Kakan Tamben Sembunyikan Data Perusahaan Stone Crusher dan PLTA di Humbahas
Humbahas,Mimbar
Keberadaan
perusahaan Stone
Crusher dan Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hingga
kini belum jelas diketahui. Pasalnya pihak Kantor
Pertambangan dan Energi (Tamben)
Kabupaten Humbahas sepertinya
merahasiakannya
tanpa alasan yang jelas.
“Jumlahnya yang pasti saya tidak ingat. Kebetulan anggota saya yang menangani
itu sedang tugas ke lapangan. Besoklah datang lagi. Datanya akan kami berikan,”
Ujar Kepala Kantor (Kakan) Tamben Ir.
Minrod Sigalinging saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu tepanya Rabu pecan lalu (27/4/2016).
Dalam hal pemberian ijin PLTA, Minrod membantah dirinya
menerima upeti dari para investor untuk meloloskan ijin. “Saya tidak ada terima
apa-apa dari mereka (investor, red). Kita mengeluarkan ijin sepanjang
persyaratan dipenuhi oleh investor,” kilahnya.
Disinggung soal permodalan para investor yang disinyalir dominan mengharapkan
pinjaman uang dari bank dengan memanfaatkan ijin, Minrod menolak untuk
berkomentar. “Kalau soal itu kan urusan investor. Kita hanya mengeluarkan ijin
saja. Saya tidak bisa mencampuri hal itu. Yang pasti, data yang anda minta akan
kita berikan besok. Kalau hari ini belum dapat saya berikan, sebab anggota saya
yang menangani itu sedang keluar kantor. Jadi besoklah datang yah,” pungkasnya.
Namun,
saat keesokan harinya dihubungi
kembali oleh awak media, melalui
telepon selulernya, Minrod mengaku belum juga dapat memberikan data dimaksud
dengan alasan, sedang mengikuti acara di Kecamatan Lintongnihuta. “Belum ada.
Saya lagi di Lintongnihuta. Nanti akan saya kabari secepatnya,” tulis Minrod
melalui sambungan SMS telepon selulernya dalam bahasa daerah.
Lebih lanjut, Pejabat yang kasus nya pernah di SP3 kan oleh
Kejari Doloksanggul beberapa waktu lalu itu ketika dikonfirmasi ulang oleh Mimbar Rabu (5/5), kembali mengaku belum dapat memberikan data keberadaan Perusahan Stone Crusher dan PLTA di Humbahas baik yang sudah aktif
maupun yang sedang mengajukan permohonan ijin. “
ku kabari pun lae kalau sudah lengkap datanya. Tidak hanya itu, Press Release
pun akan kita buat agar tidak ada pemahaman kurang atau multi tafsir” kilahnya lagi.
Anehnya,
anggota yang bersangkutan (Minrod-red) Baginda Purba, Kepala seksi Pertambangan
ketika ditemui awak media belum lama ini malah menampik keberadaan data yang
diminta wartawan berada padanya. Padahal sebelum nya dirinya mengakui bahwa
semua berkas tentang seluruh perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan
telah di sampaikan ke Provinsi sebagai tindak lanjut UU No. 23 tahun 2014
tentang kewenangan pemerintah daerah. Disinggung pertinggal nya sebagai arsib
Kabupaten, pria berbadan langsing ini malah mengatakan bahwa berkas tersebut
disimpan kepala kantor. “ kalau itu, minta sama pak kakan saja lah lae”
katanya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar