Alamak Jang, P-APBD 2016 Kabarnya Belum Disahkan Namun Proyek Sudah Hampir Selesai
Humbahas,Mimbar
‘Hebat’nya
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sungguh benar-benar dasyat. Selain pelaksanaan 34 paket proyek embung
Dinas Kehutanan yang diduga dikerjakan lebih awal tanpa menunggu turunnya
evaluasi Gubernur terhadap P-APBD 2016. Kini mencuat sejumlah pengakuan yang
menyebutkan Perda Perubahan APBD (P-APBD) belum disahkan. Bahkan KUAPPAS untuk
P-APBD itu sendiri juga tak kunjung ditanda tangani oleh dua Pimpinan Dewan,
yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Aneh nya lagi, Sekretaris Daerah, Saul Situmorang,Msi
yang dikonfirmasi awak media justru mengatakan bahwa pelaksanaan lebih awal kegiatan
proyek embung di Dinas Kehutanan tanpa menunggu turunya asistensi P-APBD dari
Pemprovsu tidak lah menyalahi ketentuan. Dikarenakan pemamfaatan dana untuk
kegiatan 34 paket embung tersebut sifat nya khusus atau Dana Alokasi Khusus
(DAK).
“ itu kan kegiatan bersumber dari DAK, jadi sifatnya
khusus dan prioritas. Sehingga tidak begitu bermasalah jika dikerjakan lebih
dulu tanpa harus menunggu turunya evaluasi Gubernur. Akan tetapi untuk
diketahui bahwa hasil evaluasi Pemprovsu sudah turun pada tanggal 8 Desember 2016
kemarin, dengan Perda nomor 5 tahun 2016.
Jadi tak masalah, jika dikerjakan lebih dulu, karena itu dimungkinkan
dalam peraturan, baik di Juknis DAK dan Permendagri 52 tahun 2015 tentang
pedoman penyusunan APBD serta Permendagri 13 tahun 2006. Mengingat sejumlah
pertimbangan lain, seperti waktu yang mendesak maka diterbitkan lah Perbub No.
28 tahun 2016 tentang perubahan penjabaran P-APBD ” tukas Suami seorangan
Mantan Dewan itu.
Disinggung, legalitas realisasi P-APBD 2016 walau belum
ditanda-tangani nya Perda P-APBD 2016 oleh dua (2) pimpinan dewan DPRD, Saul enggan berkomentar. Itu ranahnya di Dewan jadi
mohon coba ditanyakan ke Sekwan kita saja” pungkasnya.
Sayangnya Sekretaris Dewan (Sekwan) AP. Marbun, Pejabat
esselon II Humbahas yang saat ini diperiksa Kejaksaan Negeri Doloksanggul
ketika dicoba dikonfirmasi berkali-kali tidak bersedia memberikan keterangan
resmi.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit
yang ditemui awak media Kamis,(15/12) diruangan nya mengaku bahwa dirinya,
telah menandatangani Perda tersebut. Hal itu Ia lakukan agar pembangunan di
Humbang Hasundutan tidak terhambat. Terkait belum ditanda tanganinya Perda oleh
2 (dua) pimpinan dewan lain, Manaek mengaku tidak mengetahui alasan yang
bersangkutan. Sebab sebelumnya, dirinya bersama Sekretari dewan telah
mengkordinasikan hal tersebut.
Terpisah, Kristopel Simamora, Ketua Forum Pemerhati
Kabupaten Humbang Hasundutan saat ditemui Mimbar mengaku bingung melihat kondisi
pemerintahan terkini. Selain mekanisme
kebijakan pembangunanan yang sarat dengan pelanggaran, dirinya juga menilai bahwa
management pemerintahan saat ini terkesan kacau balau. Sebab, menurut
pengamatannya dan telah menjadi rahasia umum bahwa berita acara tentang persetujuan
bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan
tentang rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2016
belum juga ditanda tangani oleh dua pimpinan dewan.
Hal tersebut, menurutnya akan menjadi sebuah polemic pada
pertanggungjawaban anggaran P-APBD yang nantinya akan direalisasikan. Karena persetujuan
mutlak DPRD dalam artian kolektif kolega dengan ditandatanganinya berita acara
persetujuan tersebut oleh ketiga pimpinan dewan merupakan dasar hukum yang
mengikat atas pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran untuk P-APBD.
Sehingga, pembayaran atas sejumlah kegiatan pada P-APBD ini tidak terbentur
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ jika memang berita acara persetujuan bersama itu tidak
ditandatangani oleh pimpinan dewan lain, maka realisasi anggaran untuk P-APBD
akan terhambat. Bahkan bisa jadi tidak berjalan. Karena Perda untuk P-APBD
dianggab tidak sah. Oleh karena nya, sudah pasti pelayanan pemenuhan kebutuhan
masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan terkendala. Karena para rekanan
yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tidak akan
berani mengambil resiko pekerjaa” tukasnya.
Namun, sepertinya hal tersebut tidak menjadi gangguan
yang serius bagi pemerintah kita. Karena, tanpa harus menunggu turunnya
evaluasi gubernur terhadap P-APBD dan bahkan belum ditandatangani nya berita
acara persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD ini, paket proyek sudah hampir
selesai dilapangan” ujarnya sambil tersipu-sipu.
Foto : contoh Format
berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang Ranperda P-APBD
Komentar
Posting Komentar