Prosedur Sidang dan Putusan BK DPRD Humbahas " Rawan Lonsor "
Humbahas,Mimbar
Badan
Kehormatan Dewan yang tugasnya menjaga etika dewan, terkesan mandul di DPRD
Kabupaten Humbahas. Seperti, pada kasus sidang kode etik anggota dewan dari
politisi PDI Perjuangan Ramses Lumban Gaol yang dilaporkan Masyarakat, karena
diduga bermain proyek. Pemeriksaan Ramses Lumban Gaol yang berjalan
secara tertutup, hingga hasil putusan sudah keluar juga ditutup-tutupin oleh
BKD.” Sudah putus, kenapa? Kata Ketua BK DPRD Humbaas Martini Purba kepada
sejumlah awak media, Jumat (15/7) dikantor DPRD Humbahas.
Dengan
nada yang tidak bersahabat, ketika disinggung lagi soal hasilnya, politisi
Partai Hanura ini malah menjawab dengan enteng.” Tidak terbukti, apa lagi,”
elaknya sembari menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media.
Lagi-lagi,
Martini menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media. Bahkan, ketika
disinggung kapan keluarnya putusan kode etik pada anggota dewan Ramses Lumban
Gaol. Martini, anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Kecamatan
Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang ini malah mengalihkan perhatiannya ke orang
lain. Bahkan Hingga,
saat hendak menuju ke kamar ruang kerja Ketua DPRD, dirinya tak kunjung menjawab
pertanyaan wartawan.
Menanggapi
itu, mantan anggota DPRD Erikson Simbolon yang diusung dari Partai Golkar
dikala itu menilai sikap BK itu merupakan sikap perilaku yang tidak memiliki
kehormatan. Bahkan, Erikson menganggap BK DPRD Humbahas tidak bertaji. “ anggota DPRD itu harus mempunyai sikap
dan perilaku dan itu sudah diatur. Tapi kalau tidak memiliki sesuai aturannya,
maka perlu dipertanyakan kelayakkannya,” ujar Simbolon kepada Wartawan di
Dolok Sanggul.
Sebagai
penjaga etika dewan, menurut dia, BK harusnya berada ditengah-tengah masyarakat
dengan mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajibannya. “ Kalau BK tidak
bekerja secara professional, harusnya partai yang mengusungnya sudah dapat
menegur,” ungkapnya. “ Bila tidak, lebih jauh ia berpendapat, BK
dibawah kepimpinan Ketua DPRD Manaek Hutasoit dapat di evaluasi. “ Kalau tidak,
maka lebih layak alat kelengkapan ini lebih baik dibubarkan saja,” tegas pria
bertubuh besar ini.
Pelapor
Belum Terima keputusan BK DPRD
Sementara
itu, Finantius Purba selaku pengadu yang melaporkan Ramses Lumban Gaol terkait
dugaan bermain proyek mengaku belum menerima hasil petikan putusan pihak BKD
tersebut.” Belum ada kita terima ketua,” ungkapnya via telepon. Finantus
mengatakan, bila memang hasil petikan putusan sidang kode etik Ramses Lumban
Gaol, itu harus melalui sidang paripurna. Bila tidak, dirinya menilai BKD
dianggap telah melakukan sidang sinetron. “ Kalau memang ini sudah diputus,saya
akan surati partai yang mengusung anggota dewan yang duduk di badan kehormatan
itu,” tegasnya.
Lebih
lanjut Finantius yang sebelumnya mengadukan oknum dewan Ramses
Lumban Gaol, menilai pengaduannya itu
dikarenakan atas pemberitaan pada sejumlah media. Dan, bukti-bukti
adminitrasi
lainnya dari data pihak pemerintah setempat. “ marak nya pemberitaan
tentang oknum dewan Ramses Lumban Gaol yang disebut-sebut main proyek
menjadi dasar aduan kita. sebagai warga yang baik dan memahami aturan,
kita dijamin oleh Undang-undang dalam melakukan pengawasan terhadap
kinerja para wakil rakyat di Parlement, dan itu disepakati oleh
Pemerintah dan Legislatif melalui paripurna. Soal keputusan BK DPRD
Humbahas, layak nya perlu dikaji ulang secara hukum. Apakah prosedur
sidang hingga putusan Badan Kehormatan DPRD ini sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Akan kita kaji, setelah kita terima
salinan putusannya " tegasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar