Inspektorat Humbahas Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Di Distarukim
Humbahas,Mimbar
Berbagai
tudingan yang menyebutkan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh
Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman Kabupaten Humbang Hasundutan ,Ir.
Rockefeller Simamora sepertinya semakin jelas. Hal itu diperkuat melalui hasil
audit Inspektorat Kabupaten Humbahas yang merilis temuan kerugian keuangan
daerah pada sejumlah kegiatan di Dinas tersebut.
Melalui balasan surat konfirmasi yang diajukan oleh awak
media beberapa waktu lalu bernomor 700/Insp.kab/2016, Rabu,(10/2) kemarin,
tercantum jumlah total kerugian daerah senilai Rp. 188.405.030,13 selama 2
(dua) tahun terakhir yakni TA-2013 dan TA – 2014 atas 5 item kegiatan yang ada
di Kantor Dinas Tarukim Humbahas.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, Ir. Joses
Pardosi dalam jawaban konfirmasinya merinci, bahwa 5 item kegiatan yang
ditemukan kerugian daerahnya yakni,kurang nya volume pada proyek pengaspalan
jalan Maduma kecamatan Doloksanggul TA-2013 yang mengakibatkan kerugian sebesar
Rp. 26.562.657,98 dengan LHP No.19C/LHP/XVIII.MDN/05/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Kemudian kekurangan volume pada pekerjaan pengaspalan Jalan Letkol GA. Manulang
– Jembatan Aek Sibundong dengan kerugian sebesar Rp. 113.116.622,75. Kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan
dinas TA-2013 senilai Rp. 7.507.400,00 serta belanja perjalanan dinas yang
disinyalir fiktif sehingga merugikan daerah sebesar Rp. 11.908.800,00. Selanjutnya
ditemukannya kembali kekurangan volume pada paket pekerjaan lanjutan
pengaspalan jalan Letkol GA. Manulang – Aek sibundong TA – 2014 dengan LHP No.
26C/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tanggal 2 Mei 2015 yang merugikan daerah sebesar Rp.
29.309.549,40.
Lebih lanjut, Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Humbahas ini “ dari jumlah total kerugian daerah yang ditemukan yaitu
Rp. 188.405.030,13 pihak dinas tarukim baru menyetorkan Rp. 144.186.680,73. Maka sisa kerugian daerah
yang belum disetorkan senilai Rp. 41.218.349,40. Pihaknya akan terus menghimbau
agar Dinas yang bersangkutan segera melunasi tuntutan ganti rugi sebelum
tenggang waktu yang ditentukan.
Sementara info kerugian daerah pada TA-2015, pihak Inspektorat mengaku
hal itu belum dapat di informasikan karena masih sedang dalam pemeriksaan”
pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kordinator Wilayah (Korwil) Lembaga
Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasionala Republik Indonesia
(LTKPSKN RI) Kabupaten Humbang Hasundutan Fransisko Leo Sihite,SE kepada Mimbar,Minggu (14/2) di Doloksanggul mensinyalir bahwa temuan yang dirilis
oleh pihak Inspektorat atas kerugian daerah pada sejumlah kegiatan di Dinas
Tarukim Humbahas sepertinya sarat dengan rekayasa.
“ jumlah kerugian daerah dalam daftar TGR yang dirilis
Pihak Inspektorat di Lingkungan Dinas Tarukim TA-2013 hingga TA-2014 menurut
saya tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya. Sebab menurut keterangan
yang kita peroleh dari pegawai Inspektorat yang bertugas mengaudit laporan
pertanggung jawaban keuangan di Dinas tersebut menyebutkan adanya kerugian
hingga mencapai Rp. 300 juta lebih untuk kegiatan yakni pekerjaan pengaspalan
jalan Letkol GA. Manulang – Jembatan Aek Sibundong TA-2013 lalu. namun mengapa
dalam rilis Inspektorat hanya tertera Rp. 113.116.622,75 “ katanya sedikit
bingung.
Yang lebih membingungkan lagi kata Leo, masa dalam paket
pekerjaan lanjutan Jalan GA Manulang TA – 2014, pihak Inspektorat Humbahas
hanya menemukan kerugian senilai Rp. 29.309.549,40 saja. Sementara kalau tidak
salah, pagu anggaran pada paket pengerjaan lanjutan tersebut jauh lebih besar
dari sebelumnya. Ironisnya lagi, terdapat belanja perjalanan dinas fiktif yang
diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Tarukim, Ir. Rockefeller
Simamora. Perbuatan tersebut menurut saya, sudah layak direkomendasikan ke
penegak hukum, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena tindakan
tersebut merupahkan bagian dari pelanggaran Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi “ tandasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar