Alamak Jang, P-APBD 2016 Kabarnya Belum Disahkan Namun Proyek Sudah Hampir Selesai



Humbahas,Mimbar
            Hebat’nya Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)  sungguh benar-benar dasyat.  Selain pelaksanaan 34 paket proyek embung Dinas Kehutanan yang diduga dikerjakan lebih awal tanpa menunggu turunnya evaluasi Gubernur terhadap P-APBD 2016. Kini mencuat sejumlah pengakuan yang menyebutkan Perda Perubahan APBD (P-APBD) belum disahkan. Bahkan KUAPPAS untuk P-APBD itu sendiri juga tak kunjung ditanda tangani oleh dua Pimpinan Dewan, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
            Aneh nya lagi, Sekretaris Daerah, Saul Situmorang,Msi yang dikonfirmasi awak media justru mengatakan bahwa pelaksanaan lebih awal kegiatan proyek embung di Dinas Kehutanan tanpa menunggu turunya asistensi P-APBD dari Pemprovsu tidak lah menyalahi ketentuan. Dikarenakan pemamfaatan dana untuk kegiatan 34 paket embung tersebut sifat nya khusus atau Dana Alokasi Khusus (DAK).
            “ itu kan kegiatan bersumber dari DAK, jadi sifatnya khusus dan prioritas. Sehingga tidak begitu bermasalah jika dikerjakan lebih dulu tanpa harus menunggu turunya evaluasi Gubernur. Akan tetapi untuk diketahui bahwa hasil evaluasi Pemprovsu sudah turun pada tanggal 8 Desember 2016 kemarin, dengan Perda nomor 5 tahun 2016.  Jadi tak masalah, jika dikerjakan lebih dulu, karena itu dimungkinkan dalam peraturan, baik di Juknis DAK dan Permendagri 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD serta Permendagri 13 tahun 2006. Mengingat sejumlah pertimbangan lain, seperti waktu yang mendesak maka diterbitkan lah Perbub No. 28 tahun 2016 tentang perubahan penjabaran P-APBD ” tukas Suami seorangan Mantan Dewan itu.
            Disinggung, legalitas realisasi P-APBD 2016 walau belum ditanda-tangani nya Perda P-APBD 2016 oleh dua (2) pimpinan dewan DPRD, Saul  enggan berkomentar. Itu ranahnya di Dewan jadi mohon coba ditanyakan ke Sekwan kita saja” pungkasnya.
            Sayangnya Sekretaris Dewan (Sekwan) AP. Marbun, Pejabat esselon II Humbahas yang saat ini diperiksa Kejaksaan Negeri Doloksanggul ketika dicoba dikonfirmasi berkali-kali tidak bersedia memberikan keterangan resmi.
            Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit yang ditemui awak media Kamis,(15/12) diruangan nya mengaku bahwa dirinya, telah menandatangani Perda tersebut. Hal itu Ia lakukan agar pembangunan di Humbang Hasundutan tidak terhambat. Terkait belum ditanda tanganinya Perda oleh 2 (dua) pimpinan dewan lain, Manaek mengaku tidak mengetahui alasan yang bersangkutan. Sebab sebelumnya, dirinya bersama Sekretari dewan telah mengkordinasikan hal tersebut.
             
            Terpisah, Kristopel Simamora, Ketua Forum Pemerhati Kabupaten Humbang Hasundutan saat ditemui Mimbar mengaku bingung melihat kondisi pemerintahan terkini.  Selain mekanisme kebijakan pembangunanan yang sarat dengan pelanggaran, dirinya juga menilai bahwa management pemerintahan saat ini terkesan kacau balau. Sebab, menurut pengamatannya dan telah menjadi rahasia umum bahwa berita acara tentang persetujuan bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan tentang rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2016 belum juga ditanda tangani oleh dua pimpinan dewan.
            Hal tersebut, menurutnya akan menjadi sebuah polemic pada pertanggungjawaban anggaran P-APBD yang nantinya akan direalisasikan. Karena persetujuan mutlak DPRD dalam artian kolektif kolega dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan tersebut oleh ketiga pimpinan dewan merupakan dasar hukum yang mengikat atas pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran untuk P-APBD. Sehingga, pembayaran atas sejumlah kegiatan pada P-APBD ini tidak terbentur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            “ jika memang berita acara persetujuan bersama itu tidak ditandatangani oleh pimpinan dewan lain, maka realisasi anggaran untuk P-APBD akan terhambat. Bahkan bisa jadi tidak berjalan. Karena Perda untuk P-APBD dianggab tidak sah. Oleh karena nya, sudah pasti pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan terkendala. Karena para rekanan yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tidak akan berani mengambil resiko pekerjaa” tukasnya.
            Namun, sepertinya hal tersebut tidak menjadi gangguan yang serius bagi pemerintah kita. Karena, tanpa harus menunggu turunnya evaluasi gubernur terhadap P-APBD dan bahkan belum ditandatangani nya berita acara persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD ini, paket proyek sudah hampir selesai dilapangan” ujarnya sambil tersipu-sipu.
Foto : contoh Format berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang Ranperda P-APBD   

Komentar