Bupati Humbahas Disebut-sebut Bertanggung Jawab Penuh Atas Realisasi APBD Untuk Pembelian Material Illegal Pada 14 Paket Hotmix

Humbahas,Mimbar
            Terkait dugaan adanya monopoli pada tender  serta legalitas pelaksanaan pekerjaan 14 paket pengaspalan jalan dengan Hotmix bernilai 54 Milyar  dari APBD TA – 2016 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) agaknya menjadi pembahasan yang cukup membooming di kalangan masyarakat , khusus nya kelompok-kelompok intelektualitas bahkan dikalangan orang-orang hukum. Persoalan ini berhasil menjadi trending topic dalam setiap diskusi yang dilakukan.
            Sebelumnya salah seorang kosultan Hotmix, Bronson Banjarnahor yang dalam sebuah kesempatan bertemu dengan awak media dalam sebuah pesawat menuju Jakarta, saat diajak berdiskusi menjelaskan bahwa PEMDA dapat dikatakan “ PENADAH MATERIAL ILLEGAL”, jika seandainya bahan/material yang digunakan Penyedia atau Kontraktor yang ditetapkan menjadi pemenang tidak bersumber dari lokasi yang memiliki izin galian C, sebagaimana yang diwajibkan dalam document kontrak. Karena itu menyangkut pertanggung jawaban keuangan Negara. Selain itu, penerimaan Negara atas pajak daerah juga terkait didalam nya. Karena mengakibatkan terjadinya pendapatan yang tidak sah. Dengan katalain pertanggung jawaban keuangan Negara dan penerimaan Negara berpotensi besar berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan,”jelasnya.
            Aktivis pemantau pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kristopel Simamora,SE menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan pemerintah agar benar-benar menjalankan mekanisme tender dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten ini dengan sebenar-benarnya. Saran tersebut dibuktikan nya dengan menyampaikan surat somasi ke pihak-pihak terkait seperti, Bupati, Ketua ULP,Pokja APIP dan PPK kegiatan.
            “ kita sudah melayangkan dua kali surat somasi kepihak-pihak terkait. Hal itu kita lakukan sebagai bentuk himbauan untuk mewaspadai kebijaka-kebijakan yang berseberangan dengan aturan. Jika itu terjadi maka Bupati Humbang Hasundutan selaku pengelola anggaran Pemerintah bertanggung jawab atas realisasi APBD dan P-APBD TA – 2016 dimana didalam nya terdapat realisasi anggaran atas pekerjaan 14 paket proyek Pengaspalan dengan Hotmix senilai Rp. 54 Milyar lebih,” tandasnya
            Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Humbahas Chandra Mahulae suatu ketika kepada awak media mempertegas bahwa sesuai hasil kordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Dinas pertambangan Provinsi Sumatera Utara diperoleh pernyataan yang menyebutkan bahwa izin galian C di Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah ada. Untuk itu, tentunya eksekutif lebih memahami hal dimaksud” katanya.
            Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Prasarana Wilayah, Petrus Aritongan yang dikonfirmasi Media mengatakan bahwa segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pokja ULP menjadi Nota kesepakatan dalam perjanjian kontrak kerja yang dibuatnya. Terkait pengawasan terhadap legalitas bahan/material Quarry galian C yang ditentukan Pokja dalam dokumen penawaran, menjadi tanggungjawab pengawas lapangan dan pokja itu sendiri. Sebab dirinya selaku PPK hanya sebatas menerima laporan”katanya.
            Bicara kajian hukum terhadap kondisi yang ada, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Baginda Lumban Gaol dalam sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) beberapa waktu lalu di Pendopo kantor Bupati mengatakan, pihaknya tidak dapat memproses kegiatan pembangunan yang sedang berjalan. Sebab ini sudah menjadi intruksi bapak presiden. “ sesuai intruksi pak presiden, aparat hukum tidak diperkenankan masuk dalam kegiatan pembangunan yang berlangsung jika terdapat indikasi pelanggaran hukum. Namun langkah tegas dimaksud dapat dilakukan setelah proses pekerjaan benar-benar tuntas” tukasnya.
            Disisi lain, seorang akademisi sekaligus Widyaiswara, Dwi Ari Wibawa,SIP,M.M di Badan pendidikan dan pelatihan  keuangan Kementerian Keuagan dalam artikel nya justru berpendapat lain. Dirinya beranggapan, apabila proses kegiatan yang sedang berjalan, bahkan belum final, namun terdapat indikasi atau dugaan kuat adanya penyimpangan, bisa atau dapat dikategorikan pelanggaran terhadap UU korupsi. (Fir)
foto : Daftar Proyek 

Komentar