Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Terminal Doloksanggul Menuai Polemik



Humbahas,Mimbar
Polemik sekaitan proses pelaksanaan pembangunan terminal Doloksanggul di Kabupaten Humbang Hasundutan kian melebar. Selain proses tender yang dinilai sarat pelanggaran hukum, teknis tahapan pelaksanaan kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise  terminal yang berada di arel seluas 3 Hektar dengan pagu yang di menangkan oleh PT. Mega Buss senilai Rp. 4.777.300.000 tersebut menuai kritikan dari sejumlah element. Warga setempat menilai, tahap pembangunan terminal yang memakan biaya hampir 5 milyar itu tidak memberikan efek positif yang kongkret terhadap masyarakat, bahkan lebih kepada merugikan.
Salah seorang warga kelurahan Doloksanggul  E. Manalu (54) dalam sebuah kesempatan di Warung kopi Jumat,(7/10) kemarin mengatakan “ saya cukup bingung melihat proses pekerjaan penimbunan lahan terminal doloksanggul ini. Masa hanya menimbun yang kedalamannya hanya 30 – 40 cm dan membuat dranaise harus menelan biaya sampai segitu. Padahal kita tahu, tanah timbun tidak ada Quarry nya atau retribusi yang memberikan pendapatan Daerah. Selain dari itu, aktifitas kedaraan berat yang melebihi tonase dan melintas di jalan kabupaten juga dapat merusak imprastruktur jalan. Seharusnya memperhatikan hal ini “ katanya.
Sementara, Pemda Humbahas bersama pihak Kepolisian justru getol memerangi pelaku pelanggaran Tonase di sepanjang badan jalan nasional Kabupaten Humbahas. contohnya, penghentian aktifitas kendaraan logging PT. TPL yang mengangkut ecaliptus. Namun  anehnya, kendaraan berat jenis Fuso justrus bebas lalu lalang mengangkut tanah timbun yang muatannya diperkirakan puluhan ton. Padahal, kalau tidak salah kapasitas ketahanan untuk kelas jalan kabupaten sekitar 8 ton” bebernya.
 Kritikan juga dilontarkan oleh D. Marbun (48), dirinya menilai bahwa selain imprastruktur jalan jalan yang sudah mulai remuk, debu tanah bertebaran sehingga mengakibat polusi bagi pengguna jalan, hal tersebut diakibatkan akses keluar masuk kendaraan hanya melalui kota dengan satu pintu, sedangkan pintu masuk yang telah ditentukan masih  ditutup oleh pemilik lahan yang mengaku masih sengketa. Parahnya lagi, kata Marbun “ sebelumnya Dinas Praswil telah mengalokasi dana sekitar 300 juta lebih untuk pematangan lahan. Akan tetapi dana tersebut terpaksa terbuang percuma. Mengingat timbunan yang sebelumnya dilakukan harus di bongkar kembali”.
Jusmar Simamora, selaku penyusun rangcangan anggaran belanja kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise terminal doloksanggul ketika dimintai penjelasan mengatakan bahwa dasar penyusunan anggaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan ketetapan harga satuan kabupaten. “ penetapan pagu kegiatan ini muncul dari perkiraan beberapa item proses pekerjaan yakni, menganggkut tanah humus keluar dari lokasi, menggali saluran, menggeser timbunan exciting, mendatangkan timbunan baru dan memasang saluran” jelasnya.
Lebih lanjut, akumulasi dari beberapa item kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia tadi ditetapkan bahwa biaya per meter kubik (m3) ialah Rp. 126.000. sedangkan kedalaman kerukan ± 20 cm. Namun karena struktur tanah yang homogen, terdapat kerukan yang variatif hingga sampai 40 cm” tukasnya.
Kepala Bidang lalu lintas jalan yang juga merangkap sebagai PPK, Jaulim Manulang ketika dikonfirmasi Mimbar Senin,(10/10) terkait tonase angkutan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap kendaraan dan tonase untuk menjaga aturan yang ditetapkan dalam melakukan teknis kegiatan pembangunan terminal. “ tidak ada yang salah di situ. Kita sudah mengukur kendaraan dan tonase nya, semua sesuai ketentuan” paparnya. (Frt)
Foto : Lokasi penimbunan Terminal Doloksanggul


Komentar