Bupati Humbahas Disebut-sebut Bertanggung Jawab Penuh Atas Realisasi APBD Untuk Pembelian Material Illegal Pada 14 Paket Hotmix
Humbahas,Mimbar
Terkait dugaan adanya monopoli pada tender serta legalitas pelaksanaan pekerjaan 14
paket pengaspalan jalan dengan Hotmix bernilai 54 Milyar dari APBD TA – 2016 Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) agaknya menjadi pembahasan yang cukup membooming di
kalangan masyarakat , khusus nya kelompok-kelompok intelektualitas bahkan
dikalangan orang-orang hukum. Persoalan ini berhasil menjadi trending topic dalam
setiap diskusi yang dilakukan.
Sebelumnya salah seorang kosultan Hotmix, Bronson
Banjarnahor yang dalam sebuah kesempatan bertemu dengan awak media dalam sebuah
pesawat menuju Jakarta, saat diajak berdiskusi menjelaskan bahwa PEMDA dapat
dikatakan “ PENADAH MATERIAL ILLEGAL”, jika seandainya bahan/material yang
digunakan Penyedia atau Kontraktor yang ditetapkan menjadi pemenang tidak bersumber dari lokasi yang memiliki izin galian C,
sebagaimana yang diwajibkan dalam document kontrak. Karena itu menyangkut pertanggung
jawaban keuangan Negara. Selain itu, penerimaan Negara atas pajak daerah juga
terkait didalam nya. Karena mengakibatkan terjadinya pendapatan yang tidak sah.
Dengan katalain pertanggung jawaban keuangan Negara dan penerimaan Negara berpotensi
besar berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola
keuangan,”jelasnya.
Aktivis pemantau pembangunan di Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kristopel Simamora,SE menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan
pemerintah agar benar-benar menjalankan mekanisme tender dan pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di Kabupaten ini dengan sebenar-benarnya. Saran tersebut dibuktikan
nya dengan menyampaikan surat somasi ke pihak-pihak terkait seperti, Bupati,
Ketua ULP,Pokja APIP dan PPK kegiatan.
“ kita sudah melayangkan dua kali surat somasi
kepihak-pihak terkait. Hal itu kita lakukan sebagai bentuk himbauan untuk
mewaspadai kebijaka-kebijakan yang berseberangan dengan aturan. Jika itu
terjadi maka Bupati Humbang Hasundutan selaku pengelola anggaran Pemerintah
bertanggung jawab atas realisasi APBD dan P-APBD TA – 2016 dimana didalam nya
terdapat realisasi anggaran atas pekerjaan 14 paket proyek Pengaspalan dengan
Hotmix senilai Rp. 54 Milyar lebih,” tandasnya
Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Humbahas Chandra Mahulae
suatu ketika kepada awak media mempertegas bahwa sesuai hasil kordinasi yang
dilakukan pihaknya dengan Dinas pertambangan Provinsi Sumatera Utara diperoleh
pernyataan yang menyebutkan bahwa izin galian C di Kabupaten Humbang Hasundutan
tidak pernah ada. Untuk itu, tentunya eksekutif lebih memahami hal dimaksud”
katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Dinas Prasarana Wilayah, Petrus Aritongan yang dikonfirmasi Media mengatakan
bahwa segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pokja ULP menjadi Nota
kesepakatan dalam perjanjian kontrak kerja yang dibuatnya. Terkait pengawasan
terhadap legalitas bahan/material Quarry galian C yang ditentukan Pokja dalam
dokumen penawaran, menjadi tanggungjawab pengawas lapangan dan pokja itu
sendiri. Sebab dirinya selaku PPK hanya sebatas menerima laporan”katanya.
Bicara kajian hukum terhadap kondisi yang ada, Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Baginda Lumban Gaol dalam
sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
beberapa waktu lalu di Pendopo kantor Bupati mengatakan, pihaknya tidak dapat
memproses kegiatan pembangunan yang sedang berjalan. Sebab ini sudah menjadi
intruksi bapak presiden. “ sesuai intruksi pak presiden, aparat hukum tidak
diperkenankan masuk dalam kegiatan pembangunan yang berlangsung jika terdapat
indikasi pelanggaran hukum. Namun langkah tegas dimaksud dapat dilakukan
setelah proses pekerjaan benar-benar tuntas” tukasnya.
Disisi lain, seorang akademisi sekaligus Widyaiswara, Dwi
Ari Wibawa,SIP,M.M di Badan pendidikan dan pelatihan keuangan Kementerian Keuagan dalam artikel
nya justru berpendapat lain. Dirinya beranggapan, apabila proses kegiatan yang
sedang berjalan, bahkan belum final, namun terdapat indikasi atau dugaan kuat
adanya penyimpangan, bisa atau dapat dikategorikan pelanggaran terhadap UU
korupsi. (Fir)
foto : Daftar Proyek
Komentar
Posting Komentar