“HEBAT”,Kasus Dugaan IPAL Tak Tuntas, Nama Anggota Fraksi PDIP Santer Disebut Sebagai “ Pembagi Kue APBD“



Humbahas,Mimbar
            Masyarakat se-kawasan danau toba, khusus nya Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengharapkan keseriusan Kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak  Irjend. Rycko Amelza Dahniel dalam menuntaskan perkara-perkara yang cukup lama mengendap dan melibatkan sejumlah oknum-oknum pejabat negeri di lingkungan pemerintah Pemda Humbahas. Seminsal, proses penanganan perkara dugaan kepemilikan Ijazah Palsu (IPAL) paket C yang digunakan salah seorang anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol dalam melengkapi syarat calon legislative pada periode 2004 s/d 2009 dan berhasil lolos 3 kali berturut turut hingga periode 2014 s/d 2019 terkini.
            Ironisnya, perkara yang ditangani oleh Polres Humbahas dan sudah gelar perkara di Mapoldasu sudah berada dilevel Sprindik dengan No. Pol.: SP – Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 juli 2006 dengan Laporan Polisi LP No. Pol.LP/119/VII/HBS atas nama Marolop Simamora selaku pelapor. Namun kejelasan penuntasan dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat oleh oknum Dewan dalam memanipulasi data untuk melengkapi syarat calon legislative, yang nota bene dianggap telah merugikan masyarakat dan Negara beku. Disinyalir adanya permainan hukum yang melibatkan para penyidik dan oknum Polri yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
             Pihak Poldasu melalui Kabid. Humas Kombes. Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi berkali-kali oleh awak media terkesan tertutup dan melemparkan persoalan tersebut ke Polres Humbahas. “ penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Humbahas, laporan tersebut sudah dicabut oleh Pelapor. Untuk lebih jelasn nya, silahkan hubungi kasat reskrim nya “ pungkas nya beberapa waktu lalu melalui layanan Whats App. Disinggung tentang kapasitas Mapoldasu dalam melakukan supervisi atau pengawasan atas supremasi hukum di jajaran Polres Se- Sumater Utara,” perwira polwan ini enggan menjawab.
            Hebatnya lagi, kendati kasus dugaan Ijazah Palsu (IPAL) paket C menggantung, oknum dewan asal PDI P ini ramai diperbincangkan masyarakat sebagai “ Pembagi paket Proyek “ di Kabupaten Humbang Hasundutan APBD TA 2016 dan P-APBD 2016. Info tersebut berkembang marak di tengah-tengah kelompok pengusaha penyedia jasa pemerintah. Beberapa orang rekanan yang berhasil dikonfimasi Media mengaku bahwa untuk mendapatkan satu paket proyek harus melalui yang bersangkutan.
            “ iya harus melalui dia (Mr. R ). Temui saja dia, kasih kewajiban beres “ ketus para sumber media (RS,ES,BS,KS)
            Guna keberimbangan berita, Oknum Dewan yang akrab disapa Mr. R ini saat dikonfirmasi awak media Selasa,(6/12) kemarin untuk tujuan meluruskan info yang berkembang menegaskan kepada Media bahwa semua itu tidak benar. “ terima kasih atas konfirmasinya, saya tegaskan bahwa itu tidak benar “  jawabnya singkat. (fir)

Komentar