Non PNS, Staf Khusus Bupati Dikabarkan Campuri Pemerintahan
Humbahas,
Mimbar
Pasca ramai nya
perbincangan public dengan kemunculan oknum yang disebut-sebut “Bupati Bayangan
“ dan ambil andil dalam kebijakan Pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan,
kini mencuat kabar yang kembali membingungkan khalayak. Lucunya kabar tersebut
menceritakan tentang kapasitas seorang Staf khusus Bupati, walau bukan ASN atau
PNS namun saran dan pesan yang disampaikan bersang kutan cukup dipertimbangkan
untuk dilaksanakan para stakeholder. Sehingga timbul tanda tanya besar tentang
siapa sebenarnya oknum yang berinisial
RM ini yang disebut-sebut merupahkan Mantan Supir Pribadi salah seorang
pentolan Partai Politik senior.
Hal
yang membingungkan, sebelumya Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan
Fauzi suatu ketika kepada wartawan dengan tegas menyatakan undang-undang tidak
pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus Bupati maupun Wali
Kota.
“Staf khusus itu tidak ada di
kabupaten/kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada staf ahli dan itu berasal dari
pejabat struktural. Untuk kabupaten/kota, staf ahli harus merupakan pegawai
negeri sipil dengan golongan kepangkatan eselon II b,” katanya
Menurut Gamawan, kebijakan ini
perlu diketahui setiap kepala daerah. Agar jangan sampai melakukan pengangkatan
penjabat hanya berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata. Namun
sepenuhnya harus berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007,
dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai
struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing
penjabat yang ada.
“Karena itu bisa kita cek,
apakah pengangkatan staf khusus sudah jelas berdasarkan hukum yang berlaku. Kan
pembentukan organisasi pemerintahan itu dilandasi PP 41 tahun 2007, kalau nggak
masuk PP, ya nggak bisa,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah dimungkinkan pengangkatan
dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2010? Gamawan kembali
dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak dimungkinkan. “Itu tidak
memungkinkan. Kita tidak mengenal itu. Kalau tetap dilakukan harus ada
pertanggungawabannya. Bayar gajinya darimana?” ujarnya.
RM yang kemudian dikonfirmasi
awak media Rabu,(11/5) menjelaskan bahwa asumsi public yang menyebut-nyebut
dirinya kerap memberi saran atau sedikit mencampuri atas sebuah kebijakan yang
diambil dalam pemerintahan adalah rumor sebatas rumor yang seganja digemboskan
oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dirinya memastikan bahwa asumsi public tentang
keterlibatan dirinya dalam urusan pemerintahan tidak benar adanya.
“ itu tidak benar lae, fungsionaris Partai Politik yang
lae sebutkan itu adalah senior saya, sekaligus abang saya. Kalau orang melihat
sebagai “ supir”, itu sah-sah saja. Yang tahu kebenarannya kan saya dan yang
bersangkutan. Terkait kabar yang mengatakan saya kerap memberi saran atas
sebuah kebijakan pemerintah, saya pastikan itu tidak benar. Sebab saya tidak
punya kapasitas untuk itu. Lebih jelas
dan tepatnya, lae tanyakan langsung kepada pak Bupati” Jawab nya.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor ketika dikonfirmasi oleh awak media seputar
penjelasan tentang alasan dirinya menempatkan RM yang nota bene pihak swasta atau
diluar pemerintahan sebagai staff khusus Bupati, belum berkenan memberikan
keterangan resmi.
Juru bicara Bupati, Kepala Bagian Humas Osborn Siahaan
kepada Wartawan menegaskan bahwa keberadaan staff khusus Bupati tersebut
merupahkan kebijakan privasi seorang Bupati. Sebab Bupati diperkenankan
menghunjuk siapa saja yang dianggap nya layak sebagai tempat berkonsultasi, tergantung
sejauhmana kebutuhan Bupati. Dan tentunya sepanjang tidak mengganggu pemerintahan.
Apa-apa saja yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Staff khusus ini , telah ditentukan oleh Bupati itu
sendiri. Karena Beliau lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhannya.
Disinggung tentang keterlibatan oknum Staff khusus ini
dalam urusan pemerintahan, Staff ahli bidang hukum dan politik ini mengatakan
itu tidak di benarkan. “ kalau sampai ikut mengurusi pemerintahan, sesuai
aturan itu tidak diperkenankan “ katanya.
Senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Saul
situmorang. “ itu hak nya kepala daerah, siapa yang beliau anggap dipercayakan
mengemban dan memfasilitasi segala kebutuhannya secara personal, diluar aturan
keprotokoleran. Sebab staff khusus tersebut berada diluar lingkaran
pemerintahan dan tidak ditanggung oleh APBD. “ Namun kalau disebut-sebut ambil
bagian mengurusi pemerintahan saya rasa itu tidak mungkin. Karena tidak
dibenarkan” tegasnya.
Sebelumnya,
beberapa PNS dilingkungan Sekretariat Kantor Bupati Humbahas yang ditemui
Mimbar membeberkan bahwa Oknum Staff khusus Bupati berinisial RM ini pernah mencoba
mengajukan pergantian Ajudan ke Kantor bagian Tata pemerintahan dan pengajuan
pengawalan dari pihak TNI.
Sementara,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbang Hasundutan, Makden Sihombing yang
dikonfirmasi Media mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum ada mengeluarkan SK
tentang pengangkatan oknum berinisial RM sebagai Staff khusus Bupati. “ sampai saat ini
kita belum ada mengeluarkan SK untuk itu, “ ujarnya seraya mengaku sedang menyetir
mobil. (Fir)
Komentar
Posting Komentar