Pemkab Humbahas akan Digugat Masyarakat
Humbahas,Mimbar
Polemik
tentang legalitas aksi social yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RLG, berupa kegiatan
pembukaan jalan tahun 2015 hingga tahun 2016 dan disertai perkerasan dengan
dana bersumber dari P-APBD 2015 dan APBD 2016 di Dolok Nabolon Desa Sipituhuta
Kecamatan Pollung belum lama ini semakin berbuntut panjang. Sudirno
Lumban Gaol, warga desa Dolok nabolon bersama saudara-saudara, Jamaah Arab
Lumban Gaol, Baku Lumban Gaol, Bangun Lumban Gaol dan Midun lumban Gaol yang
tercatat sebagai ahli waris akan membawa persoalan tersebut ke Meja
Persidangan, setelah sebelum nya telah mengajukan pengaduan tertulis namun belum
mendapat tindak lanjut proses hukum dari Pihak Polres setempat.
Sudirno selaku orang yang dikuasakan
mengurus penyelesaian persoalan tersebut kepada Mimbar Sabtu,(15/10)
mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya dengan melaporkan oknum anggota DPRD
Humbahas berinisial RLG ke Polres Humbahas dengan tuduhan pengerusakan
lahan/penyerobotan lahan untuk dibuka jalan tanpa se izin pemilika lahan justru
kurang mendapatkan respon sesuai harapan. Sebab, polres setempat hanya
melakukan fasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan bukan prosedur hukum yang
dijalankan.
“ kita sudah berupaya melaporkan
oknum dewan tersebut ke Polres secara hukum, tentang apa yang menjadi dasar
yang bersangkutan melakukan pembukaan jalan tanah kami tanpa izin. Namun Polres
malah memfasilitasi kami melalui penyelesaian secara kekeluargaan dengan Oknum
dewan tersebut bersama para pendukungnya, yang menurut pemahaman Pak Kapolres
mereka masih tercatat ahli waris turun temurun. Sementara hanya keluarga besar
kami pemilik lahan yang sah sesuai yang tercantun dalam Surat Tanda Kepemilikan
Tanah. Jadi tidak ada urusan dengan mereka semua yang hadir dibalai
kecamatan beberapa waktu lalu “ katanya.
Jamaah Arab Lumban Gaol, selaku
kakak tertua Sudirno Lumban Gaol dalam kesempatan nya menegaskan, bahwa
keluarga besarnya akan menempuh alternative lain demi mendapat keadilan. Sesuai
hasil musyawarah, mereka akan mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan di Pengadilan Negeri Tarutung atau Doloksanggul.
Sebab, pihak nya ingin mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar
Pemerintah yang bervisi/misi Hebat ini mengalokasikan dana P – APBD 2015 dan
APBD 2016 untuk dilakukannya perkejaan Perkerasan di lahan merekan tanpa
pemberitahuan atau izin.
Menantu pemilik pesantren Al Kautsar
Al-Akbar, Syech Ali Akbar Marbun itu mengaku telah mempersiapkan tim advokasi
untuk menangani gugatan yang Ia sampaikan ke Pengadilan.
Kapolres Humbahas, AKBP.DR. Idodo
Simangunsong yang dimintai penjelasannya tentang persoalan tersebut mengatakan
“ jika masyarakat pemilik lahan keberatan dengan pembukaan jalan yang disertai perkerasaan, ya udah tinggal dia gunakan
kembali lahan itu. Sepanjang mereka memiliki alas hak yang jelas. Dan jika
memang yang bersangkutan merasa lahan itu milik nya, silahkan di urus sertifikatnya.
Akan tetapi, kalau ingin diajukan menjadi sebuah gugatan di persidangan
tentunya lebih baik. Agar jelas legitiminasi nya, apa lagi ini menyangkut
kebenaran “ katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati
Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Asisten III Edy Sinaga menegaskan, bahwa
pemerintah dalam hal ini siap menerima apa pun yang menjadi keluhan masyarakat.
Namun terkait kegiatan perkerasan jalan sebagaimana yang dipersoalkan, pada
prinsip nya pemerintah hanya mencoba menyajikan pembangunan yang bermamfaat
bagi pertumbuhan ekonomi rakyat” tukasnya. (Fir)
Foto
: lokasi perkerasan jalan di Dolok Nabolon Kecamatan Polung.
Pernyataan Kapolres itu bukan pernyataan penegak hukum, melainkan pernyataan pengamat sosial.
BalasHapus