”KPU Humbahas Bisa Dipidana, Jika Menetapkan Caleg Yang Tidak Melapor Dana Kampanye”
Humbahas,Mimbar
Tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota
DPRD Kabupaten / kota di Humbang Hasundutan (Humbahas) telah
dilaksanakan pada Selasa,(13/5) yang lalu di Kantor KPU Kabupaten Humbahas, Desa Aeknauli
Kecamatan Doloksanggul. Namun penetapan tersebut diwarnai protes
oleh utusan dari salah satu Parpol berinisial S, dimana KPUD Humbahas
menetapkan salah satu Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye sebagai Caleg
terpilih.
Pengurus Parpol ini mengaku
bahwa menurutnya, Salah
satu hal yang sangat penting bagi Parpol peserta Pemilu 2014 beserta calegnya
adalah terkait dengan Pelaporan dana kampanye Pemilu.Sesuai dengan yang
dimaksudkan dalam ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilu
Legislatif dalam pasal 129 dan pasal 132 maka pembukuan dana kampanye peserta
pemilu tahun 2014 ditutup pada tanggal 17 April 2014. Batas akhir penyampaian
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Caleg dengan dokumen yang disatukan pada semua
dokumen lengkap dalam laporan Parpol kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU
disetiap tingkatan adalah tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat, dan
KPU tidak memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu yang terlambat
menyampaikan laporan. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang dimaksudkan dan
ditegaskan dalam pasal 135 dan pasal 136 UU nomor 8 tahun 2012 “ jelasnya.
‘’Menurut Undang-undang tersebut, dalam
hal Partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan calegnya yang tidak
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu sampai
batas waktu sebagaimana dimaksud maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa
tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih. Berita acara hasil penyampaian
laporan dana kampanye menjadi dasar pemberian sanksi tersebut dengan berpedoman
pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2013 atau PKPU nomor 8 tahun 2014, dan tindakan itu dapat dipidanakan’’ Tambahnya.
Seorang aktivis Ormas Perhimpunan
Pemuda Peduli Humbahas bermarga Marbun menyebutkan bahwa Dalam hal pelaporan
dana kampanye inilah rentan juga terjadi transaksional antara Parpol dengan KPU
melihat banyaknya Parpol yang kurang paham dalam penyusunan pembukuan laporan
tersebut. Menurut pantauan kami bahwa banyak Parpol dan caleg di Humbang
Hasundutan yang dibantu oleh KPU dalam menyusun pembukuan laporan dana
kampanye.
‘’Hingga tanggal 24 April 2014 masih banyak
Parpol yang tidak kelihatan melapor ke KPU Humbang Hasundutan. Jangan –jangan
laporan dana kampanye disampaikan pada waktu yang sudah lewat dari batas waktu
yang ditentukan dengan merekayasa tanggal dalam tanda terima laporan, oleh
karena itu kita tidak setuju dengan hasil penetapan ini’’katanya
‘’Sesuai ketentuan, bahwa KPU harus
menyediakan daftar hadir atau buku registrasi dalam pelaporan dana kampanye dan
tidak memberikan pelayanan bagi peserta pemilu yang tidak mengisi buku
registrasi tersebut, Namun pantauan kami di lapangan bahwa banyak Parpol dan
orang tidak dikenal masuk ke KPU Humbang Hasundutan hingga tanggal 24 April
2014 tanpa mengisi daftar hadir maupun buku registrasi tetap dilayani oleh staf
KPU dimana komisioner tidak terlihat berada di tempat. Helpdesk dan buku
registrasi tidak terlihat disediakan oleh KPUD Humbang Hasundutan (Humbahas)’’
.tambahnya. Salah satu pimpinan parpol yang ditanyakan oleh wartawan juga
mengaku tidak diberikan berita acara pelaporan dana kampanye oleh KPU.
Berdasarkan temuan wartawan ada
seseorang Caleg dari salah satu partai (berinisial MS) yang melaporkan langsung dana kampanye ke KPUD
Humbahas tanpa mengisi buku registrasi dan tidak melalui partai politik tetapi
dilayani KPU . Masih Menurut Marbun bahwa Disinyalir ada rekayasa dalam hal ini,apalagi
mengingat batas waktu yang sudah lewat bisa saja tanggalnya direkayasa dalam
tanda terima. “ Diharapkan tidak terjadi rekayasa dengan transaksional mengenai
laporan dana kampanye antara Parpol dan caleg dengan KPU maupun Kantor Akuntan Publik,
karena ini menyangkut Undang-undang dan hukum. Jika terbukti bisa dipidana dan
dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)” katanya. Sesuai ketentuan berkas laporan dana
kampanye sudah harus diserahkan oleh KPU Kabupaten kepada Kantor Akuntan Publik
paling lambat tanggal 27 April 2014 di kantor KPU Propinsi.
Terkait itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) Henri Pasaribu ketika dikonfirmasi Wartawan Minggu, (18/5)
tentang sikap Panwaslu terhadap hal itu menegaskan bahwa terkait hal itu Panwas
kabupaten telah mengusut lebih lanjut dengan KPU Kabupaten dengan melimpahkan
persoalan tersebut ke KPU propinsi, namun KPU Propinsi kembali menyerahkan
persoalan dimaksud ke Akuntan Publik. Karena akuntan publik lah yang layak mengkaji bilamana ada temuan sebagaimana yang
dilaporkan oleh salah satu parpol tersebut. Oleh karena itu, finalisasi
permasalahan itu ada di tangan akuntan publik. Dari informasi yang diperoleh,
bahwa kejelasan itu semua dapat didengar pada sabtu tanggal 24 Mei mendatang “pungkasnya.
Ditempat
terpisah, Ketua KPU Kabupaten Humbahas, saat dikonfirmasi Wartawan belum bisa
memberikan keterangan seputar hal tersebut, mengingat dirinya sedang menghadiri
rapat di Medan. (Firman Tobing)
Komentar
Posting Komentar