Prosedur Sidang dan Putusan BK DPRD Humbahas " Rawan Lonsor "

Humbahas,Mimbar
Badan Kehormatan Dewan yang tugasnya menjaga etika dewan, terkesan mandul di DPRD Kabupaten Humbahas. Seperti, pada kasus sidang kode etik anggota dewan dari politisi PDI Perjuangan Ramses Lumban Gaol yang dilaporkan Masyarakat, karena diduga bermain proyek. Pemeriksaan Ramses Lumban Gaol yang berjalan secara tertutup, hingga hasil putusan sudah keluar juga ditutup-tutupin oleh BKD.” Sudah putus, kenapa? Kata Ketua BK DPRD Humbaas Martini Purba kepada sejumlah awak media, Jumat (15/7) dikantor DPRD Humbahas.
Dengan nada yang tidak bersahabat, ketika disinggung lagi soal hasilnya, politisi Partai Hanura ini malah menjawab dengan enteng.” Tidak terbukti, apa lagi,” elaknya sembari menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media.
Lagi-lagi, Martini menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media. Bahkan, ketika disinggung kapan keluarnya putusan kode etik pada anggota dewan Ramses Lumban Gaol. Martini, anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Kecamatan Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang ini malah mengalihkan perhatiannya ke orang lain. Bahkan Hingga, saat hendak menuju ke kamar ruang kerja Ketua DPRD, dirinya tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan.
Menanggapi itu, mantan anggota DPRD Erikson Simbolon yang diusung dari Partai Golkar dikala itu menilai sikap BK itu merupakan sikap perilaku yang tidak memiliki kehormatan. Bahkan, Erikson menganggap BK DPRD Humbahas tidak bertaji.  “ anggota DPRD itu harus mempunyai sikap dan perilaku dan itu sudah diatur. Tapi kalau tidak memiliki sesuai aturannya, maka perlu dipertanyakan kelayakkannya,” ujar Simbolon kepada Wartawan di Dolok Sanggul.
Sebagai penjaga etika dewan, menurut dia, BK harusnya berada ditengah-tengah masyarakat dengan mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajibannya. “ Kalau BK tidak bekerja secara professional, harusnya partai yang mengusungnya sudah dapat menegur,” ungkapnya. Bila tidak, lebih jauh ia berpendapat, BK dibawah kepimpinan Ketua DPRD Manaek Hutasoit dapat di evaluasi. “ Kalau tidak, maka lebih layak alat kelengkapan ini lebih baik dibubarkan saja,” tegas pria bertubuh besar ini.
Pelapor Belum Terima keputusan BK DPRD
Sementara itu, Finantius Purba selaku pengadu yang melaporkan Ramses Lumban Gaol terkait dugaan bermain proyek mengaku belum menerima hasil petikan putusan pihak BKD tersebut.” Belum ada kita terima ketua,” ungkapnya via telepon. Finantus mengatakan, bila memang hasil petikan putusan sidang kode etik Ramses Lumban Gaol, itu harus melalui sidang paripurna. Bila tidak, dirinya menilai BKD dianggap telah melakukan sidang sinetron. “ Kalau memang ini sudah diputus,saya akan surati partai yang mengusung anggota dewan yang duduk di badan kehormatan itu,” tegasnya.
            Lebih lanjut Finantius yang sebelumnya mengadukan oknum dewan  Ramses Lumban Gaol, menilai pengaduannya itu dikarenakan atas pemberitaan pada sejumlah media. Dan, bukti-bukti adminitrasi lainnya dari data pihak pemerintah setempat. “ marak nya pemberitaan tentang oknum dewan Ramses Lumban Gaol yang disebut-sebut main proyek menjadi dasar aduan kita. sebagai warga yang baik dan memahami aturan, kita dijamin oleh Undang-undang  dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja para wakil rakyat di Parlement, dan itu disepakati oleh Pemerintah dan Legislatif melalui paripurna. Soal keputusan BK DPRD Humbahas, layak nya perlu dikaji ulang secara hukum. Apakah prosedur sidang hingga putusan Badan Kehormatan DPRD ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan kita kaji, setelah kita terima salinan putusannya " tegasnya. (Fir)
 

Komentar