”KPU Humbahas Bisa Dipidana, Jika Menetapkan Caleg Yang Tidak Melapor Dana Kampanye”





Humbahas,Mimbar
Tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten / kota di Humbang Hasundutan (Humbahas)  telah dilaksanakan pada Selasa,(13/5) yang lalu di Kantor KPU Kabupaten Humbahas, Desa Aeknauli Kecamatan Doloksanggul. Namun  penetapan tersebut diwarnai protes oleh utusan dari salah satu Parpol berinisial S, dimana KPUD Humbahas menetapkan salah satu Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye sebagai Caleg terpilih.
            Pengurus Parpol ini mengaku bahwa menurutnya, Salah satu hal yang sangat penting bagi Parpol peserta Pemilu 2014 beserta calegnya adalah terkait dengan Pelaporan dana kampanye Pemilu.Sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif dalam pasal 129 dan pasal 132 maka pembukuan dana kampanye peserta pemilu tahun 2014 ditutup pada tanggal 17 April 2014. Batas akhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye  Caleg dengan dokumen yang disatukan pada semua dokumen lengkap dalam laporan Parpol  kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU disetiap tingkatan adalah tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat, dan KPU tidak memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan laporan. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang dimaksudkan dan ditegaskan dalam pasal 135 dan pasal 136 UU nomor 8 tahun 2012 “ jelasnya.
‘’Menurut Undang-undang tersebut, dalam hal Partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan calegnya yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih. Berita acara hasil penyampaian laporan dana kampanye menjadi dasar pemberian sanksi tersebut dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2013 atau PKPU nomor 8 tahun 2014, dan tindakan itu dapat dipidanakan’’ Tambahnya.
Seorang aktivis Ormas Perhimpunan Pemuda Peduli Humbahas bermarga Marbun menyebutkan bahwa Dalam hal pelaporan dana kampanye inilah rentan juga terjadi transaksional antara Parpol dengan KPU melihat banyaknya Parpol yang kurang paham dalam penyusunan pembukuan laporan tersebut. Menurut pantauan kami bahwa banyak Parpol dan caleg di Humbang Hasundutan yang dibantu oleh KPU dalam menyusun pembukuan laporan dana kampanye.
‘’Hingga tanggal 24 April 2014 masih banyak Parpol yang tidak kelihatan melapor ke KPU Humbang Hasundutan. Jangan –jangan laporan dana kampanye disampaikan pada waktu yang sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan dengan merekayasa tanggal dalam tanda terima laporan, oleh karena itu kita tidak setuju dengan hasil penetapan ini’’katanya
           
‘’Sesuai ketentuan, bahwa KPU harus menyediakan daftar hadir atau buku registrasi dalam pelaporan dana kampanye dan tidak memberikan pelayanan bagi peserta pemilu yang tidak mengisi buku registrasi tersebut, Namun pantauan kami di lapangan bahwa banyak Parpol dan orang tidak dikenal masuk ke KPU Humbang Hasundutan hingga tanggal 24 April 2014 tanpa mengisi daftar hadir maupun buku registrasi tetap dilayani oleh staf KPU dimana komisioner tidak terlihat berada di tempat. Helpdesk dan buku registrasi tidak terlihat disediakan oleh KPUD Humbang Hasundutan (Humbahas)’’ .tambahnya. Salah satu pimpinan parpol yang ditanyakan oleh wartawan juga mengaku tidak diberikan berita acara pelaporan dana kampanye oleh KPU.

Berdasarkan temuan wartawan ada seseorang Caleg dari salah satu partai (berinisial MS) yang  melaporkan langsung dana kampanye ke KPUD Humbahas tanpa mengisi buku registrasi dan tidak melalui partai politik tetapi dilayani KPU . Masih Menurut Marbun bahwa Disinyalir ada rekayasa dalam hal ini,apalagi mengingat batas waktu yang sudah lewat bisa saja tanggalnya direkayasa dalam tanda terima. “ Diharapkan tidak terjadi rekayasa dengan transaksional mengenai laporan dana kampanye antara Parpol dan caleg dengan KPU maupun Kantor Akuntan Publik, karena ini menyangkut Undang-undang dan hukum. Jika terbukti bisa dipidana dan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)”  katanya. Sesuai ketentuan berkas laporan dana kampanye sudah harus diserahkan oleh KPU Kabupaten kepada Kantor Akuntan Publik paling lambat tanggal 27 April 2014 di kantor KPU Propinsi.


Terkait itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri Pasaribu ketika dikonfirmasi Wartawan Minggu, (18/5) tentang sikap Panwaslu terhadap hal itu menegaskan bahwa terkait hal itu Panwas kabupaten telah mengusut lebih lanjut dengan KPU Kabupaten dengan melimpahkan persoalan tersebut ke KPU propinsi, namun KPU Propinsi kembali menyerahkan persoalan dimaksud ke Akuntan Publik. Karena akuntan publik lah yang layak  mengkaji bilamana ada temuan sebagaimana yang dilaporkan oleh salah satu parpol tersebut. Oleh karena itu, finalisasi permasalahan itu ada di tangan akuntan publik. Dari informasi yang diperoleh, bahwa kejelasan itu semua dapat didengar pada sabtu tanggal 24 Mei mendatang “pungkasnya.
 Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Humbahas, saat dikonfirmasi Wartawan belum bisa memberikan keterangan seputar hal tersebut, mengingat dirinya sedang menghadiri rapat di Medan. (Firman Tobing)







      

























Komentar