“HEBAT”,Kasus Dugaan IPAL Tak Tuntas, Nama Anggota Fraksi PDIP Santer Disebut Sebagai “ Pembagi Kue APBD“
Humbahas,Mimbar
Masyarakat
se-kawasan danau toba, khusus nya Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengharapkan
keseriusan Kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Irjend. Rycko Amelza Dahniel dalam menuntaskan
perkara-perkara yang cukup lama mengendap dan melibatkan sejumlah oknum-oknum
pejabat negeri di lingkungan pemerintah Pemda Humbahas. Seminsal, proses
penanganan perkara dugaan kepemilikan Ijazah Palsu (IPAL) paket C yang digunakan salah
seorang anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban
Gaol dalam melengkapi syarat calon legislative pada periode 2004 s/d 2009 dan
berhasil lolos 3 kali berturut turut hingga periode 2014 s/d 2019 terkini.
Ironisnya, perkara yang ditangani oleh Polres Humbahas
dan sudah gelar perkara di Mapoldasu sudah berada dilevel Sprindik dengan No.
Pol.: SP – Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 juli 2006 dengan Laporan Polisi LP No.
Pol.LP/119/VII/HBS atas nama Marolop Simamora selaku pelapor. Namun kejelasan penuntasan
dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat oleh oknum Dewan dalam
memanipulasi data untuk melengkapi syarat calon legislative, yang nota bene
dianggap telah merugikan masyarakat dan Negara beku. Disinyalir adanya
permainan hukum yang melibatkan para penyidik dan oknum Polri yang
berkepentingan dalam perkara tersebut.
Pihak Poldasu
melalui Kabid. Humas Kombes. Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi berkali-kali
oleh awak media terkesan tertutup dan melemparkan persoalan tersebut ke Polres
Humbahas. “ penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Humbahas, laporan tersebut
sudah dicabut oleh Pelapor. Untuk lebih jelasn nya, silahkan hubungi kasat reskrim nya “
pungkas nya beberapa waktu lalu melalui layanan Whats App. Disinggung tentang
kapasitas Mapoldasu dalam melakukan supervisi atau pengawasan atas supremasi
hukum di jajaran Polres Se- Sumater Utara,” perwira polwan ini enggan menjawab.
Hebatnya lagi, kendati kasus dugaan Ijazah Palsu (IPAL)
paket C menggantung, oknum dewan asal PDI P ini ramai diperbincangkan
masyarakat sebagai “ Pembagi paket Proyek “ di Kabupaten Humbang Hasundutan
APBD TA 2016 dan P-APBD 2016. Info tersebut berkembang marak di tengah-tengah
kelompok pengusaha penyedia jasa pemerintah. Beberapa orang rekanan yang
berhasil dikonfimasi Media mengaku bahwa untuk mendapatkan satu paket proyek
harus melalui yang bersangkutan.
“ iya harus melalui dia (Mr. R ). Temui saja dia, kasih
kewajiban beres “ ketus para sumber media (RS,ES,BS,KS)
Guna keberimbangan berita, Oknum Dewan yang akrab disapa
Mr. R ini saat dikonfirmasi awak media Selasa,(6/12) kemarin untuk tujuan
meluruskan info yang berkembang menegaskan kepada Media bahwa semua itu tidak
benar. “ terima kasih atas konfirmasinya, saya tegaskan bahwa itu tidak benar “ jawabnya singkat. (fir)
Komentar
Posting Komentar