Oknum Dewan Dilapor ke BKD, Pengadu Diperiksa Polisi


Dolok Sanggul,Mimbar
Terkait Pengaduan Masyarakat (Ft) ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terhadap salah seorang Anggota DPRD Humbahas asal Partai PDI-P, Ramses Lumban Gaol yang diduga terlibat dalam kegiatan Proyek pemerintah sehingga dinilai melanggar Tata terti dan Kode Etik DPRD  sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPRD Kabupaten Humbahas No. 08 tahun 2015 periode 2014 – 2019, balik melaporkan Pengadu kepihak Kepolisian Resort (Polres) Humbahas. Pengaduan tersebut dilakukan oknum Dewan ketika laporan terhadap dirinya sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Humbahas.
Pengadu, Ft (33) yang dimintai tanggapannya oleh Wartawan atas pengaduan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada nya mengatakan bahwa pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota Dewan Ramses Lumban Gaol kepada pihak kepolisian atas dirinya adalah sebuah kekeliruan.
“ pada prinsip nya setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum. Namun kondisi atau letak persoalan pelanggaran hukum tadi seyogiya nya harus dipetakan atau dikelompokan guna mendapat penyelesaian kongkret sesuai jalur yang ditentukan. Akan tetapi sepatutnya sesuai yang saya fahami bahwa apapun yang menjadi keberatan teradu (RLG-red) dalam konteks pelanggaran UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3  dan Peraturan DPRD Humbahas No. 08 tahun 2015 telah diakomodir didalam Undang-undang dan peraturan ini sendiri, dimana disebutkan hak dan nama baik yang bersangkutan di Rehabilitasi. Tidak seperti yang dilakukan Teradu ini, dengan melaporkan balik ke polisi dengan Pidana Umum (Pidum) “tukasnya.
Namun terlepas itu semua, terkait pengaduan pencermaran nama baik yang diajukan Ramses Lumban Gaol terhadap saya, saya tak gentar sedikitpun, sebab saya berdiri di pondasi yang benar. Perlu kita ketahui bersama, dan buat masyarakat juga. Bahwa kita selaku warga Indonesia yang baik dan memahami peraturan dijamin oleh Undang-Undang dalam melakukan pengaduan kepada pihak – pihak yang berwenang terhadap pejabat Negara yang disinyalir melakukan pelanggaran ketentuan. Tentunya hal tersebut dapat diperkenankan setelah memiliki bukti awal untuk dapat direferensikan menjadi sebuah penyelidikan bagi personil lembaga terkai. Hal ini disebutkan dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 403 “ tegas ayah dua anak ini.
Lanjut Ft, satu hal lagi bahwa sesuai pemahaman kita, UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 telah diundangkan dan disepakati oleh pemerintah bersama legislative untuk dijadikan pedoman dalam mengatur dan mengawasi hak dan wewenang anggota Dewan.
Saya hanya bisa berdoa dan berharap, kira nya fakta-fakta hukum yang tidak dapat ditemukan dalam proses persidangan Badan Kehormatan DPRD Humbahas yang sarat menyimpang dari prosedur pedoman beracara BK DPRD. Dan menghasilkan kesimpulan yang sulit diterima akal, sejatinya akan mencuat dalam persidangan yang sebenarnya. Hakim terhormat BKD tentunya akan saya minta dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan pengaduan kami. Disamping alat kelengkapan bukti tambahan yang kami miliki “ tegasnya.  
Lebih lanjut Ft mengakui bahwa dirinya telah mengahadiri surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Polres Humbahas untuk diperiksa sebagai saksi atas pengaduan Oknum Dewan. Pemeriksaan Ft selaku terlapor didampingi oleh 5 orang kuasa Hukum.
Kasat Reskrim Polres Humbaha, AKP. Jonser Banjarnahor yang dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya pengaduan anggota DPRD Ramses Lumban Gaol dan telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor Ft. (Fir)
Foto : salah seorang pemilik lahan menunjukan Lokasi Pembukaan Jalan disertai Perkerasan diatas tanah miliknya yang dilakukan oleh anggota Dewan Ramses Lumban Gaol sebagai salah satu Objek Laporan FT atas Pelanggaran Tatib dan Kode Etik DPRD.
               

Komentar