Non PNS, Staf Khusus Bupati Dikabarkan Campuri Pemerintahan



Humbahas, Mimbar
            Pasca ramai nya perbincangan public dengan kemunculan oknum yang disebut-sebut “Bupati Bayangan “ dan ambil andil dalam kebijakan Pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan, kini mencuat kabar yang kembali membingungkan khalayak. Lucunya kabar tersebut menceritakan tentang kapasitas seorang Staf khusus Bupati, walau bukan ASN atau PNS namun saran dan pesan yang disampaikan bersang kutan cukup dipertimbangkan untuk dilaksanakan para stakeholder. Sehingga timbul tanda tanya besar tentang siapa sebenarnya  oknum yang berinisial RM ini yang disebut-sebut merupahkan Mantan Supir Pribadi salah seorang pentolan Partai Politik senior.
            Hal yang membingungkan, sebelumya Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi suatu ketika kepada wartawan dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus Bupati maupun Wali Kota.
“Staf khusus itu tidak ada di kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Untuk kabupaten/kota, staf ahli harus merupakan pegawai negeri sipil dengan golongan kepangkatan eselon II b,” katanya
Menurut Gamawan, kebijakan ini perlu diketahui setiap kepala daerah. Agar jangan sampai melakukan pengangkatan penjabat hanya berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata. Namun sepenuhnya harus berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada.
“Karena itu bisa kita cek, apakah pengangkatan staf khusus sudah jelas berdasarkan hukum yang berlaku. Kan pembentukan organisasi pemerintahan itu dilandasi PP 41 tahun 2007, kalau nggak masuk PP, ya nggak bisa,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah dimungkinkan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2010? Gamawan kembali dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak dimungkinkan. “Itu tidak memungkinkan. Kita tidak mengenal itu. Kalau tetap dilakukan harus ada pertanggungawabannya. Bayar gajinya darimana?” ujarnya.
RM yang kemudian dikonfirmasi awak media Rabu,(11/5) menjelaskan bahwa asumsi public yang menyebut-nyebut dirinya kerap memberi saran atau sedikit mencampuri atas sebuah kebijakan yang diambil dalam pemerintahan adalah rumor sebatas rumor yang seganja digemboskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dirinya memastikan bahwa asumsi public tentang keterlibatan dirinya dalam urusan pemerintahan tidak benar adanya.
            “ itu tidak benar lae, fungsionaris Partai Politik yang lae sebutkan itu adalah senior saya, sekaligus abang saya. Kalau orang melihat sebagai “ supir”, itu sah-sah saja. Yang tahu kebenarannya kan saya dan yang bersangkutan. Terkait kabar yang mengatakan saya kerap memberi saran atas sebuah kebijakan pemerintah, saya pastikan itu tidak benar. Sebab saya tidak punya kapasitas untuk itu.  Lebih jelas dan tepatnya, lae tanyakan langsung kepada pak Bupati” Jawab nya.
            Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor  ketika dikonfirmasi oleh awak media seputar penjelasan tentang alasan dirinya menempatkan RM yang nota bene pihak swasta atau diluar pemerintahan sebagai staff khusus Bupati, belum berkenan memberikan keterangan resmi.
            Juru bicara Bupati, Kepala Bagian Humas Osborn Siahaan kepada Wartawan menegaskan bahwa keberadaan staff khusus Bupati tersebut merupahkan kebijakan privasi seorang Bupati. Sebab Bupati diperkenankan menghunjuk siapa saja yang dianggap nya layak sebagai tempat berkonsultasi, tergantung sejauhmana kebutuhan Bupati. Dan tentunya sepanjang tidak mengganggu pemerintahan. Apa-apa saja yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Staff khusus  ini , telah ditentukan oleh Bupati itu sendiri. Karena Beliau lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhannya.
            Disinggung tentang keterlibatan oknum Staff khusus ini dalam urusan pemerintahan, Staff ahli bidang hukum dan politik ini mengatakan itu tidak di benarkan. “ kalau sampai ikut mengurusi pemerintahan, sesuai aturan itu tidak diperkenankan “ katanya.
            Senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Saul situmorang. “ itu hak nya kepala daerah, siapa yang beliau anggap dipercayakan mengemban dan memfasilitasi segala kebutuhannya secara personal, diluar aturan keprotokoleran. Sebab staff khusus tersebut berada diluar lingkaran pemerintahan dan tidak ditanggung oleh APBD. “ Namun kalau disebut-sebut ambil bagian mengurusi pemerintahan saya rasa itu tidak mungkin. Karena tidak dibenarkan” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa PNS dilingkungan Sekretariat Kantor Bupati Humbahas yang ditemui Mimbar membeberkan bahwa Oknum Staff khusus Bupati berinisial RM ini pernah mencoba mengajukan pergantian Ajudan ke Kantor bagian Tata pemerintahan dan pengajuan pengawalan dari pihak TNI.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbang Hasundutan, Makden Sihombing yang dikonfirmasi Media mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum ada mengeluarkan SK tentang pengangkatan oknum berinisial RM  sebagai Staff khusus Bupati. “ sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan SK untuk itu, “ ujarnya seraya mengaku sedang menyetir mobil. (Fir)  

           

Komentar