Pemeriksaan LKPD Humbahas TA-2015 Tumpang Tindih

Humbahas,Mimbar
            Akibat adanya kesalahan penjadwalan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengakibatkan terbenturnya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan dua lembaga pemeriksa Internal dengan  Pemeriksa Eksternal yakni antara Inspektorat dengan BPK Provinsi diwaktu bersamaan. Hal tersebut terjadi dikarenakan jadwal kedatangan tim pemeriksa BPK jauh lebih awal dari yang biasanya diperkirakan. Sementara, sesuai aturan kerja seyogianya nya laporan pemeriksaan LKPD itu paling lambat disampaikan pertanggal 28 maret usai berakhirnya tahun anggaran. Padahal seperti yang diketahui pihak BPK Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan di bulan April pasca Inspektorat melakukan pemeriksaan awal yang sifatnya internal. Demikian disampaikan Eben Vandeik Simanungkalit yang baru 2 minggu menjabat sebagai Plt. Inspektorat di Ruang kerjanya Kamis,(25/2) pecan lalu kepada awak media.
            Oleh karena keterlambatan jadwal yang dilakukan management terdahulu, Eben mengaku dibawah kepemimpinan nya saat ini, dirinya telah menginstruksikan kepada semua tim untuk segera melakukan percepatan pemeriksaan selama 14 hari kedepan, yang dimulai tanggal 22 februari 2016 kemarin.
            “ dari amatan saya, setelah menduduki jabatan ini terdapat kesalahan pola. Management terdahulu ingin mencoba pola baru, dengan menentukan jadwal pemeriksaan terhadap unit kerja yang hendak diperiksa. Akibatnya penentuan jadwal tersebut meleset dari yang diperkirakan. Seharusnya pola penentuan jadwal itu seharusnya tidak perlu dilakukan sebab, membatasi ruang gerak pemeriksaan dan penggunaan waktu yang tidak efektif” katanya.
            Ketika ditanya, bahwa penjadwalan pemerikasaan tersebut seyoginya lebih memberikan focus dan teruji untuk hasil daripada Pemeriksaan, Mantan Kepala Kantor Pemuda Olah raga Kabupaten Humbahas itu justru mengatakan, “ akibat penjadwalan itu, kita tidak leluasa melakukan pemeriksaan, sebab dibatasi skejul pemeriksaan. Karena, apabila kunjungan pemeriksaan hendak ingin dilakukan Inspektorat, pihak Unit yang ingin diperiksa tentunya akan menolak. Karena tidak sesuai dengan skejul yang kita sampaikan ke mereka “ tandasnya.
            Lanjut Kabag Pembagunan Setdakab ini menjelaskan bahwa kunjungan BPK ke Humbahas sifatnya Pra Audit. Pemeriksaan yang mereka lakukan sifatnya permintaan data-data untuk diteliti secara mendetail. Selanjutnya pihak BPK merencanakan akan kembali lagi di bulan april untuk penyempurnaan pemeriksaan “ terang Eben yang didampaingi Irban III,SG. Purba dan Kepalas Seksi Pemeriksaan Richardo Lumban Toruan. (Fir)

Komentar