KPU Humbahas Diduga Berkolaborasi Dengan Caleg Tabrak Peraturan KPU




Humbahas,Mimbar
Pemilu Legislatif 9 April 2014 sudah usai, dan seyogianya hasil pemilu akan ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2014 nanti . Maraknya kecurangan yang terjadi diberbagai daerah diharapkan tidak terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Berbagai macam kecurangan bisa saja terjadi dalam banyak bentuk, mulai dari penggelembungan suara, manipulasi data rekapitulasi hingga pencoblosan kertas suara oleh oknum penyelenggara pemilu untuk memenangkan caleg tertentu. Hal ini biasanya dilakukan melalui proses transaksional antara Caleg pemilik modal besar dengan penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan secara sistematis.

Salah satu hal yang sangat penting bagi Parpol peserta Pemilu 2014 beserta calegnya adalah terkait dengan Pelaporan dana kampanye Pemilu. Sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif dalam pasal 129 dan pasal 132 maka pembukuan dana kampanye peserta pemilu tahun 2014 ditutup pada tanggal 17 April 2014. Batas akhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye  Caleg dengan dokumen yang disatukan pada semua dokumen lengkap dalam laporan Parpol  kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU disetiap tingkatan adalah tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat, dan KPU tidak memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan laporan. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang dimaksudkan dan ditegaskan dalam pasal 135 dan pasal 136 UU nomor 8 tahun 2012.

Menurut Undang-undang tersebut, dalam hal Partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan calegnya yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih. Berita acara hasil penyampaian laporan dana kampanye menjadi dasar pemberian sanksi tersebut dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2013 atau PKPU nomor 8 tahun 2014.

Dalam hal pelaporan dana kampanye inilah rentan juga terjadi transaksional antara Parpol dengan KPU melihat banyaknya Parpol yang kurang paham dalam penyusunan pembukuan laporan tersebut. Menurut informasi yang berkembang, menyebutkan  adanya sejumlah Parpol dan caleg di Humbang Hasundutan yang dibantu oleh KPU dalam menyusun pembukuan laporan dana kampanye.
Hingga tanggal 24 April 2014 masih banyak Parpol yang tidak kelihatan melapor ke KPU Humbang Hasundutan. Jangan –jangan laporan dana kampanye disampaikan pada waktu yang sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan dengan merekayasa tanggal dalam tanda terima laporan.
Sementara jika berbicara ketentuan,dijelaskan bahwa KPU harus menyediakan daftar hadir atau buku registrasi dalam pelaporan dana kampanye dan tidak memberikan pelayanan bagi peserta pemilu yang tidak mengisi buku registrasi tersebut, Namun pantauan kami di lapangan bahwa banyak Parpol dan orang tidak dikenal masuk ke KPU Humbang Hasundutan hingga tanggal 24 April 2014 tanpa mengisi daftar hadir maupun buku registrasi tetap dilayani oleh staf KPU dimana komisioner tidak terlihat berada di tempat. Helpdesk dan buku registrasi tidak terlihat disediakan oleh KPUD Humbang Hasundutan (Humbahas) . Salah satu pimpinan parpol yang ditanyakan oleh wartawan juga mengaku tidak diberikan berita acara pelaporan dana kampanye oleh KPU.

hal demikian sangat berkorelasi pada temuan Narasumber, yang dikemukakan  kepada Awak Media kamis,(8/5),menyebutkan terdapatnya seseorang Caleg dari salah satu partai (berinisial MS) yang  melaporkan langsung dana kampanye ke KPUD Humbahas tanpa mengisi buku registrasi dan tidak melalui partai politik namun dilayani KPU .
Menurut ketua ICW Humbahas  B.Siambaton bahwa Disinyalir ada rekayasa dalam hal ini,apalagi mengingat batas waktu yang sudah lewat bisa saja tanggalnya direkayasa dalam tanda terima. “ Diharapkan tidak terjadi rekayasa dengan transaksional mengenai laporan dana kampanye antara Parpol dan caleg dengan KPU maupun Kantor Akuntan Publik, karena ini menyangkut Undang-undang dan hukum. Jika terbukti bisa dipidana dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP)”  katanya. Sesuai ketentuan berkas laporan dana kampanye sudah harus diserahkan oleh KPU Kabupaten kepada Kantor Akuntan Publik paling lambat tanggal 27 April 2014 di kantor KPU Propinsi “ tambahnya.
Semetara terkait itu, ketua KPU Humbahas, Eviasi Manalu yang dikonfirmasi seputar pelanggaran yang dilakukan caleg dimaksud, menampik tudingan tersebut “ itu tidak benar, karena caleg tidak memiliki dasar dalam pelaporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye itu hanya dilakukan oleh masing-masing Parpol, dan bukan Caleg. Sebab pada dasarnya KPU hanya mengenal Parpol.”terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri Pasaribu (Humbahas) mengakui bahwa ada  masuk laporan dari salah satu Parpol tentang oknum caleg yang melaporkan dana kampaye tanpa melaui Parpol yang bersangkutan dan hal dianggap telah menyalahi peraturan KPU. Hal tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak KPU. Namun  KPU beralasan bahwa hal itu mereka terima karena caleg sudah menyampaikan DK13 ke  Parpol itu sendiri, namun Parpol tidak melampirkan DK13 tersebut, itu menurut pengakuan si caleg” tukasnya.
Sehubungan dengan itu, pihak Panwas akan membuat pernyataan bahwa telah terjadi hal demikian. Namun sejauh mana pemerikasaan lebih lanjut, biarlah akuntan publik yang memberi keputusan atas dugaan pelanggaran tersebut “ ujarnya mengakhiri. (Fir)





Komentar