CPNS Terlibat Kegiatan, SK Bupati Humbahas Cacat Hukum
Humbahas,Mimbar
Entah roh apa yang merasuki tatanan birokrasi Pemerintahan Kabupaten
Humbang Hasundutan saat ini. Padahal sebelumnya, berbagai prestasi ditorehkan
di dalam memacu managerial roda pemerintahan guna menggapai pembangunan yang
merata tanpa cacat administratif. Sejauh pemahaman yang diketahui, sekecil apa
pun kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan tetap berpedoman
pada ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut
telah menjadi petunjuk yang wajib dilaksanakan oleh siapa pun yang mengenakan
lencanan sebagai abdi Negara. Sebab administratif pemerintahan dipertanggung
jawabkan secara aturan yang ada, serta menjadi salah indicator terhadap
pernyataan Goodgoverment. Namun tak jarang jalur alternative kerap digunakan
walau harus berhadapan dengan proses hukum.
Pemerintah
pusat bersama Legislatif menciptakan serta menyepakati aturan perundang-undangan
untuk dijadikan pedoman hidup bernegara yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh
setiap warga Negara dan intitusi Negara. Berbeda dengan salah satu lembaga ini.
Berdalih pembangunan, Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas yang dikepalai oleh
Ir. Happy Silitonga sepertinya sengaja menabrak ketentuan sebagaimana mengatur
pelaksanaan kegiatan yang dipercayakan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian
terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk mengelola dana APBN 2016
dalam mendukunng percepatan pembangunan pada sector pertanian.
Hebatnya
lagi, Kepala Dinas Pertanian Ir. Happy Silitonga usai mengadiri Temu Pers belum
lama ini ketika dikonfirmasi Mimbar dengan sadar mengaku bahwa pengajuan
penetapan panitia kegiatan sumber dana APBN Kementerian dalam bentuk Dana Tugas
Pembantuan untuk di SK kan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) bertentangan
dengan peraturan. “ Tujuan utama kita kan Pembangunan. Bertepatan, waktu yang
diminta oleh pihak kementerian mendesak “ katanya. Ditanya apa dirinya
mengetahui bahwa oknum pegawainya berinisial (ST) yang diajukan nya untuk
terlibat dalam panitia kegiatan pengelolaan Dana Tugas Pembatuan APBN 2016
Kementerian Pertanian sebagai Bendahara
Penerimaan dan pengeluaran masih berstatus CPNS yang direkrut tahun 2015 lalu. “
iya saya tahu, namun tujuan kita kan untuk percepatan pembangunan “ jawab
mantan Kadis pertanian Kabupaten Tapteng itu tanpa beban.
Atas
usulan penetapan Panitia kegiatan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan
selanjutnya menetapkan Ir. Happy Silitonga menjadi KPA, Sanita Hutabarat. SP sebagai
PPTK dan ST (CPNS-red) menjadi bendahara
dengan SK Bupati No. 60 tahun 2016 tanggal 6 April tentang penetapan pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat penanda tangan surat perintah membayar
(P2T-SPM) dan bendahara pengeluaran kegiatan APBN dana tugas pembatuan pada
Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan TA- 2016.
Ironisnya,
Bupati Humbahas melalui Kepala Bagian Hukum dan Kordinasi (Hukor) Setdakab S.
Silaban kepada Mimbar mengaku bahwa penerbitan SK dimaksud tanpa eksaminasi. “ jika
menyangkut teknis, tidak begitu urgensi untuk di eksaminasi sebab SKPD terkait
lebih memahami. Terkait SK Bupati yang dimasudkan tersebut, kayaknya tidak
pernah lewat dari kita “ ujarnya.
Sesuai
kajian hukum, SK Bupati Nomor 60 tertanggal 6 April 2016 tentang penetapan
Pejabat KPA, P2T-SPM) dan Bendahara untuk
kegiatan APBN Dana Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas
Tahun Anggaran 2016, yang mana didalam nya terdapat keterlibatan seorang CPNS bertentangan
dengan ketentuan dan peraturan. Hal ini ditegaskan dalam Undang – Undang Nomor
17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 97 point 1.
Dalam
Peraturan Menteri Pertanian No. 62,64 dan 65/Permentan/RC.130/12/2015 pasal 5b dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tegas disebutkan bahwa syarat pengangkatan bendahara
ialah harus memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan dan
berstatus PNS. Dengan tidak diindahkan
nya pedoman ini maka akan berpotensi pada pelanggaran hukum yang bermuara pada
proses pidana sebagaimana yang tertuang dalam
peraturan – perundangan berlaku. (Fir)
Komentar
Posting Komentar