CPNS Terlibat Kegiatan, SK Bupati Humbahas Cacat Hukum



Humbahas,Mimbar
            Entah roh apa yang merasuki tatanan birokrasi Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan saat ini. Padahal sebelumnya, berbagai prestasi ditorehkan di dalam memacu managerial roda pemerintahan guna menggapai pembangunan yang merata tanpa cacat administratif. Sejauh pemahaman yang diketahui, sekecil apa pun kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah menjadi petunjuk yang wajib dilaksanakan oleh siapa pun yang mengenakan lencanan sebagai abdi Negara. Sebab administratif pemerintahan dipertanggung jawabkan secara aturan yang ada, serta menjadi salah indicator terhadap pernyataan Goodgoverment. Namun tak jarang jalur alternative kerap digunakan walau harus berhadapan dengan proses hukum.
            Pemerintah pusat bersama Legislatif menciptakan serta menyepakati aturan perundang-undangan untuk dijadikan pedoman hidup bernegara yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh setiap warga Negara dan intitusi Negara.  Berbeda dengan salah satu lembaga ini. Berdalih pembangunan, Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas yang dikepalai oleh Ir. Happy Silitonga sepertinya sengaja menabrak ketentuan sebagaimana mengatur pelaksanaan kegiatan yang dipercayakan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk mengelola dana APBN 2016 dalam mendukunng percepatan pembangunan pada sector pertanian.
            Hebatnya lagi, Kepala Dinas Pertanian Ir. Happy Silitonga usai mengadiri Temu Pers belum lama ini ketika dikonfirmasi Mimbar dengan sadar mengaku bahwa pengajuan penetapan panitia kegiatan sumber dana APBN Kementerian dalam bentuk Dana Tugas Pembantuan untuk di SK kan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) bertentangan dengan peraturan. “ Tujuan utama kita kan Pembangunan. Bertepatan, waktu yang diminta oleh pihak kementerian mendesak “ katanya. Ditanya apa dirinya mengetahui bahwa oknum pegawainya berinisial (ST) yang diajukan nya untuk terlibat dalam panitia kegiatan pengelolaan Dana Tugas Pembatuan APBN 2016 Kementerian Pertanian sebagai Bendahara Penerimaan dan pengeluaran masih berstatus CPNS yang direkrut tahun 2015 lalu. “ iya saya tahu, namun tujuan kita kan untuk percepatan pembangunan “ jawab mantan Kadis pertanian Kabupaten Tapteng itu tanpa beban.
         Atas usulan penetapan Panitia kegiatan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan selanjutnya menetapkan Ir. Happy Silitonga menjadi KPA, Sanita Hutabarat. SP sebagai PPTK dan ST (CPNS-red) menjadi bendahara dengan SK Bupati No. 60 tahun 2016 tanggal 6 April tentang penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (P2T-SPM) dan bendahara pengeluaran kegiatan APBN dana tugas pembatuan pada Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan TA- 2016.
            Ironisnya, Bupati Humbahas melalui Kepala Bagian Hukum dan Kordinasi (Hukor) Setdakab S. Silaban kepada Mimbar mengaku bahwa penerbitan SK dimaksud tanpa eksaminasi. “ jika menyangkut teknis, tidak begitu urgensi untuk di eksaminasi sebab SKPD terkait lebih memahami. Terkait SK Bupati yang dimasudkan tersebut, kayaknya tidak pernah lewat dari kita “ ujarnya.
            Sesuai kajian hukum, SK Bupati Nomor 60 tertanggal 6 April 2016 tentang penetapan Pejabat KPA, P2T-SPM) dan Bendahara untuk  kegiatan APBN Dana Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2016, yang mana didalam nya terdapat keterlibatan seorang CPNS bertentangan dengan ketentuan dan peraturan. Hal ini ditegaskan dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 97 point 1.
            Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 62,64 dan 65/Permentan/RC.130/12/2015 pasal 5b dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tegas disebutkan bahwa syarat pengangkatan bendahara ialah harus memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan dan berstatus PNS.  Dengan tidak diindahkan nya pedoman ini maka akan berpotensi pada pelanggaran hukum yang bermuara pada proses pidana sebagaimana yang tertuang dalam  peraturan – perundangan berlaku. (Fir)

Komentar