Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Terminal Doloksanggul Menuai Polemik
Humbahas,Mimbar
Polemik
sekaitan proses pelaksanaan pembangunan terminal Doloksanggul di Kabupaten
Humbang Hasundutan kian melebar. Selain proses tender yang dinilai sarat
pelanggaran hukum, teknis tahapan pelaksanaan kegiatan penimbunan dan pembuatan
dranaise terminal yang berada di arel
seluas 3 Hektar dengan pagu yang di menangkan oleh PT. Mega Buss senilai Rp.
4.777.300.000 tersebut menuai kritikan dari sejumlah element. Warga setempat
menilai, tahap pembangunan terminal yang memakan biaya hampir 5 milyar itu
tidak memberikan efek positif yang kongkret terhadap masyarakat, bahkan lebih
kepada merugikan.
Salah
seorang warga kelurahan Doloksanggul E. Manalu (54) dalam sebuah kesempatan di
Warung kopi Jumat,(7/10) kemarin mengatakan “ saya cukup bingung melihat proses
pekerjaan penimbunan lahan terminal doloksanggul ini. Masa hanya menimbun yang
kedalamannya hanya 30 – 40 cm dan membuat dranaise harus menelan biaya sampai
segitu. Padahal kita tahu, tanah timbun tidak ada Quarry nya atau retribusi
yang memberikan pendapatan Daerah. Selain dari itu, aktifitas kedaraan berat
yang melebihi tonase dan melintas di jalan kabupaten juga dapat merusak
imprastruktur jalan. Seharusnya memperhatikan hal ini “ katanya.
Sementara,
Pemda Humbahas bersama pihak Kepolisian justru getol memerangi pelaku
pelanggaran Tonase di sepanjang badan jalan nasional Kabupaten Humbahas.
contohnya, penghentian aktifitas kendaraan logging PT. TPL yang mengangkut
ecaliptus. Namun anehnya, kendaraan
berat jenis Fuso justrus bebas lalu lalang mengangkut tanah timbun yang
muatannya diperkirakan puluhan ton. Padahal, kalau tidak salah kapasitas
ketahanan untuk kelas jalan kabupaten sekitar 8 ton” bebernya.
Kritikan juga dilontarkan oleh D. Marbun (48),
dirinya menilai bahwa selain imprastruktur jalan jalan yang sudah mulai remuk,
debu tanah bertebaran sehingga mengakibat polusi bagi pengguna jalan, hal
tersebut diakibatkan akses keluar masuk kendaraan hanya melalui kota dengan satu
pintu, sedangkan pintu masuk yang telah ditentukan masih ditutup oleh pemilik lahan yang mengaku masih
sengketa. Parahnya lagi, kata Marbun “ sebelumnya Dinas Praswil telah
mengalokasi dana sekitar 300 juta lebih untuk pematangan lahan. Akan tetapi
dana tersebut terpaksa terbuang percuma. Mengingat timbunan yang sebelumnya
dilakukan harus di bongkar kembali”.
Jusmar
Simamora, selaku penyusun rangcangan anggaran belanja kegiatan penimbunan dan
pembuatan dranaise terminal doloksanggul ketika dimintai penjelasan mengatakan
bahwa dasar penyusunan anggaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan
ketetapan harga satuan kabupaten. “ penetapan pagu kegiatan ini muncul dari
perkiraan beberapa item proses pekerjaan yakni, menganggkut tanah humus keluar
dari lokasi, menggali saluran, menggeser timbunan exciting, mendatangkan
timbunan baru dan memasang saluran” jelasnya.
Lebih
lanjut, akumulasi dari beberapa item kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia
tadi ditetapkan bahwa biaya per meter kubik (m3) ialah Rp. 126.000. sedangkan
kedalaman kerukan ± 20 cm. Namun karena struktur tanah yang homogen, terdapat
kerukan yang variatif hingga sampai 40 cm” tukasnya.
Kepala
Bidang lalu lintas jalan yang juga merangkap sebagai PPK, Jaulim Manulang ketika
dikonfirmasi Mimbar Senin,(10/10) terkait tonase angkutan mengatakan bahwa
pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap kendaraan dan tonase untuk menjaga
aturan yang ditetapkan dalam melakukan teknis kegiatan pembangunan terminal. “
tidak ada yang salah di situ. Kita sudah mengukur kendaraan dan tonase nya,
semua sesuai ketentuan” paparnya. (Frt)
Komentar
Posting Komentar