Pemkab Humbahas akan Digugat Masyarakat



Humbahas,Mimbar
            Polemik tentang legalitas aksi social yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RLG, berupa kegiatan pembukaan jalan tahun 2015 hingga tahun 2016 dan disertai perkerasan dengan dana bersumber dari P-APBD 2015 dan APBD 2016 di Dolok Nabolon Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung  belum lama ini semakin berbuntut panjang. Sudirno Lumban Gaol, warga desa Dolok nabolon bersama saudara-saudara, Jamaah Arab Lumban Gaol, Baku Lumban Gaol, Bangun Lumban Gaol dan Midun lumban Gaol yang tercatat sebagai ahli waris akan membawa persoalan tersebut ke Meja Persidangan, setelah sebelum nya telah mengajukan pengaduan tertulis namun belum mendapat tindak lanjut proses hukum dari Pihak Polres setempat.
            Sudirno selaku orang yang dikuasakan mengurus penyelesaian persoalan tersebut kepada Mimbar Sabtu,(15/10) mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya dengan melaporkan oknum anggota DPRD Humbahas berinisial RLG ke Polres Humbahas dengan tuduhan pengerusakan lahan/penyerobotan lahan untuk dibuka jalan tanpa se izin pemilika lahan justru kurang mendapatkan respon sesuai harapan. Sebab, polres setempat hanya melakukan fasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan bukan prosedur hukum yang dijalankan.
            “ kita sudah berupaya melaporkan oknum dewan tersebut ke Polres secara hukum, tentang apa yang menjadi dasar yang bersangkutan melakukan pembukaan jalan tanah kami tanpa izin. Namun Polres malah memfasilitasi kami melalui penyelesaian secara kekeluargaan dengan Oknum dewan tersebut bersama para pendukungnya, yang menurut pemahaman Pak Kapolres mereka masih tercatat ahli waris turun temurun. Sementara hanya keluarga besar kami pemilik lahan yang sah sesuai yang tercantun dalam Surat Tanda Kepemilikan Tanah. Jadi tidak ada urusan dengan mereka semua yang hadir dibalai kecamatan beberapa waktu lalu “ katanya.
            Jamaah Arab Lumban Gaol, selaku kakak tertua Sudirno Lumban Gaol dalam kesempatan nya menegaskan, bahwa keluarga besarnya akan menempuh alternative lain demi mendapat keadilan. Sesuai hasil musyawarah, mereka akan mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Pengadilan Negeri Tarutung atau Doloksanggul. Sebab, pihak nya ingin mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar Pemerintah yang bervisi/misi Hebat ini mengalokasikan dana P – APBD 2015 dan APBD 2016 untuk dilakukannya perkejaan Perkerasan di lahan merekan tanpa pemberitahuan atau izin.
            Menantu pemilik pesantren Al Kautsar Al-Akbar, Syech Ali Akbar Marbun itu mengaku telah mempersiapkan tim advokasi untuk menangani gugatan yang Ia sampaikan ke Pengadilan.
            Kapolres Humbahas, AKBP.DR. Idodo Simangunsong yang dimintai penjelasannya tentang persoalan tersebut mengatakan “ jika masyarakat pemilik lahan keberatan dengan pembukaan jalan yang disertai  perkerasaan, ya udah tinggal dia gunakan kembali lahan itu. Sepanjang mereka memiliki alas hak yang jelas. Dan jika memang yang bersangkutan merasa lahan itu milik nya, silahkan di urus sertifikatnya. Akan tetapi, kalau ingin diajukan menjadi sebuah gugatan di persidangan tentunya lebih baik. Agar jelas legitiminasi nya, apa lagi ini menyangkut kebenaran “ katanya.
            Menanggapi hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Asisten III Edy Sinaga menegaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini siap menerima apa pun yang menjadi keluhan masyarakat. Namun terkait kegiatan perkerasan jalan sebagaimana yang dipersoalkan, pada prinsip nya pemerintah hanya mencoba menyajikan pembangunan yang bermamfaat bagi pertumbuhan ekonomi rakyat” tukasnya. (Fir)
Foto : lokasi perkerasan jalan di Dolok Nabolon Kecamatan Polung.

Komentar

  1. Pernyataan Kapolres itu bukan pernyataan penegak hukum, melainkan pernyataan pengamat sosial.

    BalasHapus

Posting Komentar