Pemeriksaan LKPD Humbahas TA-2015 Tumpang Tindih
Humbahas,Mimbar
Akibat adanya
kesalahan penjadwalan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) mengakibatkan terbenturnya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan
dua lembaga pemeriksa Internal dengan
Pemeriksa Eksternal yakni antara Inspektorat dengan BPK Provinsi diwaktu
bersamaan. Hal tersebut terjadi dikarenakan jadwal kedatangan tim pemeriksa BPK
jauh lebih awal dari yang biasanya diperkirakan. Sementara, sesuai aturan kerja
seyogianya nya laporan pemeriksaan LKPD itu paling lambat disampaikan
pertanggal 28 maret usai berakhirnya tahun anggaran. Padahal seperti yang
diketahui pihak BPK Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan di bulan April pasca
Inspektorat melakukan pemeriksaan awal yang sifatnya internal. Demikian
disampaikan Eben Vandeik Simanungkalit yang baru 2 minggu menjabat sebagai Plt.
Inspektorat di Ruang kerjanya Kamis,(25/2) pecan lalu kepada awak media.
Oleh karena keterlambatan jadwal yang dilakukan
management terdahulu, Eben mengaku dibawah kepemimpinan nya saat ini, dirinya
telah menginstruksikan kepada semua tim untuk segera melakukan percepatan
pemeriksaan selama 14 hari kedepan, yang dimulai tanggal 22 februari 2016 kemarin.
“ dari amatan saya, setelah menduduki jabatan ini
terdapat kesalahan pola. Management terdahulu ingin mencoba pola baru, dengan
menentukan jadwal pemeriksaan terhadap unit kerja yang hendak diperiksa.
Akibatnya penentuan jadwal tersebut meleset dari yang diperkirakan. Seharusnya
pola penentuan jadwal itu seharusnya tidak perlu dilakukan sebab, membatasi
ruang gerak pemeriksaan dan penggunaan waktu yang tidak efektif” katanya.
Ketika ditanya, bahwa penjadwalan pemerikasaan tersebut
seyoginya lebih memberikan focus dan teruji untuk hasil daripada Pemeriksaan,
Mantan Kepala Kantor Pemuda Olah raga Kabupaten Humbahas itu justru mengatakan,
“ akibat penjadwalan itu, kita tidak leluasa melakukan pemeriksaan, sebab
dibatasi skejul pemeriksaan. Karena, apabila kunjungan pemeriksaan hendak ingin
dilakukan Inspektorat, pihak Unit yang ingin diperiksa tentunya akan menolak. Karena
tidak sesuai dengan skejul yang kita sampaikan ke mereka “ tandasnya.
Lanjut Kabag Pembagunan Setdakab ini menjelaskan bahwa
kunjungan BPK ke Humbahas sifatnya Pra Audit. Pemeriksaan yang mereka lakukan
sifatnya permintaan data-data untuk diteliti secara mendetail. Selanjutnya
pihak BPK merencanakan akan kembali lagi di bulan april untuk penyempurnaan
pemeriksaan “ terang Eben yang didampaingi Irban III,SG. Purba dan Kepalas
Seksi Pemeriksaan Richardo Lumban Toruan. (Fir)
Komentar
Posting Komentar