Disinyalir Kejatisu dan Kejari " Mendepositokan " Penanganan Perkara Korupsi Di Daerah



Humbahas,Mimbar
Lambannya penuntasan perkara korupsi perdana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Doloksanggul menuai kritik dari sejumlah element masyarakat kabupaten Humbahas. Masyarakat menuding bahwa pihak kejaksaan tinggi Sumatera utara (Kejatisu) dengan jajarannya yang ada di daerah, dalam hal ini kantor Kejari berkolaborasi dalam mengkomersilkan sejumlah perkara korupsi dengan tujuan memperkaya diri. Sejumlah perkara tersebut cenderung dijadikan " Deposito " bagi pihak kejaksaan yang disebut Penegak hukum itu. Hal tersebut disampaikan mengingat satu sample kasus perdana seputar tindak pidana korupsi di Dinas pendidikan Humbahas tentang pengadaan TIK, APBN - TA 2011 dengan tersangka 2 orang belum juga selesai, padahal sudah berjalan 3 tahun.
Erikson Simbolon, salah seorang tokoh di humbahas, kepada media Senin,(17/11) mengatakan " ada banyak laporan perkara dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan negeri doloksanggul, namun satu dari sekian perkara itu tidak pernah tahu kapan tuntas. sepertinya kehadiran lembaga hukum ini di Kabupaten Humbahas hanya sebatas pajangan saja. karena tidak ada satu pun perkara korupsi yang mampu diselesaikan oleh pihak Kejari Doloksanggul dari mulai berdiri " tandasnya. Sebagai salah satu contoh ialah penuntasan perkara korupsi di Disdik humbahas. kita mensinyalir bahwa pihak kejaksaan sengaja memelihara kasus ini untuk dijadikan sumber pendapatan lain bagi oknum Kejaksaan. oleh karena nya, pernyataan yang mengatakan Lembaga Kejaksaan adalah penegak Hukum bisa jadi berubah. sebaliknya  menjadi  tanda kutip  pemelihara tikus " pungkas Mantan anggota DPRD itu.
Lain dari itu, Ketua DPD Partai PKB Wesly Pangaribuan menuturkan bahwa kemungkinan besar ada permainan yang dilakukan Pihak Kejari Doloksanggul dengan Kejaksaan Tinggi dalam setiap penanganan sebuah perkara korupsi . sebab, pihak kejari selaku unit bawahan Kejati tetap melakukan kordinasi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang hendak ditangani di daerah. oleh karena itu, teori kemunkinan sebagaimana yang disampaikan dapat terjadi. maka dari itu, diminta lembaga-lembaga terkait seperti LSM dirasa perlu melaporkan hal ini ke Jaksa Muda pengawas yang ada di Kejagung bila perlu ke President" tegasnya.
terpisah, salah satu praktisi hukum Burju Sihombing,SH kepada wartawan menegaskan bahwa Evaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) sadar atau tidak sadar tidak pernah terinventarisasikan ke Kejari Doloksanggul . maka dari itu, apa yang menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya masalah korupsi di wilayah kabupaten humbahas tidak pernah terjadi. sebab, Kejaksan Tinggi selaku pimpinan unit daerah tidak pernah menekankan agar  terciptanya kepatian hukum yang jelas dalam penyelesian persoalan hukum tindak korupsi. padahal, fakta lapangan berbicara bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Wisler Sianturi selaku orang yang bertanggung jawab di Instansi tersebut rentan melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah atas realisasi dana DAK swakelola. hal ini menurutnya, perlu menjadi perhatian khusus bagi pimpinan terkait. terlebih lagi dirinya meminta agar Kejari Doloksanggul direposisi atau di evaluasi. mengingat dirinya suatu hari pernah menerima pernyataan dari Kepala Kejari yang bersangkutan yang mengatakan " pihaknya tidak akan mengungkap perkara korupsi di Wilayah kabupaten humbahas. karena hal itu akan menggangu atau menghambat aliran dana yang masuk ke Kabupaten tersebut dalam melanjutkan laju pembangunan " ujarnya mengulangi perkataan Kajari Doloksanggul. sehingga penyelesai hukum di humbahas tumpul keatas namun  tajam keatas. sebab, hanya perkara kecil yang menjadi atensi mereka " tambahnya.   
Kepala Kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) melalui juru bicaranya Chandra purnama,SH ketika dimintai tanggapannya Jumat,(14/11) pekan lalu terkait apa yang menjadi penilaian pihak kejaksaan tinggi sumatera utara terhadap lambat nya penuntasan perkara korupsi pada pengadaan TIK di dinas pendidikan Humbahas yang saat ini ditangani oleh Kejari Doloksanggul, enggan berkomentar. namun Chandra  menjelaskan bahwa sesuai hasil konfirmasinya dengan pihak kejari Doloksanggul menyebutkan " untuk kegiatan penyidikan terkait dugaan tipikor masalah TIK pada Disdik Humbahas yang dilakukan Tim penyidik Kejari Doloksanggul masih dalam proses penyidikan kasi pidsus yang baru, Rudi panjaitan.  dalam artian masih mengumpulkan alat-alat bukti dengan rencana pemeriksaan saksi-saksi dari jajaran sekolah. akan tetapi tim penyidik tetap berkordinasi dengan saksi Ahli dari pihak politeknik USU" kilahnya. (fir)

Komentar