KPU Humbahas Diduga Berkolaborasi Dengan Caleg Tabrak Peraturan KPU
Humbahas,Mimbar
Pemilu Legislatif 9 April 2014 sudah
usai, dan seyogianya hasil pemilu akan ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2014 nanti .
Maraknya kecurangan yang terjadi diberbagai daerah diharapkan tidak terjadi di
Kabupaten Humbang Hasundutan. Berbagai macam kecurangan bisa saja terjadi dalam
banyak bentuk, mulai dari penggelembungan suara, manipulasi data rekapitulasi
hingga pencoblosan kertas suara oleh oknum penyelenggara pemilu untuk
memenangkan caleg tertentu. Hal ini biasanya dilakukan melalui proses
transaksional antara Caleg pemilik modal besar dengan penyelenggara Pemilu di
berbagai tingkatan secara sistematis.
Salah satu hal yang sangat penting
bagi Parpol peserta Pemilu 2014 beserta calegnya adalah terkait dengan
Pelaporan dana kampanye Pemilu. Sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ketentuan
Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif dalam pasal 129 dan
pasal 132 maka pembukuan dana kampanye peserta pemilu tahun 2014 ditutup pada
tanggal 17 April 2014. Batas akhir penyampaian laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye Caleg dengan
dokumen yang disatukan pada semua dokumen lengkap dalam laporan Parpol kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU
disetiap tingkatan adalah tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat, dan
KPU tidak memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu yang terlambat
menyampaikan laporan. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang dimaksudkan dan
ditegaskan dalam pasal 135 dan pasal 136 UU nomor 8 tahun 2012.
Menurut Undang-undang tersebut,
dalam hal Partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan calegnya yang tidak
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu sampai
batas waktu sebagaimana dimaksud maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa
tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih. Berita acara hasil penyampaian
laporan dana kampanye menjadi dasar pemberian sanksi tersebut dengan berpedoman
pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2013 atau PKPU nomor 8 tahun 2014.
Dalam hal pelaporan dana kampanye
inilah rentan juga terjadi transaksional antara Parpol dengan KPU melihat
banyaknya Parpol yang kurang paham dalam penyusunan pembukuan laporan tersebut.
Menurut informasi yang berkembang, menyebutkan adanya sejumlah Parpol dan caleg di Humbang
Hasundutan yang dibantu oleh KPU dalam menyusun pembukuan laporan dana
kampanye.
Hingga tanggal 24 April 2014 masih banyak
Parpol yang tidak kelihatan melapor ke KPU Humbang Hasundutan. Jangan –jangan
laporan dana kampanye disampaikan pada waktu yang sudah lewat dari batas waktu
yang ditentukan dengan merekayasa tanggal dalam tanda terima laporan.
Sementara jika berbicara ketentuan,dijelaskan
bahwa KPU harus menyediakan daftar hadir atau buku registrasi dalam pelaporan
dana kampanye dan tidak memberikan pelayanan bagi peserta pemilu yang tidak
mengisi buku registrasi tersebut, Namun pantauan kami di lapangan bahwa banyak
Parpol dan orang tidak dikenal masuk ke KPU Humbang Hasundutan hingga tanggal
24 April 2014 tanpa mengisi daftar hadir maupun buku registrasi tetap dilayani
oleh staf KPU dimana komisioner tidak terlihat berada di tempat. Helpdesk dan
buku registrasi tidak terlihat disediakan oleh KPUD Humbang Hasundutan
(Humbahas) . Salah satu pimpinan parpol yang ditanyakan oleh wartawan juga
mengaku tidak diberikan berita acara pelaporan dana kampanye oleh KPU.
hal demikian sangat berkorelasi pada temuan
Narasumber, yang dikemukakan kepada Awak Media kamis,(8/5),menyebutkan terdapatnya seseorang Caleg dari salah
satu partai (berinisial MS) yang
melaporkan langsung dana kampanye ke KPUD Humbahas tanpa mengisi buku
registrasi dan tidak melalui partai politik namun dilayani KPU .
Menurut ketua ICW Humbahas B.Siambaton bahwa Disinyalir ada rekayasa
dalam hal ini,apalagi mengingat batas waktu yang sudah lewat bisa saja
tanggalnya direkayasa dalam tanda terima. “ Diharapkan tidak terjadi rekayasa
dengan transaksional mengenai laporan dana kampanye antara Parpol dan caleg
dengan KPU maupun Kantor Akuntan Publik, karena ini menyangkut Undang-undang
dan hukum. Jika terbukti bisa dipidana dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Penyelengaraan Pemilu (DKPP)” katanya.
Sesuai ketentuan berkas laporan dana kampanye sudah harus diserahkan oleh KPU
Kabupaten kepada Kantor Akuntan Publik paling lambat tanggal 27 April 2014 di
kantor KPU Propinsi “ tambahnya.
Semetara terkait itu, ketua KPU
Humbahas, Eviasi Manalu yang dikonfirmasi seputar pelanggaran yang dilakukan
caleg dimaksud, menampik tudingan tersebut “ itu tidak benar, karena caleg
tidak memiliki dasar dalam pelaporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye itu
hanya dilakukan oleh masing-masing Parpol, dan bukan Caleg. Sebab pada dasarnya
KPU hanya mengenal Parpol.”terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri Pasaribu (Humbahas) mengakui bahwa ada masuk laporan dari salah satu Parpol tentang
oknum caleg yang melaporkan dana kampaye tanpa melaui Parpol yang bersangkutan
dan hal dianggap telah menyalahi peraturan KPU. Hal tersebut sudah kita
tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak KPU. Namun KPU beralasan bahwa hal itu mereka terima
karena caleg sudah menyampaikan DK13 ke Parpol
itu sendiri, namun Parpol tidak melampirkan DK13 tersebut, itu menurut
pengakuan si caleg” tukasnya.
Sehubungan dengan itu, pihak Panwas
akan membuat pernyataan bahwa telah terjadi hal demikian. Namun sejauh mana
pemerikasaan lebih lanjut, biarlah akuntan publik yang memberi keputusan atas
dugaan pelanggaran tersebut “ ujarnya mengakhiri. (Fir)
Komentar
Posting Komentar