
Namun terlepas itu semua, terkait
pengaduan pencermaran nama baik yang diajukan Ramses Lumban Gaol terhadap saya,
saya tak gentar sedikitpun, sebab saya berdiri di pondasi yang benar. Perlu kita
ketahui bersama, dan buat masyarakat juga. Bahwa kita selaku warga Indonesia yang
baik dan memahami peraturan dijamin oleh Undang-Undang dalam melakukan
pengaduan kepada pihak – pihak yang berwenang terhadap pejabat Negara yang
disinyalir melakukan pelanggaran ketentuan. Tentunya hal tersebut dapat
diperkenankan setelah memiliki bukti awal untuk dapat direferensikan menjadi
sebuah penyelidikan bagi personil lembaga terkai. Hal ini disebutkan dalam UU
No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 403 “ tegas ayah dua anak ini.
Lanjut Ft, satu hal lagi bahwa
sesuai pemahaman kita, UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 telah diundangkan dan
disepakati oleh pemerintah bersama legislative untuk dijadikan pedoman dalam
mengatur dan mengawasi hak dan wewenang anggota Dewan.
Saya hanya bisa berdoa dan
berharap, kira nya fakta-fakta hukum yang tidak dapat ditemukan dalam proses persidangan
Badan Kehormatan DPRD Humbahas yang sarat menyimpang dari prosedur pedoman
beracara BK DPRD. Dan menghasilkan kesimpulan yang sulit diterima akal, sejatinya
akan mencuat dalam persidangan yang sebenarnya. Hakim terhormat BKD tentunya
akan saya minta dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan pengaduan kami. Disamping
alat kelengkapan bukti tambahan yang kami miliki “ tegasnya.
Lebih lanjut Ft mengakui bahwa
dirinya telah mengahadiri surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Polres
Humbahas untuk diperiksa sebagai saksi atas pengaduan Oknum Dewan. Pemeriksaan Ft
selaku terlapor didampingi oleh 5 orang kuasa Hukum.
Kasat Reskrim Polres Humbaha, AKP.
Jonser Banjarnahor yang dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya
pengaduan anggota DPRD Ramses Lumban Gaol dan telah melakukan pemeriksaan kepada
terlapor Ft. (Fir)
Foto : salah seorang pemilik lahan
menunjukan Lokasi Pembukaan Jalan disertai Perkerasan diatas tanah miliknya
yang dilakukan oleh anggota Dewan Ramses Lumban Gaol sebagai salah satu Objek
Laporan FT atas Pelanggaran Tatib dan Kode Etik DPRD.
Komentar
Posting Komentar